Pengadilan Tinggi Denpasar Bali akhirnya mengabulkan gugatan banding I Gede Ari Astina alias Jerinx atas kasus ujaran kebencian.
Jika awalnya Jerinx dihukum 14 bulan penjara, kini jerinx mendapat keringanan menjadi 10 bulan penjara.
(ard)
(ard)