<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahkamah Agung Resmi Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani</title><description>Dengan ditolaknya PK tersebut maka PK Nikita Mirzani harus menjalani masa tahanan sesuai putusan kasasi selama 6 tahun penjara.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/24/33/3243877/mahkamah-agung-resmi-tolak-permohonan-pk-nikita-mirzani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/24/33/3243877/mahkamah-agung-resmi-tolak-permohonan-pk-nikita-mirzani"/><item><title>Mahkamah Agung Resmi Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/24/33/3243877/mahkamah-agung-resmi-tolak-permohonan-pk-nikita-mirzani</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/24/33/3243877/mahkamah-agung-resmi-tolak-permohonan-pk-nikita-mirzani</guid><pubDate>Kamis 24 September 2026 09:57 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/24/33/3243877/nikita_mirzani-EoRM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahkamah Agung Resmi Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani. (Foto: Aldhi Chandra|Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/24/33/3243877/nikita_mirzani-EoRM_large.jpg</image><title>Mahkamah Agung Resmi Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani. (Foto: Aldhi Chandra|Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani atas kasus pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membawanya masuk bui sejak 4 Maret 2025.&#13;
&#13;
Kabar tersebut diungkap Julius Sembiring selaku kuasa hukum Reza Gladys, seteru Nikita dalam kasus tersebut. Sang pengacara memastikan, status penolakan itu diketahuinya dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami dari tim kuasa hukum Reza Gladys telah mendapatkan informasi melalui SIPP Mahkamah Agung. Prinsipnya, permohonan PK terpidana Nikita Mirzani ditolak!&amp;rdquo; ujar Julius dalam keterangannya kepada awak media, pada 23 September 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mahkamah Agung Resmi Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani. (Foto: Aldhi Chandra|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Julius Sembiring dalam lanjutan keterangannya mengungkapkan, Nikita Mirzani mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut sekitar Juli 2026, usai putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.&#13;
&#13;
Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, kuasa hukum Reza Gladys itu mengatakan, masa hukuman Nikita Mirzani tidak berubah dan tetap mengacu pada putusan tingkat kasasi yaitu 6 tahun kurungan penjara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Putusan tingkat pertama kan 4 tahun, lalu di tingkat banding jadi 6 tahun. Tentu kalau upaya PK ditolak, maka kami menyimpulkan hukuman terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu 6 tahun,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis: Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mahkamah Agung Resmi Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani. (Foto: Aldhi Chandra|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Julius Sembiring menegaskan, seluruh proses hukum telah membuktikan Nikita Mirzani bersalah secara sah dan meyakinkan di setiap tingkatan peradilan. &amp;ldquo;Terpidana telah menggunakan haknya dari tingkat pertama, banding, kasasi, dan PK. Hasilnya, terpidana terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa.&amp;rdquo;*&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani atas kasus pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membawanya masuk bui sejak 4 Maret 2025.&#13;
&#13;
Kabar tersebut diungkap Julius Sembiring selaku kuasa hukum Reza Gladys, seteru Nikita dalam kasus tersebut. Sang pengacara memastikan, status penolakan itu diketahuinya dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami dari tim kuasa hukum Reza Gladys telah mendapatkan informasi melalui SIPP Mahkamah Agung. Prinsipnya, permohonan PK terpidana Nikita Mirzani ditolak!&amp;rdquo; ujar Julius dalam keterangannya kepada awak media, pada 23 September 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mahkamah Agung Resmi Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani. (Foto: Aldhi Chandra|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Julius Sembiring dalam lanjutan keterangannya mengungkapkan, Nikita Mirzani mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut sekitar Juli 2026, usai putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.&#13;
&#13;
Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, kuasa hukum Reza Gladys itu mengatakan, masa hukuman Nikita Mirzani tidak berubah dan tetap mengacu pada putusan tingkat kasasi yaitu 6 tahun kurungan penjara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Putusan tingkat pertama kan 4 tahun, lalu di tingkat banding jadi 6 tahun. Tentu kalau upaya PK ditolak, maka kami menyimpulkan hukuman terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu 6 tahun,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis: Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mahkamah Agung Resmi Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani. (Foto: Aldhi Chandra|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Julius Sembiring menegaskan, seluruh proses hukum telah membuktikan Nikita Mirzani bersalah secara sah dan meyakinkan di setiap tingkatan peradilan. &amp;ldquo;Terpidana telah menggunakan haknya dari tingkat pertama, banding, kasasi, dan PK. Hasilnya, terpidana terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa.&amp;rdquo;*&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
