<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan, Mantan Hakim Agung Beri Jaminan</title><description>Keterangan Gayus Lumbuun menjadi salah satu alasan hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Richard Lee.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/16/33/3248212/penangguhan-penahanan-richard-lee-dikabulkan-mantan-hakim-agung-beri-jaminan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/16/33/3248212/penangguhan-penahanan-richard-lee-dikabulkan-mantan-hakim-agung-beri-jaminan"/><item><title>Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan, Mantan Hakim Agung Beri Jaminan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/16/33/3248212/penangguhan-penahanan-richard-lee-dikabulkan-mantan-hakim-agung-beri-jaminan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/16/33/3248212/penangguhan-penahanan-richard-lee-dikabulkan-mantan-hakim-agung-beri-jaminan</guid><pubDate>Jum'at 16 Oktober 2026 07:56 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/16/33/3248212/richard_lee-2Mk9_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan, Mantan Hakim Agung Beri Jaminan. (Foto: Instagram|@dr.richard_lee))</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/16/33/3248212/richard_lee-2Mk9_large.jpg</image><title>Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan, Mantan Hakim Agung Beri Jaminan. (Foto: Instagram|@dr.richard_lee))</title></images><description>TANGERANG &amp;ndash; Penangguhan penahanan Richard Lee selaku terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam persidangan pada 15 Oktober 2026.&#13;
&#13;
Keputusan itu diambil hakim setelah mendengar keterangan saksi ahli sekaligus mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun. Dalam persidangan, Gayus menilai, dakwaan terhadap Richard memuat substansi undang-undang yang tidak sepadan dan tak seharusnya dicampuradukkan.&#13;
&#13;
&amp;lt;iframe width=&amp;quot;560&amp;quot; height=&amp;quot;315&amp;quot; src=&amp;quot;https://www.youtube.com/embed/A6g12AxgVKs?si=X5I_tEvRCdH7RdS6&amp;quot; title=&amp;quot;YouTube video player&amp;quot; frameborder=&amp;quot;0&amp;quot; allow=&amp;quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&amp;quot; referrerpolicy=&amp;quot;strict-origin-when-cross-origin&amp;quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bahwa ada dua regulasi yang tidak setara diajukan bersamaan. Yang satu UU Kesehatan, lainnya Perlindungan Konsumen. Jadi dalam satu perkara, ada dua hal yang tidak mudah dipahami,&amp;rdquo; tutur Gayus Lumbuun.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, &amp;ldquo;Secara substansi undang-undang, dua regulasi itu ranahnya tidak sama dan tidak boleh dicampuradukkan. Karena ada peraturan-peraturan kesehatan yang memang diperbolehkan atau menjadi bagian dari pelanggaran administrasi.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Setelah mendengarkan keterangan saksi tersebut, Hakim Ketua membacakan ketetapan di ruang sidang PN Tangerang. &amp;ldquo;Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Richard Lee bin Herling. Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan,&amp;rdquo; kata hakim.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan, Mantan Hakim Agung Beri Jaminan. (Foto: Instagram|@dr.richard_lee)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mendengar putusan tersebut, Richard Lee pun mengucap syukur. Kepada awak media, dia lantas menceritakan doa khusyuk yang dipanjatkannya sebelum masuk ruang sidang dan mendengar putusan hakim atas permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkannya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemarin saya salat di dalam lapas. Habis salat saya berdoa, &amp;lsquo;Ya Allah, kalau Kau izinkan, biarlah ini menjadi salat terakhir saya di sini. Izinkanlah saya salat mendekatkan diri kepada-Mu di tempat yang lain&amp;rsquo;,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Richard Lee kemudian menambahkan, &amp;ldquo;Ternyata, Allah mendengarkan doa saya. Allah malah memberikan saya lebih karena penangguhan penahanan saya dikabulkan hakim. Artinya, saya tidak perlu pakai gelang kaki.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Ketua Tim Advokat Richard Lee, Faizal Hafied menilai, dikabulkannya penangguhan penahanan kliennya merupakan sinyal positif terhadap kasus tersebut. Dia optimistis, kliennya bakal lolos dari jerat hukum dan divonis bebas murni.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam Islam, ini namanya bi-idznillah atau atas izin Allah. Ini secercah harapan pertama. Mudah-mudahan putusannya juga sebagaimana yang kami harapkan yaitu bebas,&amp;rdquo; kata Faizal menutup keterangannya.*&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>TANGERANG &amp;ndash; Penangguhan penahanan Richard Lee selaku terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam persidangan pada 15 Oktober 2026.&#13;
&#13;
Keputusan itu diambil hakim setelah mendengar keterangan saksi ahli sekaligus mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun. Dalam persidangan, Gayus menilai, dakwaan terhadap Richard memuat substansi undang-undang yang tidak sepadan dan tak seharusnya dicampuradukkan.&#13;
&#13;
&amp;lt;iframe width=&amp;quot;560&amp;quot; height=&amp;quot;315&amp;quot; src=&amp;quot;https://www.youtube.com/embed/A6g12AxgVKs?si=X5I_tEvRCdH7RdS6&amp;quot; title=&amp;quot;YouTube video player&amp;quot; frameborder=&amp;quot;0&amp;quot; allow=&amp;quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&amp;quot; referrerpolicy=&amp;quot;strict-origin-when-cross-origin&amp;quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bahwa ada dua regulasi yang tidak setara diajukan bersamaan. Yang satu UU Kesehatan, lainnya Perlindungan Konsumen. Jadi dalam satu perkara, ada dua hal yang tidak mudah dipahami,&amp;rdquo; tutur Gayus Lumbuun.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, &amp;ldquo;Secara substansi undang-undang, dua regulasi itu ranahnya tidak sama dan tidak boleh dicampuradukkan. Karena ada peraturan-peraturan kesehatan yang memang diperbolehkan atau menjadi bagian dari pelanggaran administrasi.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Setelah mendengarkan keterangan saksi tersebut, Hakim Ketua membacakan ketetapan di ruang sidang PN Tangerang. &amp;ldquo;Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Richard Lee bin Herling. Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan,&amp;rdquo; kata hakim.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan, Mantan Hakim Agung Beri Jaminan. (Foto: Instagram|@dr.richard_lee)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mendengar putusan tersebut, Richard Lee pun mengucap syukur. Kepada awak media, dia lantas menceritakan doa khusyuk yang dipanjatkannya sebelum masuk ruang sidang dan mendengar putusan hakim atas permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkannya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemarin saya salat di dalam lapas. Habis salat saya berdoa, &amp;lsquo;Ya Allah, kalau Kau izinkan, biarlah ini menjadi salat terakhir saya di sini. Izinkanlah saya salat mendekatkan diri kepada-Mu di tempat yang lain&amp;rsquo;,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Richard Lee kemudian menambahkan, &amp;ldquo;Ternyata, Allah mendengarkan doa saya. Allah malah memberikan saya lebih karena penangguhan penahanan saya dikabulkan hakim. Artinya, saya tidak perlu pakai gelang kaki.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Ketua Tim Advokat Richard Lee, Faizal Hafied menilai, dikabulkannya penangguhan penahanan kliennya merupakan sinyal positif terhadap kasus tersebut. Dia optimistis, kliennya bakal lolos dari jerat hukum dan divonis bebas murni.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam Islam, ini namanya bi-idznillah atau atas izin Allah. Ini secercah harapan pertama. Mudah-mudahan putusannya juga sebagaimana yang kami harapkan yaitu bebas,&amp;rdquo; kata Faizal menutup keterangannya.*&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
