JAKARTA- Pemain sinetron Rio Refian yang melakukan pemukulan terhadap seorang pengendara mobil bernama Pribadi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Jatinegara.
Dia pun dituntut dengan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum korban, Pribadi Gunawan, Agus Pardede saat berbincang dengan okezone melalui ponsel, Selasa (9/3/2010).
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News
βTadi, waktu kami bicara dengan Pak Purwanto (Kasub Nit Polsek Jatinegara). Dia mengatakan pelaku sudah berstatus tersangka,β ungkap Agus.
Sejak melakukan pemukulan dan pengerusakan terhadap kliennya, Rio telah meringkuk di tahanan Polsek Jatinegara.
Minggu, 7 Maret malam lalu, Rio terlibat cekcok dengan Pribadi Gunawan di kawasan Jatinegara. Hal tersebut dipicu, klakson yang dibunyikan Pribadi Gunawan terhadap mobil Rio yang berada di depannya.
Dibunyikan klakson seperti itu, Rio pun naik pitam dan langsung menghampiri Pribadi Gunawan yang saat itu berada di dalam mobilnya. Kemudian dia langsung memukuli dan mengeroyok Pribadi yang berada di balik setir mobilnya. Akibatnya, korban pun babak belur.
(uky)