Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Imam S Arifin Ketipu Narkoba Palsu Senilai Rp500 Ribu

Johan Sompotan , Jurnalis-Kamis, 25 Maret 2010 |14:22 WIB
Imam S Arifin Ketipu Narkoba Palsu Senilai Rp500 Ribu
(foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA- Penyanyi dangdut Imam S Arifin tidak terbukti membawa barang haram, karena benda mirip narkoba yang dibawanya adalah narkoba palsu. Jadi, dia hanya terbukti membawa viagra saja dan itu tidak melanggar hukum.

“Memang saudara ISA (Imam S Arifin) membeli barang tersebut dan ternyata barang yang dikasih adalah palsu. Dan dia membelinya seharga Rp500 persatu paket di daerah Tangki, Jakarta Barat,” ungkap Kanit Narkoba Polsek Sawah Besar Iptu Aulia Manaf kepada okezone, Kamis (25/3/2010)

Meskipun barang narkoba yang dibawa Imam adalah narkoba palsu, akan tetapi setelah menjalani tes urin, Imam terbukti positif menggunakan narkoba. Karenanya, dia dikenakan pasal sebagai pengguna saja.

Diketahui pukul 3 dini hari tadi, Imam S Arifin kepergok sedang bertransaksi narkoba di Kemayoran. Seteleh dihadang di Jalan Pangeran Jayakarta dan dilakukan penggeledahan ditemukan benda mirip sabu-sabu dan empat butir pil viagra.

Kasus narkoba yang menjerat Imam bukanlah yang pertama kali, 2008 lalu Imam juga pernah ditangkap di Medan, karena kedapatan membawa narkoba. Kemudian dihukum 4 tahun penjara, tapi bebas Agustus 2009.

(uky)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement