<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Arie Bias Kembali Gugat Agnez Mo terkait Hak Cipta Lagu Bilang Saja</title><description>PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana gugatan hak cipta yang dilayangkan Ari Bias akan digelar pada 20 Oktober 2026.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/09/205/3246889/arie-bias-kembali-gugat-agnez-mo-terkait-hak-cipta-lagu-bilang-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/09/205/3246889/arie-bias-kembali-gugat-agnez-mo-terkait-hak-cipta-lagu-bilang-saja"/><item><title>Arie Bias Kembali Gugat Agnez Mo terkait Hak Cipta Lagu Bilang Saja</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/09/205/3246889/arie-bias-kembali-gugat-agnez-mo-terkait-hak-cipta-lagu-bilang-saja</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/09/205/3246889/arie-bias-kembali-gugat-agnez-mo-terkait-hak-cipta-lagu-bilang-saja</guid><pubDate>Jum'at 09 Oktober 2026 15:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/09/205/3246889/ari_bias-Acnt_large.JPEG" expression="full" type="image/jpeg">Arie Bias Kembali Gugat Agnez Mo untuk Kelima Kali terkait Hak Cipta Lagu Bilang Saja. (Foto: Instagram|Ari Bias)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/09/205/3246889/ari_bias-Acnt_large.JPEG</image><title>Arie Bias Kembali Gugat Agnez Mo untuk Kelima Kali terkait Hak Cipta Lagu Bilang Saja. (Foto: Instagram|Ari Bias)</title></images><description>JAKARTA - Musisi Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias kembali menggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait hak cipta lagu ciptaannya, Bilang Saja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Benar, sudah terdaftar dan teregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst,&amp;rdquo; &amp;nbsp;kata Muhammad Firman Akbar, Juru Bicara PN Jakpus dalam keterangannya, pada Jumat (9/10/2026).&#13;
&#13;
Dalam gugatannya, Arie Bias menuntut PT Aneka Suara Bintang beserta beberapa tergugat lainnya, seperti PT Terbang Bersama Artha (The H Club SCBD), PT Kreasi Pondok Indah Berjaya (W Superclub Surabaya), dan PT Media Sinemusik Internasional.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Arie Bias Kembali Gugat Agnez Mo untuk Kelima Kali terkait Hak Cipta Lagu Bilang Saja. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tergugat lainnya termasuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif - Karya Cipta Indonesia (LMK - KCI), PT Aneka Bintang Gading, PT Senayan Griya Terbaik (W Superclub Bandung), dan Agnez Mo.&#13;
&#13;
Firman menjelaskan, gugatan tersebut masih terkait objek yang sama, Hak Ekonomi Pencipta. Dalam gugatannya, Ari Bias membeberkan Agnez Mo membawakan lagu ciptaannya di W Superclub Surabaya, pada 25 Mei 2023.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian sang penyanyi membawakan lagi lagu tersebut di The H Club SCBD, pada 26 Mei 2023 dan W Superclub Bandung, pada 27 Mei 2023. Perlu diketahui, gugatan pertama Ari Bias tidak diterima di tingkat kasasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ari Bias kemudian mengajukan gugatan kembali dengan hasil: dua gugatan tidak diterima oleh PN Jakpus dan satu gugatan dicabut. Adapun, susunan majelis dalam gugatan ini terdiri dari Indra Lesmana sebagai ketua majelis, dengan Widiarto dan Syarip sebagai anggota.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Arie Bias Kembali Gugat Agnez Mo untuk Kelima Kali terkait Hak Cipta Lagu Bilang Saja. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jadwal perdana sidang gugatan hak cipta lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tersebut rencananya akan digelar di PN Jakarta Pusat, pada 20 Oktober 2026.*&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Musisi Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias kembali menggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait hak cipta lagu ciptaannya, Bilang Saja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Benar, sudah terdaftar dan teregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst,&amp;rdquo; &amp;nbsp;kata Muhammad Firman Akbar, Juru Bicara PN Jakpus dalam keterangannya, pada Jumat (9/10/2026).&#13;
&#13;
Dalam gugatannya, Arie Bias menuntut PT Aneka Suara Bintang beserta beberapa tergugat lainnya, seperti PT Terbang Bersama Artha (The H Club SCBD), PT Kreasi Pondok Indah Berjaya (W Superclub Surabaya), dan PT Media Sinemusik Internasional.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Arie Bias Kembali Gugat Agnez Mo untuk Kelima Kali terkait Hak Cipta Lagu Bilang Saja. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tergugat lainnya termasuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif - Karya Cipta Indonesia (LMK - KCI), PT Aneka Bintang Gading, PT Senayan Griya Terbaik (W Superclub Bandung), dan Agnez Mo.&#13;
&#13;
Firman menjelaskan, gugatan tersebut masih terkait objek yang sama, Hak Ekonomi Pencipta. Dalam gugatannya, Ari Bias membeberkan Agnez Mo membawakan lagu ciptaannya di W Superclub Surabaya, pada 25 Mei 2023.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian sang penyanyi membawakan lagi lagu tersebut di The H Club SCBD, pada 26 Mei 2023 dan W Superclub Bandung, pada 27 Mei 2023. Perlu diketahui, gugatan pertama Ari Bias tidak diterima di tingkat kasasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ari Bias kemudian mengajukan gugatan kembali dengan hasil: dua gugatan tidak diterima oleh PN Jakpus dan satu gugatan dicabut. Adapun, susunan majelis dalam gugatan ini terdiri dari Indra Lesmana sebagai ketua majelis, dengan Widiarto dan Syarip sebagai anggota.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Arie Bias Kembali Gugat Agnez Mo untuk Kelima Kali terkait Hak Cipta Lagu Bilang Saja. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jadwal perdana sidang gugatan hak cipta lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tersebut rencananya akan digelar di PN Jakarta Pusat, pada 20 Oktober 2026.*&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
