Share

Syarat Pemindahan Makam Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Wajib Minta Persetujuan Keluarga Haji Faisal

Lintang Tribuana, Okezone · Selasa 08 Februari 2022 20:00 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 08 33 2544286 syarat-pemindahan-makam-vanessa-angel-doddy-sudrajat-wajib-minta-persetujuan-keluarga-haji-faisal-RxKQrmXrRq.jpg Vanessa Angel dan ayah, Doddy Sudrajat (Foto: Instagram/ @vanessaangeloffial)

JAKARTA- Doddy Sudrajat kembali menjadi sorotan lantaran rencana pemindahan makam anaknya, Vanessa Angel.  Namun tampaknya suami Puput tersebut tidak dapat semudah itu memindahkan makam mendiang sang anak.

 Menurut Abdul Halik, Pengawas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat, dalam aturan, pemindahan makam harus menunggu paling lama tiga tahun setelah dimakamkan. Tetapi hal tersebut hanya berlaku untuk TPU di bawah pengawasan Pemprov DKI Jakarta.

 Doddy Sudrajat

“Kalau aturan di Pemda ya, kita kan (TPU Karet Bivak). Di Taman Malaka itu kan wakaf. Jadi beda. Kalau di wakaf itu kembali lagi ke wakafnya, diperbolehlan enggak untuk digali?" ucap Abdul Halik saat dihubungi wartawan, Selasa (8/2/2022).

“Kita sifatnya cuma terima kerangka dari luar. Kalau persyaratannya ada, kita terima,” ujar Abdul Halik lagi.

Lantaran Taman Makam Islam Malaka merupakan tanah wakaf, maka ada beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah, Doddy Sudrajat harus meminta tanda tangan persetujuan keluarga Faisal.

Follow Berita Okezone di Google News

“Penting juga ada surat pernyataan persetujuan dari kedua belah pihak di atas materai antara keluarga Bapak Vanessa Angel sama pihak suaminya (Vanessa Angel). Karena makamnya itu kan dia masih satu liang lahat,” tutur Abdul Halik.

Selain itu, berkas lain yang harus dipenuhi dalam proses pemindahan makam ini adalah surat kematian Vanessa Angel serta surat izin gali dari Taman Makam Islam Malaka.

Abdul Halik dan pihaknya hingga saat ini juga belum menerima berkas yang didaftarkan untuk memindahkan jenazah Vanessa Angel dari Taman Makam Islam Malaka ke TPU Karet Bivak.

Sebagai informasi, pemindahan dan penggalian jenazah atau kerangka juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1).

Untuk Pasal 26 ayat (2) berbunyi, “Pemindahan jenazah/kerangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap jenazah/kerangka yang telah dimakamkan paling singkat satu tahun, dan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala SKPD yang bertanggungjawab di bidang pemakaman.”

Pasal 27 ayat (1) berbunyi, “Penggalian jenazah/kerangka dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka penyelesaian suatu perkara atas permintaan pejabat yang berwenang, setelah mendapat izin dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.”

Sebelumnya, Doddy Sudrajat sudah mantap memindahkan makam Vanessa Angel usai peringatan 100 hari meninggalnya sang aktris. Kabarnya, makam Vanessa akan disatukan dengan makam sang ibunda di TPU Karet Bivak, Jakarta.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini