JAKARTA - Kakak Abdee Negara, Budi Ace menyebut sang adik sudah bercerai secara agama dengan Anita Dewi Farida. Hal tersebut diutarakan Budi usai menjadi saksi dari pihak Abdee dalam sidang lanjutan perkara cerai adiknya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).
"Secara Islam, Abdee dan istrinya telah bercerai lama," ujar Budi Ace.
Baca Juga: Bukan Karena Wanita Lain, Abdee Negara Ungkap Alasan Ceraikan Istrinya
Lebih lanjut Budi menerangkan, Abdee Negara dan Anita dia sebut sudah pisah rumah sejak 2013. Budi menilai, perpisahan dengan rentang waktu hampir lima tahun dapat dikategorikan sebagai perceraian. Mengingat selama berpisah, Anita juga disebutnya tidak lagi menerima nafkah batin dari Abdee, meski tetap mendapat jatah uang bulanan.
"Dalam agama, lebih dari enam bulan berturut-turut tidak memberi nafkah lahir batin kan otomatis sudah bercerai, itu secara Islam. Jadi secara moral sudah lama bercerai," jelasnya.
"Materi tetap jalan. Dinafkahi lahir. Keponakan saya itu kan kuliah kedokteran, Insya Allah tahun depan sudah dokter, jadi yang ngurusin keponakan saya selama mereka pisah rumah itu kan istrinya (Anita), ibunya. Memberi sekolah, makan, rumah, kendaraan, operasional kan dinafkahi, kecuali batin," lanjut Budi Ace.
Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara cerai Abdee Negara dan Anita Dewi Farida digelar hari ini. Kali ini, sidang beragendakan pembuktian dan pemaparan keterangan saksi dari pihak Abdee. Untuk memperkuat dasar mengajukan talak, Abdee menghadirkan dua saksi.
Abdee Negara mentalak Anita Dewi Farida pada Oktober 2017. Dalam berkas perkara, tidak dijelaskan alasan permohonan talak Abdee. Namun menurut kabar yang beredar, keputusan Abdee mentalak Anita dilatarbelakangi keberadaan orang ketiga di rumah tangga mereka yang meminta pengakuan.
Baca Juga: Kenang Bendera Slank Sejak Kecil, Via Vallen Temukan Inspirasi
Sementara itu, sidang lanjutan perkara cerai Abdee Negara dan Anita Dewi Farida akan kembali digelar pada 7 Mei 2018. Untuk sidang mendatang, giliran Anita yang diberikan kesempatan menghadirkan saksi untuk kepentingan pembuktian.
(edi)