JAKARTA- Meski Dul telah berstatus tersangka, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kasus kecelakaan yang menewaskan enam orang itu tidak perlu berlanjut sampai pengadilan. Karena usia Dul yang masih di bawah umur, Dul hanya perlu dilakukan rehabilitasi.
"Konsepnya anak di bawah umur di mata hukum ketika dia dinaikkan statusnya jadi tersangka tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan," ucap Komisioner KPAI M. Ihsan, ditemui di Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2013).
Ia mengungkapkan, Dul lebih memerlukan rehabilitasi setelah mengalami kecelakaan yang cukup parah dibandingkan menjalani proses hukum hingga ke tahap pengadilan.
"Akan lebih baik ditempatkan di pusat rehabilitasi, jadi tidak perlu disidang dan dipenjarakan," katanya.
(rik)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri