<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Alasan Hakim Tolak Permintaan JPU Hadirkan Saksi Lagi di Kasus Richard Lee</title><description>Majelis Hakim PN Tangerang, Banten, secara tegas menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum yang hendak hadirkan saksi dan ahli tambahan.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/11/07/33/3252699/ini-alasan-hakim-tolak-permintaan-jpu-hadirkan-saksi-lagi-di-kasus-richard-lee</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/11/07/33/3252699/ini-alasan-hakim-tolak-permintaan-jpu-hadirkan-saksi-lagi-di-kasus-richard-lee"/><item><title>Ini Alasan Hakim Tolak Permintaan JPU Hadirkan Saksi Lagi di Kasus Richard Lee</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/11/07/33/3252699/ini-alasan-hakim-tolak-permintaan-jpu-hadirkan-saksi-lagi-di-kasus-richard-lee</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/11/07/33/3252699/ini-alasan-hakim-tolak-permintaan-jpu-hadirkan-saksi-lagi-di-kasus-richard-lee</guid><pubDate>Sabtu 07 November 2026 16:00 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/07/33/3252699/ini_alasan_hakim_tolak_permintaan_jpu_hadirkan_saksi_lagi_di_kasus_richard_lee-0xNn_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ini Alasan Hakim Tolak Permintaan JPU Hadirkan Saksi Lagi di Kasus Richard Lee. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/07/33/3252699/ini_alasan_hakim_tolak_permintaan_jpu_hadirkan_saksi_lagi_di_kasus_richard_lee-0xNn_large.jpg</image><title>Ini Alasan Hakim Tolak Permintaan JPU Hadirkan Saksi Lagi di Kasus Richard Lee. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)</title></images><description>Majelis hakim PN&amp;nbsp;Tangerang menegaskan, meski pengajuan saksi memiliki dasar aturan dalam KUHAP, persidangan harus berpegang pada komitmen yang sudah disepakati bersama.&#13;
&#13;
TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, secara tegas menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hendak menghadirkan saksi dan ahli tambahan dalam sidang perkara dugaan perindungan hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang melibatkan Richard Lee.&#13;
&#13;
Perdebatan bermula ketika JPU menyampaikan permohonan di hadapan persidangan untuk memanggil saksi baru bernama Yustonardo Purba beserta satu orang ahli pada persidangan 12 November mendatang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai dengan ketentuan Pasal 210 angka sepuluh KUHAP, kiranya mohon dipertimbangkan, dalam sidang selanjutnya kami akan menghadirkan saksi atas nama Yustonardo Purba selaku saksi, yaitu untuk menjelaskan mengenai masalah pembuktian ini saja,&amp;quot; ujar JPU dalam persidangan.&#13;
&#13;
Namun, permohonan tersebut langsung dipotong dan mendapatkan protes dari tim kuasa hukum terdakwa. Faizal Hafied mengingatkan bahwa pemeriksaan saksi semestinya telah dinyatakan rampung sesuai agenda yang disepakati sebelumnya.&#13;
&#13;
Melihat suasana yang mulai memanas, Hakim ketua langsung menengahi perdebatan. Ia menegaskan bahwa meski pengajuan saksi memiliki dasar aturan dalam KUHAP, persidangan harus tetap berpegang pada komitmen yang sudah disepakati bersama bahwa agenda pemeriksaan saksi telah berakhir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang silakan, mengajukan permohonan boleh ya. Memang itu diatur di dalam KUHAP, betul ya. Tapi, kita sudah komitmen kemarin, bahwa ini adalah pemeriksaan yang terakhir,&amp;quot; tegas Hakim Ketua.&#13;
&#13;
Alasan mendasar lainnya, yakni menyangkut batas waktu penanganan perkara di PN Tangerang agar tidak berlarut-larut dan melampaui batas kewajaran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengadilan Negeri Tangerang ini sudah berkomitmen juga dalam memberikan pelayanan bahwa penyelesaian perkara itu lima bulan. Ini kita mau enam ini. Saudara juga pernah dimohonkan untuk itu membantu kita. Betul ya? Ini esensi daripada peradilan. Tidak selesai-selesai ini. Ndak bisa, nanti ndak buntung-buntung ini nanti,&amp;quot; imbuh Hakim Ketua.&#13;
&#13;
Hakim Ketua memutuskan untuk mengakhiri perdebatan dan melanjutkan tahapan persidangan ke agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada 12 November mendatang.&#13;
&#13;
Sebelum itu, kedua belah pihak hanya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan penutup secara ringkas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun sebelum tuntutan, sesuai dari Pasal 231 tetap, kepada penuntut umum, kemudian kepada advokat, untuk secara singkat, padat, menyatakan closing statement-nya Saudara. Supaya kita dengar. Diberi kesempatan. Apakah singkat-singkat padat, langsung. Silakan,&amp;quot; pungkas Hakim Ketua.&#13;
</description><content:encoded>Majelis hakim PN&amp;nbsp;Tangerang menegaskan, meski pengajuan saksi memiliki dasar aturan dalam KUHAP, persidangan harus berpegang pada komitmen yang sudah disepakati bersama.&#13;
&#13;
TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, secara tegas menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hendak menghadirkan saksi dan ahli tambahan dalam sidang perkara dugaan perindungan hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang melibatkan Richard Lee.&#13;
&#13;
Perdebatan bermula ketika JPU menyampaikan permohonan di hadapan persidangan untuk memanggil saksi baru bernama Yustonardo Purba beserta satu orang ahli pada persidangan 12 November mendatang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai dengan ketentuan Pasal 210 angka sepuluh KUHAP, kiranya mohon dipertimbangkan, dalam sidang selanjutnya kami akan menghadirkan saksi atas nama Yustonardo Purba selaku saksi, yaitu untuk menjelaskan mengenai masalah pembuktian ini saja,&amp;quot; ujar JPU dalam persidangan.&#13;
&#13;
Namun, permohonan tersebut langsung dipotong dan mendapatkan protes dari tim kuasa hukum terdakwa. Faizal Hafied mengingatkan bahwa pemeriksaan saksi semestinya telah dinyatakan rampung sesuai agenda yang disepakati sebelumnya.&#13;
&#13;
Melihat suasana yang mulai memanas, Hakim ketua langsung menengahi perdebatan. Ia menegaskan bahwa meski pengajuan saksi memiliki dasar aturan dalam KUHAP, persidangan harus tetap berpegang pada komitmen yang sudah disepakati bersama bahwa agenda pemeriksaan saksi telah berakhir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang silakan, mengajukan permohonan boleh ya. Memang itu diatur di dalam KUHAP, betul ya. Tapi, kita sudah komitmen kemarin, bahwa ini adalah pemeriksaan yang terakhir,&amp;quot; tegas Hakim Ketua.&#13;
&#13;
Alasan mendasar lainnya, yakni menyangkut batas waktu penanganan perkara di PN Tangerang agar tidak berlarut-larut dan melampaui batas kewajaran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengadilan Negeri Tangerang ini sudah berkomitmen juga dalam memberikan pelayanan bahwa penyelesaian perkara itu lima bulan. Ini kita mau enam ini. Saudara juga pernah dimohonkan untuk itu membantu kita. Betul ya? Ini esensi daripada peradilan. Tidak selesai-selesai ini. Ndak bisa, nanti ndak buntung-buntung ini nanti,&amp;quot; imbuh Hakim Ketua.&#13;
&#13;
Hakim Ketua memutuskan untuk mengakhiri perdebatan dan melanjutkan tahapan persidangan ke agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada 12 November mendatang.&#13;
&#13;
Sebelum itu, kedua belah pihak hanya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan penutup secara ringkas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun sebelum tuntutan, sesuai dari Pasal 231 tetap, kepada penuntut umum, kemudian kepada advokat, untuk secara singkat, padat, menyatakan closing statement-nya Saudara. Supaya kita dengar. Diberi kesempatan. Apakah singkat-singkat padat, langsung. Silakan,&amp;quot; pungkas Hakim Ketua.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
