Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berkas Perkara AQJ Sedang Diteliti Kejati DKI

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Selasa, 12 November 2013 |10:23 WIB
Berkas Perkara AQJ Sedang Diteliti Kejati DKI
AQJ (foto: Twitter)
A
A
A

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara kecelakaan maut dengan tersangka AQJ (13) dari penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati DKI, Albert Napitupulu, menyatakan berkas yang diterima pada Senin 11 November kemarin, kini tengah diteliti jaksa peneliti.

"Berkas perkara AQJ sudah diterima," ungkap Albert melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (12/11/2013).

Secara prosedur, setelah diterima, berkas tersebut akan diteliti tim jaksa peneliti yang sudah ditunjuk untuk kemudian ditentukan lengkap (P21) atau masih perlu dilengkapi (P19).

"Kalau sudah lengkap (P21), akan dilakukan proses selanjutnya, yaitu tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya)," simpulnya.

Dalam berkas tersebut, putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). AQJ pun disebut-sebut terancam enam tahun penjara.

(gal)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement