BANDUNG โ Fitri Sri Handayani (25) alias Fia datangi Satreskrim Polrestabes Bandung untuk melaporkan kejadian penganiayaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani pada Sabtu, 27 Juli 2013 di Kafe Golden Monkey (GM), Jalan Dayang, Sumbi, Kota Bandung.
Pengacara Fia, Reinhard Nainggolan menjelaskan, kliennya tersebut melaporkan Nikita atas tuduhan penganiayaan saat akan pulang dari kafe.
Follow Berita Okezone di Google News
โKlien saya ini tidak tahun apa-apa. Waktu kejadian dia lagi berdiri, mau keluar tapi tiba-tiba dipukul dengan membabi buta sama Nikita,โ bebernya kepada wartwaan, Senin (29/7/2013).
Menurut Reinhard, kliennya itu baru melapor hari ini lantaran baru keluar dari rumah sakit karena menderita luka dibagian bibir, hidung, dan bagian leher. Dia memastikan, saat kejadian kliennya tidak dalam kondisi mabuk. โKalau Nikita kami tidak tahu (mabuk atau tidak),โ tuturnya.
Dalam laporannya kali ini, Nikita dilaporkan dengan nomor laporan LP/1900/VII/2013/POLRESTABES dengan tuduhan telah melanggar Pasal 351 KUHPidana mengenai tindak pidana penganiayaan. Sebelumnya, Nikita juga dilaporkan oleh seorang pria bernama Yun Tjun (37) lalu atas tuduhan yang sama.
(rik)