BANDUNG - Sidang perceraian bassis D'Masiv, Rayi Kurniawan Iskandar dan istrinya, Herawati harusnya digelar di Pengadilan Agama Cimahi, Bandung, Jawa Barat, hari ini. Namun, karena tergugat dan penggugat tidak hadir, membuat sidang cerai talak diundur.
Wakil Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Cimahi, Jawa Barat, Ade Mahmud mengatakan, sedianya mereka menjalani sidang pertamanya 29 November lalu.
"Namun, karena kedua prinsipal (pemohon dan termohon) tidak datang, maka PA Cimahi mengundur sidang pertama tersebut menjadi Januari 2012," kata Ade, kepada okezone, Kamis (15/12/2011).
Ade menjelaskan, permohonan cerai talak diajukan Rayi atau pihak suami melalui kuasa hukumnya. Suami memang memiliki hak untuk mengajukan cerai talak.
"Waktu itu ketika beberapa kali majelis hakim memanggil, mereka enggak hadir," kata Ade yang juga sebagai panitera pengganti dalam sidang pembetot band D'Masiv itu.
Saat itu, selain kedua prinsipal tidak hadir, kuasa hukum dari kedua belah pihak juga tidak hadir. Sehingga, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang.
Ade berharap, pada sidang mendatang keduanya bisa hadir. Saat ditanya alasan ketidakhadiran mereka, dia tidak mengetahuinya.
"Alasan mereka tidak hadir kita tidak tahu. Tapi yang jelas dalam sidang kedua prinsipal wajib hadir, minimal satu kali," tandasnya.
(nsa)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri