MIAMI- Big Boi, personel grup hip hop Outkast harus berurusan dengan polisi karena tertangkap tangan membawa narkoba dan viagra.
Raper bernama asli Antwan Patton itu ditangkap kepolisian wilayah Miami, Amerika hari Minggu pagi kemarin. Beberapa barang bukti yang berhasil disita adalah pil ekstasi, bubuk MDMA (Metil Dioxyn Met Amphetamine) dan viagra.
Seperti dikutip dari TMZ, Senin (8/8/2011), raper bertubuh gempal itu ditangkap polisi yang sedang berpatroli usai keluar dari kapal pesiarnya. Saat digeledah, polisi menemukan barang-barang terlarang di kantong celananya.
Akibat perbuatannya itu, Big Boi langsung ditahan atas tuduhan kepemilikan narkoba dan obat-obatan tanpa izin. Big Boi resmi ditahan pada pukul 13.35 waktu setempat.
Namun, raper berusia 36 tahun itu tak perlu berlama-lama merasakan pahitnya jeruji besi. Pasalnya, dia bebas bersyarat dengan uang tebusan sebesar Rp137 juta.
(rik)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri