JAKARTA - Mantan ketua PARFI, Gatot Brajamusti, hari ini, Kamis (12/10/2017) dijadwalkan untuk menjalani sidang tindakan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, yakni pada Selasa 10 Oktober 2017, dirinya diketahui baru saja menjalani kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka yang dilindungi.
(Baca Juga: Waduh, Akun Facebook Arzetti Bilbina Pernah Diretas)
(Baca Juga: Hijrah, Egi John Putuskan Pensiun dari Dunia Akting karena Banyak Mudarat)
Menurut pantauan Okezone, Aa Gatot tiba bersama beberapa orang tahanan LP Cipinang lain sekitar pukul 13.17 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan pendek berwarna merah putih dan celana penjang krem, serta sepatu pantovel berawarna hitam. Ia pun nampak masih enggan untuk membuka suara dan memberikan statement mengenai sidang kasus tindakan asusila yang ia lakukan.
Usai tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pria 55 tahun tersebut langsung dibawa masuk ke ruang tahanan khusus dibagin belakang pengadilan. Ia pun diketahui langsung duduk dan enggan menampakkan diri dihadapan awak media.
Sebagaimana diketahui, Gatot Brajamusti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila oleh Polda Metro Jaya pada 10 November 2016 lalu. Polisi menetapkan Aa Gatot sebagai tersangka setelah hasil tes DNA menunjukkan kecocokan hingga 99 persen, yang memberi bukti bahwa dirinya merupakan ayah biologis dari anak CT.
(Baca Juga: Zaman Semakin Modern, Upi Sayangkan Banyak Gap Orangtua dan Anak)
(Baca Juga: Tahu Banyak Hal Klenik di Indonesia, Hamish Daud Kaget Bukan Main)
Sementara itu, CT diketahui merupakan seorang wanita yang berusia di bawah umur dan menyatakan diri sempat menjadi korban tindakan asusila dari Gatot Brajamusti di tahun 2007. CT juga menyatakan bahwa dirinya sempat diberi disebut aspat alias sabu, sebelum melakukan hubungan seks dengan Gatot.
(edi)