Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dewi Persik Nikah Siri, Bisa Cerai di Pengadilan

Elang Riki Yanuar , Jurnalis-Rabu, 30 September 2009 |13:53 WIB
Dewi Persik Nikah Siri, Bisa Cerai di Pengadilan
Dewi Persik & Aldi Taher (Foto:Johan Sompotan/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewi Persik dan Aldi Taher diketahui menikah siri di Jember. Namun, kini Aldi mengajukan permohonan talak terhadap Dewi melalui pengadilan agama.

"Pernikahan diresmikan dulu (isbat), baru cerai. Memang membutuhkan waktu lama karena melalui proses panjang. Kalau domisili sama-sama di Jakarta Barat akan singkat prosesnya. Dalam kasus ini kita harus minta izin kepada yurisdiksi setempat," jelas humas PA Jakarta Barat, Muhidin, Rabu (30/9/2009).

Patut diketahui, Aldi mengajukan permohonan talak kepada Dewi dengan nomor perkara 1003/PDT.G/2009/PAJB. Aldi mengajukan talak terhadap Dewi yang berdomisili di Jakarta Barat. Sedangkan, dirinya berdomisili di Jakarta Pusat. Perbedaan lokasi rumah itu menjadikan proses perceraian keduanya agak panjang.

"Kalau yang normal, dua minggu setelah memasukkan gugatan bisa langsung sidang cerai. Kalau yang ini, sepertinya makan waktu agak lama," imbuh Muhidin.

Perihal pernikahan siri yang bisa bercerai melalui pengadilan agama, menurut Muhidin, itu diatur dalam pasal 7 Kompilasi Hukum Islam.

"Demi kepentingan cerai, itu bisa," ucapnya.

(ang)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement