Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Tersangka Penganiayaan Jupe

Dewi Persik 'Lolos' dari Penjara

Rama Narada Putra , Jurnalis-Kamis, 21 Juli 2011 |22:03 WIB
Dewi Persik 'Lolos' dari Penjara
Dewi Persik (Foto: ist)
A
A
A

JAKARTA - Dewi Persik (Depe) bisa bernapas lega setelah penangguhan penahanannya dikabulkan dalam kasus penganiayaan terhadap Julia Perez (Jupe). Janda Saipul Jamil itu hanya harus menjalani wajib lapor dua kali seminggu.

Hari ini, Depe menjalani pemeriksaan tahap 2 berupa penyerahan barang bukti dan tersangka. Pelantun Diam-Diam itu menjadi tersangka atas laporan Jupe di Polda Metro Jaya.

"Hari ini kami menerima penyerahan tahap dua. Artinya penyerahan fisik dan barang bukti. Beliau diperiksa administrasi, disangka penganiayaan pasal 351 ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan. Lawyer meminta agar ada penangguhan penahanan. Kami juga tidak menahan dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali, hari Senin dan Kamis." ujar Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Umaryadi SH di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2011).

Menurutnya, Depe melalui pengacaranya berjanji akan bersikap kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti. Atas dasar itulah, pihaknya memutuskan tidak menahan Depe.

"Lawyer mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan cara dia kooperatif agar tidak mempersulit di persidangan, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan," papar Umaryadi.

Berkas hasil pemeriksaan dari Kejati DKI Jakarta akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur secepatnya 7 hari kedepan dan paling lambat 14 hari dari sekarang.

(rik)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement