<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Saksi Ahli Ungkap Dakwaan terhadap Richard Lee Lemah, Ini Alasannya!</title><description>Sundoyo, saksi ahli hukum kesehatan menilai, dakwaan terhadap Richard Lee tidak memenuhi unsur pidana.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/24/33/3249883/saksi-ahli-ungkap-dakwaan-terhadap-richard-lee-lemah-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/24/33/3249883/saksi-ahli-ungkap-dakwaan-terhadap-richard-lee-lemah-ini-alasannya"/><item><title>Saksi Ahli Ungkap Dakwaan terhadap Richard Lee Lemah, Ini Alasannya!</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/24/33/3249883/saksi-ahli-ungkap-dakwaan-terhadap-richard-lee-lemah-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/24/33/3249883/saksi-ahli-ungkap-dakwaan-terhadap-richard-lee-lemah-ini-alasannya</guid><pubDate>Sabtu 24 Oktober 2026 07:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/24/33/3249883/richard_lee-gDNj_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saksi Ahli Nilai Dakwaan terhadap Richard Lee Lemah, Ini Alasannya! (Foto: Ravie Wardani|Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/24/33/3249883/richard_lee-gDNj_large.jpg</image><title>Saksi Ahli Nilai Dakwaan terhadap Richard Lee Lemah, Ini Alasannya! (Foto: Ravie Wardani|Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sidang kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjadikan Richard Lee sebagai terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada 22 Oktober 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam persidangan, Richard menghadirkan Sundoyo sebagai saksi ahli hukum kesehatan. Dalam kesaksiannya, Sundoyo mengungkapkan, kasus Richard Lee sebenarnya tidak memenuhi unsur pidana.&#13;
&#13;
&amp;lt;iframe width=&amp;quot;560&amp;quot; height=&amp;quot;315&amp;quot; src=&amp;quot;https://www.youtube.com/embed/LuoMRZm2IXs?si=rQ64i5o3D0ju4Wsj&amp;quot; title=&amp;quot;YouTube video player&amp;quot; frameborder=&amp;quot;0&amp;quot; allow=&amp;quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&amp;quot; referrerpolicy=&amp;quot;strict-origin-when-cross-origin&amp;quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&#13;
&#13;
Pernyataan mengejutkan itu merujuk pada pembuktian pidana harus memenuhi seluruh unsur dalam pasal dakwaan. &amp;ldquo;Itu adalah bagian-bagian delik yang ada di dalam pasal tersebut,&amp;rdquo; ungkapnya kepada awak media usai sidang.&#13;
&#13;
Sundoyo mengungkapkan, persoalan dalam kasus Richard Lee itu adalah perbuatan memproduksi dan mengedarkan produk kecantikan yang bermasalah sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nah pertanyaan saya, apakah terdakwa yang memproduksi skincare yang tengah dipermasalahkan? Sepengetahuan saya kan perusahaan lain yang memproduksi. Artinya apa? Unsurnya tidak terpenuhi,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saksi Ahli Nilai Dakwaan terhadap Richard Lee Lemah, Ini Alasannya! (Foto: Ravie Wardani|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sundoyo juga menyoroti peredaran sediaan farmasi yang dianggap tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu. Sundoyo menegaskan, unsur ini pun gugur karena inti kasus Richard Lee hanyalah perkara penandaan kemasan.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, Sundoyo menilai, posisi dakwaan terhadap Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan dinilai sangat lemah di mata hukum pidana materiil.*&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjadikan Richard Lee sebagai terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada 22 Oktober 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam persidangan, Richard menghadirkan Sundoyo sebagai saksi ahli hukum kesehatan. Dalam kesaksiannya, Sundoyo mengungkapkan, kasus Richard Lee sebenarnya tidak memenuhi unsur pidana.&#13;
&#13;
&amp;lt;iframe width=&amp;quot;560&amp;quot; height=&amp;quot;315&amp;quot; src=&amp;quot;https://www.youtube.com/embed/LuoMRZm2IXs?si=rQ64i5o3D0ju4Wsj&amp;quot; title=&amp;quot;YouTube video player&amp;quot; frameborder=&amp;quot;0&amp;quot; allow=&amp;quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&amp;quot; referrerpolicy=&amp;quot;strict-origin-when-cross-origin&amp;quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&#13;
&#13;
Pernyataan mengejutkan itu merujuk pada pembuktian pidana harus memenuhi seluruh unsur dalam pasal dakwaan. &amp;ldquo;Itu adalah bagian-bagian delik yang ada di dalam pasal tersebut,&amp;rdquo; ungkapnya kepada awak media usai sidang.&#13;
&#13;
Sundoyo mengungkapkan, persoalan dalam kasus Richard Lee itu adalah perbuatan memproduksi dan mengedarkan produk kecantikan yang bermasalah sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nah pertanyaan saya, apakah terdakwa yang memproduksi skincare yang tengah dipermasalahkan? Sepengetahuan saya kan perusahaan lain yang memproduksi. Artinya apa? Unsurnya tidak terpenuhi,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saksi Ahli Nilai Dakwaan terhadap Richard Lee Lemah, Ini Alasannya! (Foto: Ravie Wardani|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sundoyo juga menyoroti peredaran sediaan farmasi yang dianggap tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu. Sundoyo menegaskan, unsur ini pun gugur karena inti kasus Richard Lee hanyalah perkara penandaan kemasan.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, Sundoyo menilai, posisi dakwaan terhadap Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan dinilai sangat lemah di mata hukum pidana materiil.*&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
