<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Doktif Keberatan Richard Lee Bebas Sementara, Kuasa Hukum: Cobain 7 Bulan Dipenjara!</title><description>Kuasa Hukum Richard Lee lontarkan tantangan balik Doktif yang disinyalir terus mempermasalahkan kebebasan sementara Richard Lee.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/28/33/3250623/doktif-keberatan-richard-lee-bebas-sementara-kuasa-hukum-cobain-7-bulan-dipenjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/28/33/3250623/doktif-keberatan-richard-lee-bebas-sementara-kuasa-hukum-cobain-7-bulan-dipenjara"/><item><title>Doktif Keberatan Richard Lee Bebas Sementara, Kuasa Hukum: Cobain 7 Bulan Dipenjara!</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/28/33/3250623/doktif-keberatan-richard-lee-bebas-sementara-kuasa-hukum-cobain-7-bulan-dipenjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/28/33/3250623/doktif-keberatan-richard-lee-bebas-sementara-kuasa-hukum-cobain-7-bulan-dipenjara</guid><pubDate>Rabu 28 Oktober 2026 12:00 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/28/33/3250623/kuasa_hukum_richard_lee_faizal_hafied-7CTK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/28/33/3250623/kuasa_hukum_richard_lee_faizal_hafied-7CTK_large.jpg</image><title>Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, memberikan pesan menohok kepada pihak pelapor, Dokter Detektif (Doktif), yang tampak keberatan atas penangguhan penahanan kliennya. Faizal bahkan melontarkan tantangan balik kepada Doktif yang disinyalir terus mempermasalahkan kebebasan sementara Richard Lee.&#13;
&#13;
Faizal menilai komplain yang dilontarkan pihak pelapor timbul karena ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum pidana di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, kalau yang enggak paham hukum memang begitu. Jadi karena kan kita alasannya ini alasan kemanusiaan, biar bisa melaksanakan sidang dari rumah. Lalu alasan kesehatan, biar bisa menjalankan pemulihan kesehatannya dari rumah, rawat jalan. Lalu alasan masa penahanan yang sudah habis,&amp;quot; ujar Faizal Hafied saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, menjalani penahanan dalam kurun waktu lama bukanlah hal yang mudah untuk dilalui oleh siapapun. Karena itu, pengajuan penangguhan penahanan pihaknya sangat wajar untuk dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Begitu berat mengalami masa penahanan di dalam. Kalau enggak percaya, yang komplain terus suruh cobain 7 bulan di dalem. Kira-kira dia minta keluar enggak, minta penangguhan enggak? Coba sanggup enggak? Pasti siapapun enggak sanggup,&amp;quot; tegas Faizal.&#13;
&#13;
Lebih jauh, Faizal menggarisbawahi bahwa perkara yang menjerat Richard Lee bukanlah tindak kejahatan yang merugikan publik secara fisik maupun materiil.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk itu, pasti siapapun mau minta ikhtiar, apalagi tidak ada korban, tidak ada yang cacat, tidak ada yang dirugikan dalam kasus ini,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Tak hanya menanggapi protes kebebasan Richard Lee, Faizal juga menepis keras opini dari pihak pelapor yang menyebut adanya dugaan suap di balik putusan penangguhan penahanan tersebut. Ia menegaskan pihaknya sudah mengikuti koridor hukum yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu kami jelaskan, kalau kita selalu menjalankan hal-hal yang benar dan halal. Jangan nanti balik ke muka sendiri, yang menuduh, ternyata yang sering melakukan. Jadi jangan sampai begitu nih, dia tuduh orang begini, ternyata dialah suhunya yang melakukan hal-hal demikian. Kalau ini ya alhamdulillah ya kita jalani dengan benar, sesuai proses,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Faizal kemudian menyadari bahwa putusan Majelis Hakim memang mustahil bisa memuaskan semua pihak. Ia pun memastikan sang klien rutin wajib lapor setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.&#13;
&#13;
&amp;lt;iframe width=&amp;quot;560&amp;quot; height=&amp;quot;315&amp;quot; src=&amp;quot;https://www.youtube.com/embed/LuoMRZm2IXs?si=WnkoEYGCABEFPZoO&amp;quot; title=&amp;quot;YouTube video player&amp;quot; frameborder=&amp;quot;0&amp;quot; allow=&amp;quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&amp;quot; referrerpolicy=&amp;quot;strict-origin-when-cross-origin&amp;quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, memberikan pesan menohok kepada pihak pelapor, Dokter Detektif (Doktif), yang tampak keberatan atas penangguhan penahanan kliennya. Faizal bahkan melontarkan tantangan balik kepada Doktif yang disinyalir terus mempermasalahkan kebebasan sementara Richard Lee.&#13;
&#13;
Faizal menilai komplain yang dilontarkan pihak pelapor timbul karena ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum pidana di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, kalau yang enggak paham hukum memang begitu. Jadi karena kan kita alasannya ini alasan kemanusiaan, biar bisa melaksanakan sidang dari rumah. Lalu alasan kesehatan, biar bisa menjalankan pemulihan kesehatannya dari rumah, rawat jalan. Lalu alasan masa penahanan yang sudah habis,&amp;quot; ujar Faizal Hafied saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, menjalani penahanan dalam kurun waktu lama bukanlah hal yang mudah untuk dilalui oleh siapapun. Karena itu, pengajuan penangguhan penahanan pihaknya sangat wajar untuk dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Begitu berat mengalami masa penahanan di dalam. Kalau enggak percaya, yang komplain terus suruh cobain 7 bulan di dalem. Kira-kira dia minta keluar enggak, minta penangguhan enggak? Coba sanggup enggak? Pasti siapapun enggak sanggup,&amp;quot; tegas Faizal.&#13;
&#13;
Lebih jauh, Faizal menggarisbawahi bahwa perkara yang menjerat Richard Lee bukanlah tindak kejahatan yang merugikan publik secara fisik maupun materiil.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk itu, pasti siapapun mau minta ikhtiar, apalagi tidak ada korban, tidak ada yang cacat, tidak ada yang dirugikan dalam kasus ini,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Tak hanya menanggapi protes kebebasan Richard Lee, Faizal juga menepis keras opini dari pihak pelapor yang menyebut adanya dugaan suap di balik putusan penangguhan penahanan tersebut. Ia menegaskan pihaknya sudah mengikuti koridor hukum yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu kami jelaskan, kalau kita selalu menjalankan hal-hal yang benar dan halal. Jangan nanti balik ke muka sendiri, yang menuduh, ternyata yang sering melakukan. Jadi jangan sampai begitu nih, dia tuduh orang begini, ternyata dialah suhunya yang melakukan hal-hal demikian. Kalau ini ya alhamdulillah ya kita jalani dengan benar, sesuai proses,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Faizal kemudian menyadari bahwa putusan Majelis Hakim memang mustahil bisa memuaskan semua pihak. Ia pun memastikan sang klien rutin wajib lapor setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.&#13;
&#13;
&amp;lt;iframe width=&amp;quot;560&amp;quot; height=&amp;quot;315&amp;quot; src=&amp;quot;https://www.youtube.com/embed/LuoMRZm2IXs?si=WnkoEYGCABEFPZoO&amp;quot; title=&amp;quot;YouTube video player&amp;quot; frameborder=&amp;quot;0&amp;quot; allow=&amp;quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&amp;quot; referrerpolicy=&amp;quot;strict-origin-when-cross-origin&amp;quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
