Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dilaporkan ke Polisi, KK Dheeraj & Depe Terancam 5 Tahun Penjara

Elang Riki Yanuar , Jurnalis-Selasa, 12 Juni 2012 |15:06 WIB
Dilaporkan ke Polisi, KK Dheeraj & Depe Terancam 5 Tahun Penjara
Dewi Persik (Foto: Rama/Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Kontroversi film Mr Bean Kesurupan Depe akhirnya berujung pada tindakan hukum. KK Dheeraj selaku produser, dan Dewi Persik selaku pemeran utama, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kemarin.

KK dan Depe dilaporkan pria bernama Muhammad Zainal Arifin ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan BL/1993/VI/2012/PMJ/DitreskrimSus. Zainal yang mengaku sebagai penggemar Mr Bean merasa tertipu dengan ulah KK.

"Sebagai konsumen, pelapor dirugikan dengan adanya promosi yang menyesatkan yang dilakukan Pihak KK Dheeraj dan Dewi Perssik. Sebagai penggemar Mr Bean, Pelapor tidak mau reputasi Mr Bean dirusak promosi film yang menyesatkan publik," jelas Zainal dalam keterangan yang diterima Okezone, Selasa (12/6/2012).

Zainal pun menjerat KK dan Depe dengan pasal perlindungan konsumen. KK dan Depe dijerat pasal  Pasal 8 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 9 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 378 KUHP dan Pasal 380 ayat (1) angka 1 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

(rik)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement