<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Richard Lee Protes, Hakim Beri Perlakuan Berbeda dalam Hadirkan Saksi</title><description>Kuasa hukum Richard lee, Faizal Hafied mengatakan, pihaknya hanya diberi waktu 3 minggu untuk mendatangkan saksi sementara JPU 2,5 bulan.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/02/33/3245539/richard-lee-protes-hakim-beri-perlakuan-berbeda-dalam-hadirkan-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/02/33/3245539/richard-lee-protes-hakim-beri-perlakuan-berbeda-dalam-hadirkan-saksi"/><item><title>Richard Lee Protes, Hakim Beri Perlakuan Berbeda dalam Hadirkan Saksi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/02/33/3245539/richard-lee-protes-hakim-beri-perlakuan-berbeda-dalam-hadirkan-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/10/02/33/3245539/richard-lee-protes-hakim-beri-perlakuan-berbeda-dalam-hadirkan-saksi</guid><pubDate>Jum'at 02 Oktober 2026 11:11 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/02/33/3245539/richard_lee-Eocm_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Richard Lee Protes, Hakim Beri Perlakuan Berbeda dalam Hadirkan Saksi. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/02/33/3245539/richard_lee-Eocm_large.jpg</image><title>Richard Lee Protes, Hakim Beri Perlakuan Berbeda dalam Hadirkan Saksi. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Faizal Hafied mengungkapkan adanya dugaan perbedaan perlakuan kepada kliennya, Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.&#13;
&#13;
Faizal menilai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memberikan perlakuan berbeda kepada kliennya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi di persidangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Indonesia itu punya Caturwangsa penegak hukum yang terdiri dari polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Jadi semua memiliki hak yang sama, setara,&amp;rdquo; tutur sang pengacara kepada awak media di Tangerang, Banten, pada 1 Oktober 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Richard Lee Protes, Hakim Beri Perlakuan Berbeda dalam Hadirkan Saksi. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Faizal Hafied kemudian mengungkapkan, hakim memberikan waktu 2,5 bulan untuk JPU mendatangkan para saksi. Sementara kepada tim kuasa hukum Richard Lee sebagai terdakwa, hakim hanya memberikan waktu 3 minggu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam sidang pembuktian, Richard Lee telah menghadirkan tiga saksi, di mana salah satunya adalah pengusaha dan selebgram, Fitri Salhuteru. &amp;ldquo;Saksi ini menyampaikan, tidak ada masalah para produk klien kami,&amp;rdquo; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Faizal Hafied kemudian menambahkan, &amp;ldquo;Kami ingin membuktikan bahwa skincare yang diproduksi Richard ini sesuai standar, sesuai mutu, dan sesuai khasiat. Dipakai aman, tidak ada muntah-muntah, tidak ada efek samping.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kesaksian Fitri Salhuteru, menurut Faizal, cukup krusial untuk meluruskan tuduhan miring yang menyebut klinik kliennya tidak layak hingga adanya dugaan tindak pemerasan.&#13;
&#13;
Faizal Hafied menegaskan, kehadiran saksi-saksi Richard Lee sesuai dengan Pasal 237 ayat 5 huruf d KUHAP untuk menilai integritas Dokter Detektif (Doktif) selaku pelapor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sang kuasa hukum juga memastikan tiga persidangan ke depan, akan hadir tiga sosok penting lainnya untuk memperkuat posisi hukum Richard Lee dalam kasus tersebut.*&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Faizal Hafied mengungkapkan adanya dugaan perbedaan perlakuan kepada kliennya, Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.&#13;
&#13;
Faizal menilai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memberikan perlakuan berbeda kepada kliennya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi di persidangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Indonesia itu punya Caturwangsa penegak hukum yang terdiri dari polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Jadi semua memiliki hak yang sama, setara,&amp;rdquo; tutur sang pengacara kepada awak media di Tangerang, Banten, pada 1 Oktober 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Richard Lee Protes, Hakim Beri Perlakuan Berbeda dalam Hadirkan Saksi. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Faizal Hafied kemudian mengungkapkan, hakim memberikan waktu 2,5 bulan untuk JPU mendatangkan para saksi. Sementara kepada tim kuasa hukum Richard Lee sebagai terdakwa, hakim hanya memberikan waktu 3 minggu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam sidang pembuktian, Richard Lee telah menghadirkan tiga saksi, di mana salah satunya adalah pengusaha dan selebgram, Fitri Salhuteru. &amp;ldquo;Saksi ini menyampaikan, tidak ada masalah para produk klien kami,&amp;rdquo; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Faizal Hafied kemudian menambahkan, &amp;ldquo;Kami ingin membuktikan bahwa skincare yang diproduksi Richard ini sesuai standar, sesuai mutu, dan sesuai khasiat. Dipakai aman, tidak ada muntah-muntah, tidak ada efek samping.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kesaksian Fitri Salhuteru, menurut Faizal, cukup krusial untuk meluruskan tuduhan miring yang menyebut klinik kliennya tidak layak hingga adanya dugaan tindak pemerasan.&#13;
&#13;
Faizal Hafied menegaskan, kehadiran saksi-saksi Richard Lee sesuai dengan Pasal 237 ayat 5 huruf d KUHAP untuk menilai integritas Dokter Detektif (Doktif) selaku pelapor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sang kuasa hukum juga memastikan tiga persidangan ke depan, akan hadir tiga sosok penting lainnya untuk memperkuat posisi hukum Richard Lee dalam kasus tersebut.*&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
