JAKARTA - Rapper Iwa K rupanya bisa bernafas lega lantaran permasalahan gugatan harta gana gini yang dilayangkan Selfie untuknya telah selesai atau inkrah. Walhasil, gugatan Selfi atas harta gana gini ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Hal itu pun langsung diungkapkan oleh Iwa K saat dijumpai dikawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (17/9/2018). Sebagai informasi, putusan telah dibacakan Majelis Hakim pada 11 September 2018 lalu.
Kendati begitu, untuk memastikan penolakan gugatan itu, pihak Iwa K masih menunggu selama 14 hari.
"Ada kabar yang menggembirakan ya, ada kabar ditolak gugatannya oleh hakim, tapi gue ya nunggu 14 hari. Tapi setelah 14 hari lewat, kabarnya juga enggak ada keinginan buat naik banding juga," kata Iwa K.
Baca Juga: Verrel Bramasta Tanggapi Pro Kontra Videonya dengan Natasha Wilona
Lebih lanjut, sang pelantun Bebas kembali menambahkan, "Sudah, Alhamdulillah sudah (inkrah)," sambungnya.
Iwa K tampaknya begitu bersyukur lantaran segala doanya dapat terkabul atas putusan tersebut. Mengingat Iwa K sepanjang permasalahan ini selalu menginginkan yang terbaik untuk pihak Selfi dan juga dirinya.
"Karena memang sejak putusan pertama, doa gue juga cuma satu, semoga putusan ini bukan baik buat gue saja, tapi buat semua, buat pihak sana juga baik," imbuhnya.
"Apalagi sudah inkrah gini, ya gue bersyukur lah. Alhamdulillah masih ada tempat buat fakta-fakta," tandasnya.
Baca Juga: Luna Maya Ingin Menikah, Reino Barack: Saya Bisa Kasih Semuanya, Kecuali Itu
Seperti diketahui, Iwa K dan Selfi Nafilah memang telah bercerai pada 2012 lalu. Namun sayangnya secara tiba-tiba Selfi malah melayangkan gugatan harta gana gini pada Iwa K. Jelas saja membuat Iwa K kaget hingga sempat marah.
Terlebih Selfi mengajukan tuntutan rumah dari Iwa K. Selfi mengklaim bahwa telah menghabiskan dana banyak untuk runah tersebut.
(edi)