Dalam sidang vonis yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1) siang, Hakim Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara kepada Tio Pakusadewo selama 1 tahun dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Putusan yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih rendah dari tuntuan JPU yang menginginkan pria berusia 57 tahun ini divonis 2 tahun penjara.
(ful)