JAKARTA - Kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani sudah dilimpahkan ke tingkat Kejaksaan. Informasi tersebut disampaikan Jack Boyd Lapian selaku pihak yang melaporkan Dhani atas dugaan ujaran kebencian di media sosial.
"Kemarin per tanggal 3 Januari, berkas sudah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Jack di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (5/1/2018).
Baca Juga: Dalami Pemeriksaan, Ahmad Dhani Menginap di Polres Metro Jakarta Selatan
Sebagai pengingat, Ahmad Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian pada Maret 2017. Laporan itu ditujukan pada cuitan Dhani di media Twitter yang dianggap memuat hasutan dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Buntut dari pelaporan tersebut, Ahmad Dhani pun ditetapkan sebagai tersangka pada akhir November 2017.
Dengan telah dilimpahkannya berkas Ahmad Dhani ke Kejaksaan, Jack Boyd Lapian berharap jaksa bisa segera menyelesaikan pemeriksaan tahap satu agar perkara bisa segera disidangkan.
"Ada tiga jaksa yang sudah ditunjuk Pengadilan Negeri. Biasanya (pemeriksaan tahap satu) hanya dua minggu. Kami berharap tidak lama lagi masuk P21," tutup Jack Boyd Lapian.
Ahmad Dhani sendiri dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dalam laporan dugaan ujaran kebencian yang diajukan Jack Boyd Lapian. Andai kelak terbukti bersalah, Dhani dapat diancam pidana penjara maksimal enam tahun.