<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hot Gossip: PK Nikita Mirzani Ditolak, Yusuf Kartiko Beri Kesaksian &amp;lsquo;Berbahaya&amp;rsquo;</title><description>Hot Gossip Okezone pagi ini (25/9/2026) diisi tiga berita terpopuler dari Yusuf Kartiko, Nikita Mirzani, dan Sara Wijayanto.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/25/33/3244073/hot-gossip-pk-nikita-mirzani-ditolak-yusuf-kartiko-beri-kesaksian-berbahaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/25/33/3244073/hot-gossip-pk-nikita-mirzani-ditolak-yusuf-kartiko-beri-kesaksian-berbahaya"/><item><title>Hot Gossip: PK Nikita Mirzani Ditolak, Yusuf Kartiko Beri Kesaksian &amp;lsquo;Berbahaya&amp;rsquo;</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/25/33/3244073/hot-gossip-pk-nikita-mirzani-ditolak-yusuf-kartiko-beri-kesaksian-berbahaya</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/25/33/3244073/hot-gossip-pk-nikita-mirzani-ditolak-yusuf-kartiko-beri-kesaksian-berbahaya</guid><pubDate>Jum'at 25 September 2026 06:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/25/33/3244073/yusuf_kartiko_dan_nikita_mirzani-G2n9_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hot Gossip: PK Nikita Mirzani Ditolak, Yusuf Kartiko Beri Kesaksian &amp;lsquo;Berbahaya&amp;rsquo;. (Foto: Aldhi Chandra, Ravie Wardani|Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/25/33/3244073/yusuf_kartiko_dan_nikita_mirzani-G2n9_large.jpg</image><title>Hot Gossip: PK Nikita Mirzani Ditolak, Yusuf Kartiko Beri Kesaksian &amp;lsquo;Berbahaya&amp;rsquo;. (Foto: Aldhi Chandra, Ravie Wardani|Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Hot Gossip Okezone pagi ini (25/9/2026) diisi tiga berita terpopuler dari kesaksian Yusuf Kartiko terkait kasus dugaan kekerasan seksual hingga sidang cerai perdana Sara Wijayanto dan Demian Aditya.&#13;
&#13;
Selanjutnya, ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pengancaman dan TPPU yang diajukan Nikita Mirzani. Berikut ulasan masing-masing berita.&#13;
&#13;
Pertama, Yusuf Kartiko memberikan kesaksian yang &amp;lsquo;membahayakan&amp;rsquo; posisi Betrand Peto dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Berbeda dengan kesaksian saksi lainnya, Yusuf mengklaim, semua orang yang ada di TKP mengonsumsi minuman keras (miras).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saat kejadian, kami semua minum. Tapi saya, Juba, dan lainnya masih dalam kondisi sadar. Cuma si terlapor (DYP) sudah dalam keadaan tidak terkontrol,&amp;rdquo; katanya saat memberi kesaksian dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan aktris Beby Hatami di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada 23 September 2026.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hot Gossip: PK Nikita Mirzani Ditolak, Yusuf Kartiko Beri Kesaksian &amp;lsquo;Berbahaya&amp;rsquo;. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pernyataan Yusuf Kartiko tersebut kemudian disoroti oleh Thulus Pardosi, kuasa hukum DYP dan ANW. Dia menilai, kesaksian sang aktor berbanding terbalik dengan narasi yang sempat dilontarkan pihak Betrand Peto di awal kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dia mengakui, mereka mengonsumsi alkohol di TKP. Dia memberikan keterangan yang berbeda dengan saksi yang lain. Artinya, patut diduga ada yang memberi kesaksian bohong,&amp;rdquo; ujar Thulus saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Meski begitu, Thulus enggan menunjuk siapa sosok yang telah memberikan kesaksian bohong tersebut. Dia memilih menyerahkan seluruh pembuktian materiil kepada penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari awal kasus ini kan mereka bilang tidak ada konsumsi alkohol. Tapi belakangan, Yusuf justru menyampaikan kalau mereka mengonsumsi alkohol. Jadi proses hukum nanti yang akan menentukan siapa yang sudah berbohong,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kedua, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani atas kasus pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membawanya masuk bui sejak 4 Maret 2025.&#13;
&#13;
Kabar tersebut diungkap Julius Sembiring selaku kuasa hukum Reza Gladys, seteru Nikita dalam kasus tersebut. Sang pengacara memastikan, status penolakan itu sudah tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mahkamah Agung resmi menolak permohonan PK yang diajukan oleh Nikita Mirzani. (Foto: Aldhi Chandra|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami dari tim kuasa hukum Reza Gladys telah mendapatkan informasi melalui SIPP Mahkamah Agung. Prinsipnya, permohonan PK terpidana Nikita Mirzani ditolak!&amp;rdquo; ujar Julius dalam keterangannya kepada awak media, pada 23 September 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Julius Sembiring kemudian menambahkan, Nikita Mirzani mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sekitar Juli 2026, usai putusan kasasi berkekuatan hukum tetap. Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, maka Nikita harus menjalani hukuman 6 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Putusan tingkat pertama kan 4 tahun, lalu di tingkat banding jadi 6 tahun. Tentu kalau upaya PK ditolak, maka kami menyimpulkan hukuman terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu 6 tahun,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ketiga, Sara Wijayanto dan Demian Aditya menjalani sidang cerai perdana mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 24 September 2026. Sayang, sidang yang seharusnya beragendakan mediasi itu tak dihadiri oleh sang mentalis.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sidang perdana tadi sudah digelar. Yang hadir hanya penggugat (Sara Wijayanto) saja, didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan tergugat (Demian Aditya) tidak hadir,&amp;rdquo; ujar Abid, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sara Wijayanto hadir di sidang cerai perdana, sementara sang suami, Demian Aditya, mangkir tanpa alasan jelas. (Foto: Aldhi Chandra|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Abid menjelaskan, ketidakhadiran sang mentalis tanpa disertai alasan yang sah secara hukum. Bahkan, Demian sama sekali tidak mengutus kuasa hukum untuk mewakilinya dalam sidang cerai tersebut.&#13;
&#13;
Meskipun Demian Aditya tidak hadir, namun proses persidangan perdana tersebut tidak dinyatakan gugur atau gagal. Majelis hakim tetap mencatat agenda tersebut sebagai persidangan yang sah dan telah berjalan satu kali.&#13;
&#13;
Dengan begitu, majelis hakim menjadwalkan pemanggilan ulang untuk bapak satu anak tersebut dalam sidang lanjutan yang masih beragendakan mediasi. Rencananya, sidang selanjutnya akan digelar pada awal Oktober mendatang.*&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Hot Gossip Okezone pagi ini (25/9/2026) diisi tiga berita terpopuler dari kesaksian Yusuf Kartiko terkait kasus dugaan kekerasan seksual hingga sidang cerai perdana Sara Wijayanto dan Demian Aditya.&#13;
&#13;
Selanjutnya, ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pengancaman dan TPPU yang diajukan Nikita Mirzani. Berikut ulasan masing-masing berita.&#13;
&#13;
Pertama, Yusuf Kartiko memberikan kesaksian yang &amp;lsquo;membahayakan&amp;rsquo; posisi Betrand Peto dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Berbeda dengan kesaksian saksi lainnya, Yusuf mengklaim, semua orang yang ada di TKP mengonsumsi minuman keras (miras).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saat kejadian, kami semua minum. Tapi saya, Juba, dan lainnya masih dalam kondisi sadar. Cuma si terlapor (DYP) sudah dalam keadaan tidak terkontrol,&amp;rdquo; katanya saat memberi kesaksian dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan aktris Beby Hatami di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada 23 September 2026.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hot Gossip: PK Nikita Mirzani Ditolak, Yusuf Kartiko Beri Kesaksian &amp;lsquo;Berbahaya&amp;rsquo;. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pernyataan Yusuf Kartiko tersebut kemudian disoroti oleh Thulus Pardosi, kuasa hukum DYP dan ANW. Dia menilai, kesaksian sang aktor berbanding terbalik dengan narasi yang sempat dilontarkan pihak Betrand Peto di awal kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dia mengakui, mereka mengonsumsi alkohol di TKP. Dia memberikan keterangan yang berbeda dengan saksi yang lain. Artinya, patut diduga ada yang memberi kesaksian bohong,&amp;rdquo; ujar Thulus saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Meski begitu, Thulus enggan menunjuk siapa sosok yang telah memberikan kesaksian bohong tersebut. Dia memilih menyerahkan seluruh pembuktian materiil kepada penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari awal kasus ini kan mereka bilang tidak ada konsumsi alkohol. Tapi belakangan, Yusuf justru menyampaikan kalau mereka mengonsumsi alkohol. Jadi proses hukum nanti yang akan menentukan siapa yang sudah berbohong,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kedua, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani atas kasus pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membawanya masuk bui sejak 4 Maret 2025.&#13;
&#13;
Kabar tersebut diungkap Julius Sembiring selaku kuasa hukum Reza Gladys, seteru Nikita dalam kasus tersebut. Sang pengacara memastikan, status penolakan itu sudah tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mahkamah Agung resmi menolak permohonan PK yang diajukan oleh Nikita Mirzani. (Foto: Aldhi Chandra|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami dari tim kuasa hukum Reza Gladys telah mendapatkan informasi melalui SIPP Mahkamah Agung. Prinsipnya, permohonan PK terpidana Nikita Mirzani ditolak!&amp;rdquo; ujar Julius dalam keterangannya kepada awak media, pada 23 September 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Julius Sembiring kemudian menambahkan, Nikita Mirzani mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sekitar Juli 2026, usai putusan kasasi berkekuatan hukum tetap. Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, maka Nikita harus menjalani hukuman 6 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Putusan tingkat pertama kan 4 tahun, lalu di tingkat banding jadi 6 tahun. Tentu kalau upaya PK ditolak, maka kami menyimpulkan hukuman terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu 6 tahun,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ketiga, Sara Wijayanto dan Demian Aditya menjalani sidang cerai perdana mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 24 September 2026. Sayang, sidang yang seharusnya beragendakan mediasi itu tak dihadiri oleh sang mentalis.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sidang perdana tadi sudah digelar. Yang hadir hanya penggugat (Sara Wijayanto) saja, didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan tergugat (Demian Aditya) tidak hadir,&amp;rdquo; ujar Abid, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sara Wijayanto hadir di sidang cerai perdana, sementara sang suami, Demian Aditya, mangkir tanpa alasan jelas. (Foto: Aldhi Chandra|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Abid menjelaskan, ketidakhadiran sang mentalis tanpa disertai alasan yang sah secara hukum. Bahkan, Demian sama sekali tidak mengutus kuasa hukum untuk mewakilinya dalam sidang cerai tersebut.&#13;
&#13;
Meskipun Demian Aditya tidak hadir, namun proses persidangan perdana tersebut tidak dinyatakan gugur atau gagal. Majelis hakim tetap mencatat agenda tersebut sebagai persidangan yang sah dan telah berjalan satu kali.&#13;
&#13;
Dengan begitu, majelis hakim menjadwalkan pemanggilan ulang untuk bapak satu anak tersebut dalam sidang lanjutan yang masih beragendakan mediasi. Rencananya, sidang selanjutnya akan digelar pada awal Oktober mendatang.*&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
