<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tangis Haru ANW Pecah saat Tahu Kasus Dugaan TPKS Betrand Peto Naik Sidik</title><description>Nathaniel Hutagaol mengungkapkan reaksi kliennya, ANW, saat mengetahui kasus dugaan TPKS naik sidik, pada 27 Oktober 2026.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/31/33/3251255/tangis-haru-anw-pecah-saat-tahu-kasus-dugaan-tpks-betrand-peto-naik-sidik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/31/33/3251255/tangis-haru-anw-pecah-saat-tahu-kasus-dugaan-tpks-betrand-peto-naik-sidik"/><item><title>Tangis Haru ANW Pecah saat Tahu Kasus Dugaan TPKS Betrand Peto Naik Sidik</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/31/33/3251255/tangis-haru-anw-pecah-saat-tahu-kasus-dugaan-tpks-betrand-peto-naik-sidik</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/31/33/3251255/tangis-haru-anw-pecah-saat-tahu-kasus-dugaan-tpks-betrand-peto-naik-sidik</guid><pubDate>Sabtu 31 Oktober 2026 09:00 WIB</pubDate><dc:creator>Siska Maria Eviline</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/31/33/3251255/korban_tpks_betrand_peto-JH9y_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tangis Haru ANW Pecah saat Tahu Kasus Dugaan TPKS Betrand Peto Naik Sidik. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/31/33/3251255/korban_tpks_betrand_peto-JH9y_large.jpg</image><title>Tangis Haru ANW Pecah saat Tahu Kasus Dugaan TPKS Betrand Peto Naik Sidik. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Nathaniel Hutagaol mengungkapkan reaksi kliennya, ANW, saat mengetahui kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkannya di Polda Metro Jaya resmi naik sidik, pada 27 Oktober 2026. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;ANW terharu dan menangis. Naiknya status perkara ini sekaligus membuktikan bahwa klien kami tidak memiliki maksud terselubung kepada BTP, seperti yang dituduhkan penggemarnya,&amp;rdquo; ujar Nathaniel kepada awak media, pada 30 Oktober 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nathaniel Hutagaol menambahkan, &amp;ldquo;Kalau ANW mau pansos, dia pasti sudah buka masker, lalu Live sambil buka keranjang kuning di media sosial. Tapi faktanya, klien kami justru mundur, menanggung beban psikologis dan harus kehilangan pekerjaan pula karena kasus ini.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tangis Haru ANW Pecah saat Tahu Kasus Dugaan TPKS Betrand Peto Naik Sidik. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ini, ANW masih menjalani terapi atas trauma yang dialaminya akibat dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di sebuah tempat hiburan malam di SCBD, Jakarta Selatan, pada 12 September 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selain mengurusi kepentingan hukumnya, kami juga mendekati beberapa komunitas perempuan untuk mendampingi ANW menjalani terapi. Permasalahan ini tak hanya membuat dia terpuruk tapi juga terdampak pada keluarganya, terutama ibunya,&amp;rdquo; imbuh Nathaniel.&#13;
&#13;
Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya mengatakan, status kasus dugaan TPKS yang dilaporkan ANW tersebut resmi naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan, sejak 27 Oktober 2026.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Status itu dinaikkan setelah penyidik meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta Betrand Peto sebagai terlapor. Onkoseno menerangkan, penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta Betrand Peto sebagai terlapor.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tangis Haru ANW Pecah saat Tahu Kasus Dugaan TPKS Betrand Peto Naik Sidik. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penyidik kemudian akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor untuk melengkapi pembuktian untuk penetapan tersangka. &amp;ldquo;Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,&amp;rdquo; imbuh Onkoseno.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Peluang Damai&#13;
&#13;
Nathaniel Hutagaol menanggapi kemungkinan akan adanya tawaran damai dari Betrand Peto setelah kasus dugaan TPKS itu naik status. Dia enggan berspekulasi, namun tidak akan serta merta menolak permintaan untuk bertemu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kuasa hukum ANW memastikan proses hukum berlanjut meski nanti ada tawaran damai dari pihak Betrand Peto. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau mereka mendekati, kami tidak akan menolak. Tapi prinsipnya, proses hukum harus berjalan dan hak-hak klien kami sebagai korban harus terpenuhi. Saat ini, kami hanya ingin fokus pada kasus dan pemenuhan hak klien kami,&amp;rdquo; ungkap sang pengacara.*&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Nathaniel Hutagaol mengungkapkan reaksi kliennya, ANW, saat mengetahui kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkannya di Polda Metro Jaya resmi naik sidik, pada 27 Oktober 2026. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;ANW terharu dan menangis. Naiknya status perkara ini sekaligus membuktikan bahwa klien kami tidak memiliki maksud terselubung kepada BTP, seperti yang dituduhkan penggemarnya,&amp;rdquo; ujar Nathaniel kepada awak media, pada 30 Oktober 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nathaniel Hutagaol menambahkan, &amp;ldquo;Kalau ANW mau pansos, dia pasti sudah buka masker, lalu Live sambil buka keranjang kuning di media sosial. Tapi faktanya, klien kami justru mundur, menanggung beban psikologis dan harus kehilangan pekerjaan pula karena kasus ini.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tangis Haru ANW Pecah saat Tahu Kasus Dugaan TPKS Betrand Peto Naik Sidik. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ini, ANW masih menjalani terapi atas trauma yang dialaminya akibat dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di sebuah tempat hiburan malam di SCBD, Jakarta Selatan, pada 12 September 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selain mengurusi kepentingan hukumnya, kami juga mendekati beberapa komunitas perempuan untuk mendampingi ANW menjalani terapi. Permasalahan ini tak hanya membuat dia terpuruk tapi juga terdampak pada keluarganya, terutama ibunya,&amp;rdquo; imbuh Nathaniel.&#13;
&#13;
Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya mengatakan, status kasus dugaan TPKS yang dilaporkan ANW tersebut resmi naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan, sejak 27 Oktober 2026.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Status itu dinaikkan setelah penyidik meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta Betrand Peto sebagai terlapor. Onkoseno menerangkan, penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta Betrand Peto sebagai terlapor.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tangis Haru ANW Pecah saat Tahu Kasus Dugaan TPKS Betrand Peto Naik Sidik. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penyidik kemudian akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor untuk melengkapi pembuktian untuk penetapan tersangka. &amp;ldquo;Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,&amp;rdquo; imbuh Onkoseno.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Peluang Damai&#13;
&#13;
Nathaniel Hutagaol menanggapi kemungkinan akan adanya tawaran damai dari Betrand Peto setelah kasus dugaan TPKS itu naik status. Dia enggan berspekulasi, namun tidak akan serta merta menolak permintaan untuk bertemu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kuasa hukum ANW memastikan proses hukum berlanjut meski nanti ada tawaran damai dari pihak Betrand Peto. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau mereka mendekati, kami tidak akan menolak. Tapi prinsipnya, proses hukum harus berjalan dan hak-hak klien kami sebagai korban harus terpenuhi. Saat ini, kami hanya ingin fokus pada kasus dan pemenuhan hak klien kami,&amp;rdquo; ungkap sang pengacara.*&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
