<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Bakal Lakukan Gelar Perkara usai Periksa Betrand Peto Terkait Dugaan TPKS</title><description>Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah ada atau tidak unsur pidana dalam perkara dugaan TPKS tersebut.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/09/33/3246819/polisi-bakal-lakukan-gelar-perkara-usai-periksa-betrand-peto-terkait-dugaan-tpks</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/09/33/3246819/polisi-bakal-lakukan-gelar-perkara-usai-periksa-betrand-peto-terkait-dugaan-tpks"/><item><title>Polisi Bakal Lakukan Gelar Perkara usai Periksa Betrand Peto Terkait Dugaan TPKS</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/09/33/3246819/polisi-bakal-lakukan-gelar-perkara-usai-periksa-betrand-peto-terkait-dugaan-tpks</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/09/33/3246819/polisi-bakal-lakukan-gelar-perkara-usai-periksa-betrand-peto-terkait-dugaan-tpks</guid><pubDate>Jum'at 09 Oktober 2026 06:17 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/09/33/3246819/betrand_peto-bSmc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Bakal Lakukan Gelar Perkara usai Periksa Betrand Peto Terkait Dugaan TPKS. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/09/33/3246819/betrand_peto-bSmc_large.jpg</image><title>Polisi Bakal Lakukan Gelar Perkara usai Periksa Betrand Peto Terkait Dugaan TPKS. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan korban berinisial ANW. Langkah itu diambil setelah Betrand Peto diperiksa sebagai saksi terlapor, pada 8 Oktober 2026.&#13;
&#13;
Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, putra Ruben Onsu tersebut diperiksa selama 8 jam dengan total 54 pertanyaan dari penyidik. Keterangan Betrand kemudian akan dicocokkan dengan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi lain.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selanjutnya, penyidik dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPAPPO) akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,&amp;rdquo; katanya kepada awak media, pada 8 Oktober 2026.&#13;
&#13;
Dari gelar perkara, penyidik akan menentukan apakah ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara dugaan TPKS tersebut. Tahapan ini akan membawa penyidik memutuskan apakah status perkara itu layar naik ke tahap penyidikan atau justru gugur.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi Bakal Lakukan Gelar Perkara usai Periksa Betrand Peto Terkait Dugaan TPKS. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra mengungkapkan, materi pemeriksaan secara garis besar berkutat pada kronologi keberadaan Betrand di lokasi kejadian perkara (TKP). Penyidik juga menelusuri aktivitas Betrand selama berada di TKP.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Inti pertanyaan seputar bagaimana Onyo bisa di kelab malam tersebut, kenapa ke sana, apa yang dilakukan dari tiba sampai jam 05.00 WIB. Penyidik juga bertanya soal siapa saja saksi fakta hingga saksi meringankan,&amp;rdquo; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Timothy Ezra juga menegaskan, Betrand Peto saat ini masih berstatus saksi terlapor dalam kasus dugaan TPKS yang dilayangkan ANW tersebut. Setelah klarifikasi, kasus dugaan TPKS itu masih harus melewati tahap ada analisa rekam medik pelapor, psikologi forensik, dan visum.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi Bakal Lakukan Gelar Perkara usai Periksa Betrand Peto Terkait Dugaan TPKS. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi belum. Kasus ini belum naik status. BP juga masih berstatus saksi sejauh ini,&amp;rdquo; ungkap sang kuasa hukum menambahkan.*&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan korban berinisial ANW. Langkah itu diambil setelah Betrand Peto diperiksa sebagai saksi terlapor, pada 8 Oktober 2026.&#13;
&#13;
Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, putra Ruben Onsu tersebut diperiksa selama 8 jam dengan total 54 pertanyaan dari penyidik. Keterangan Betrand kemudian akan dicocokkan dengan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi lain.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selanjutnya, penyidik dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPAPPO) akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,&amp;rdquo; katanya kepada awak media, pada 8 Oktober 2026.&#13;
&#13;
Dari gelar perkara, penyidik akan menentukan apakah ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara dugaan TPKS tersebut. Tahapan ini akan membawa penyidik memutuskan apakah status perkara itu layar naik ke tahap penyidikan atau justru gugur.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi Bakal Lakukan Gelar Perkara usai Periksa Betrand Peto Terkait Dugaan TPKS. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra mengungkapkan, materi pemeriksaan secara garis besar berkutat pada kronologi keberadaan Betrand di lokasi kejadian perkara (TKP). Penyidik juga menelusuri aktivitas Betrand selama berada di TKP.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Inti pertanyaan seputar bagaimana Onyo bisa di kelab malam tersebut, kenapa ke sana, apa yang dilakukan dari tiba sampai jam 05.00 WIB. Penyidik juga bertanya soal siapa saja saksi fakta hingga saksi meringankan,&amp;rdquo; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Timothy Ezra juga menegaskan, Betrand Peto saat ini masih berstatus saksi terlapor dalam kasus dugaan TPKS yang dilayangkan ANW tersebut. Setelah klarifikasi, kasus dugaan TPKS itu masih harus melewati tahap ada analisa rekam medik pelapor, psikologi forensik, dan visum.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi Bakal Lakukan Gelar Perkara usai Periksa Betrand Peto Terkait Dugaan TPKS. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi belum. Kasus ini belum naik status. BP juga masih berstatus saksi sejauh ini,&amp;rdquo; ungkap sang kuasa hukum menambahkan.*&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
