Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan mantan ART Nindy Ayunda, Lia Karyati, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan yaitu terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak bungsu Nindy Ayunda.
Â
Lia mendapat vonis 6 bulan penjara dan dijatuhkan denda Rp30 juta subsidair 1 bulan penjara. Namun masa hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan.
Â
Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Lia ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Lia, yang sebelumnya 7 bulan penjara. Pihak Lia juga sudah menyampaikan pembelaan atas tuntutan itu.Â
Â
Reporter: Lintang Tribuana
Produser : Erlangga Agung Asmoro
(fru)