JAKARTA - Chef Aiko resmi melaporkan Robby Abbas ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik. Akibat laporan tersebut, Robby terancam enam tahun penjara.
Kuasa hukum Aiko, Krisna Murti menjelaskan Robby dikenakan pasal Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, juncto Pasal 27 UU ITE. Dari Pasal tersebut, Robby terancam hukuman enam tahun penjara.
"Robby Abbas kita kenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, pencemaran nama baik, juncto Pasal 27 UU ITE. Ancamannya enam tahun penjara," katanya, di Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Menyambung pernyataan Krisna, Aiko menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengambil langkah damai dalam perkara ini. Wanita 27 tahun berujar, ia akan mengikuti proses hukum yang berlaku, seperti yang sudah ditentukan Undang-Undang.
"Tidak ada damai, kita ikuti proses hukum saja," tandas Aiko.
(edi)