<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ruben Onsu Rugi Rp15 Miliar Imbas Dugaan Penggelapan Produser Film Nia</title><description>Aditya Gumay selaku Direktur PT Smaradana Pro menegaskan posisi Ruben Onsu di dalam naungan perusahaannya sebagai Executive Producer dalam film tersebut.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/24/33/3244039/ruben-onsu-rugi-rp15-miliar-imbas-dugaan-penggelapan-produser-film-nia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/24/33/3244039/ruben-onsu-rugi-rp15-miliar-imbas-dugaan-penggelapan-produser-film-nia"/><item><title>Ruben Onsu Rugi Rp15 Miliar Imbas Dugaan Penggelapan Produser Film Nia</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/24/33/3244039/ruben-onsu-rugi-rp15-miliar-imbas-dugaan-penggelapan-produser-film-nia</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/24/33/3244039/ruben-onsu-rugi-rp15-miliar-imbas-dugaan-penggelapan-produser-film-nia</guid><pubDate>Jum'at 25 September 2026 00:51 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/24/33/3244039/ruben_onsu-xClE_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ruben Onsu</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/24/33/3244039/ruben_onsu-xClE_large.jpg</image><title>Ruben Onsu</title></images><description>JAKARTA - Sutradra kenamaan Aditya Gumay melaporkan rekan produsernya, Niki dari 786 Production, ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak penggelapan dan pelanggaran hak cipta terkait proyek film Nia.&#13;
&#13;
Aditya Gumay selaku Direktur PT Smaradana Pro menegaskan posisi Ruben Onsu di dalam naungan perusahaannya sebagai Executive Producer dalam film tersebut.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, mantan suami Sarwendah ini pun ikut menjadi korban dan menelan kerugian fantastis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Smaradana Pro di dalamnya ada Ruben, ya, di mana Ruben juga tertulis namanya di layar itu adalah Executive Producer,&amp;quot; ujar Aditya Gumay saat ditemui di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).&#13;
&#13;
Masalah bermula saat pihak PT Smaradana Pro tak kunjung menerima salinan kontrak kerja sama penjualan film Nia ke platform OTT Netflix.&#13;
&#13;
Padahal, PT Smaradana Pro dan pihak Niki memiliki kedudukan serta hak yang setara dalam memproduksi film tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita enggak bisa lakukan karena sampai hari ini kontrak yang dipegang oleh Pak Niki itu, selaku rekanan produser saya yang sama-sama punya hak, itu justru tidak diberikan ke saya,&amp;quot; tutur Aditya.&#13;
&#13;
Ketiadaan salinan kontrak ini berbuntut panjang. Pasalnya, Aditya mengaku ada calon pembeli dari luar negeri yang berminat membeli hak tayang film Nia untuk wilayah Asia Pasifik hingga skala global.&#13;
&#13;
Namun, tawaran menggiurkan tersebut terpaksa mandek lantaran pihaknya buta soal batasan teritori penayangan yang telah disepakati dengan Netflix.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia selalu bilang bahwa kontrak yang dia dapatkan dari pihak OTT itu adalah &amp;#39;rahasia dapurnya dia&amp;#39;. Dia enggak mau ngasih tahu angkanya, dia enggak mau kasih tahu semuanya,&amp;quot; cecar Aditya.&#13;
&#13;
Tak hanya menutupi nominal dan isi perjanjian, Niki juga disorot lantaran diduga meraup keuntungan ganda, yakni hak sebagai produser sekaligus komisi pemasaran (fee marketing) sebesar 20 persen.&#13;
&#13;
Aditya sendiri mengaku sudah menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan polemik ini. Namun, somasi dan komunikasi lewat tim kuasa hukum menemui jalan buntu.&#13;
&#13;
Merasa haknya diabaikan, Aditya akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada 21 Mei 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/3648/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.&#13;
&#13;
Dalam laporannya, pihak pelapor menjerat Niki dengan pasal berlapis, mulai dari dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga pelanggaran UU Perfilman dan UU Hak Cipta.&#13;
&#13;
Tak main-main, kerugian materiil yang ditanggung Aditya Gumay bersama Ruben Onsu ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kerugiannya saat ini yang kami gugat adalah Rp15 miliar. Rp15 miliar rupiah,&amp;quot; pungkas Aditya dengan nada tegas.&#13;
&#13;
Hingga kini, proses hukum masih terus bergulir di Polda Metro Jaya, di mana pihak penyidik tercatat telah memanggil saksi maupun terlapor sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sutradra kenamaan Aditya Gumay melaporkan rekan produsernya, Niki dari 786 Production, ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak penggelapan dan pelanggaran hak cipta terkait proyek film Nia.&#13;
&#13;
Aditya Gumay selaku Direktur PT Smaradana Pro menegaskan posisi Ruben Onsu di dalam naungan perusahaannya sebagai Executive Producer dalam film tersebut.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, mantan suami Sarwendah ini pun ikut menjadi korban dan menelan kerugian fantastis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Smaradana Pro di dalamnya ada Ruben, ya, di mana Ruben juga tertulis namanya di layar itu adalah Executive Producer,&amp;quot; ujar Aditya Gumay saat ditemui di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).&#13;
&#13;
Masalah bermula saat pihak PT Smaradana Pro tak kunjung menerima salinan kontrak kerja sama penjualan film Nia ke platform OTT Netflix.&#13;
&#13;
Padahal, PT Smaradana Pro dan pihak Niki memiliki kedudukan serta hak yang setara dalam memproduksi film tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita enggak bisa lakukan karena sampai hari ini kontrak yang dipegang oleh Pak Niki itu, selaku rekanan produser saya yang sama-sama punya hak, itu justru tidak diberikan ke saya,&amp;quot; tutur Aditya.&#13;
&#13;
Ketiadaan salinan kontrak ini berbuntut panjang. Pasalnya, Aditya mengaku ada calon pembeli dari luar negeri yang berminat membeli hak tayang film Nia untuk wilayah Asia Pasifik hingga skala global.&#13;
&#13;
Namun, tawaran menggiurkan tersebut terpaksa mandek lantaran pihaknya buta soal batasan teritori penayangan yang telah disepakati dengan Netflix.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia selalu bilang bahwa kontrak yang dia dapatkan dari pihak OTT itu adalah &amp;#39;rahasia dapurnya dia&amp;#39;. Dia enggak mau ngasih tahu angkanya, dia enggak mau kasih tahu semuanya,&amp;quot; cecar Aditya.&#13;
&#13;
Tak hanya menutupi nominal dan isi perjanjian, Niki juga disorot lantaran diduga meraup keuntungan ganda, yakni hak sebagai produser sekaligus komisi pemasaran (fee marketing) sebesar 20 persen.&#13;
&#13;
Aditya sendiri mengaku sudah menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan polemik ini. Namun, somasi dan komunikasi lewat tim kuasa hukum menemui jalan buntu.&#13;
&#13;
Merasa haknya diabaikan, Aditya akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada 21 Mei 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/3648/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.&#13;
&#13;
Dalam laporannya, pihak pelapor menjerat Niki dengan pasal berlapis, mulai dari dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga pelanggaran UU Perfilman dan UU Hak Cipta.&#13;
&#13;
Tak main-main, kerugian materiil yang ditanggung Aditya Gumay bersama Ruben Onsu ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kerugiannya saat ini yang kami gugat adalah Rp15 miliar. Rp15 miliar rupiah,&amp;quot; pungkas Aditya dengan nada tegas.&#13;
&#13;
Hingga kini, proses hukum masih terus bergulir di Polda Metro Jaya, di mana pihak penyidik tercatat telah memanggil saksi maupun terlapor sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
