Kasus penipuan properti yang dialami artis Ivanka Suwandi, masih dalam proses penyelidikan polisi. Hingga kini, petugas belum menetapkan terlapor menjadi tersangka, karena kondisinya masih kritis.
Â
Kasus berawal saat Ivanka membeli rumah Rp38,6juta secara kredit pada 1996, dan lunas pada 1988. Rumah sempat dihuni selama 6 bulan oleh keluarga Ivanka, sebelum akhirnya dikosongkan.
Â
Pada tahun 2018, korban mendapati bahwa rumahnya ditempati orang lain. Diduga, rumah tersebut telah dijual kepada pihak lain oleh terlapor HR, Ketua Tim Pelaksana Operasional PT Bali Listya Karya Utama.
Â
Kontributor: Indira Arri
(fru)