<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Resmi Dihentikan Polisi, Status Tersangka Gugur</title><description>Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat menjerat presenter Ruben Onsu, hingga menyandang status tersangka kini resmi dihentikan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/23/33/3243703/kasus-dugaan-penipuan-ruben-onsu-resmi-dihentikan-polisi-status-tersangka-gugur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/23/33/3243703/kasus-dugaan-penipuan-ruben-onsu-resmi-dihentikan-polisi-status-tersangka-gugur"/><item><title>Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Resmi Dihentikan Polisi, Status Tersangka Gugur</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/23/33/3243703/kasus-dugaan-penipuan-ruben-onsu-resmi-dihentikan-polisi-status-tersangka-gugur</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/23/33/3243703/kasus-dugaan-penipuan-ruben-onsu-resmi-dihentikan-polisi-status-tersangka-gugur</guid><pubDate>Rabu 23 September 2026 14:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/23/33/3243703/ruben_onsu-WXRv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ruben Onsu (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/23/33/3243703/ruben_onsu-WXRv_large.jpg</image><title>Ruben Onsu (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat menjerat presenter Ruben Onsu, hingga menyandang status tersangka kini resmi dihentikan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, mengungkapkan pihaknya telah resmi mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pihak kepolisian. Surat penetapan tersebut bahkan telah diteruskan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tadi saya sudah komunikasi dengan tim penyidik. Kami hari ini mendapatkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan ya, yang isinya di mana telah dihentikan proses perkara RSO ya, seperti klien saya,&amp;quot; ujar Machi Achmad saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (23/9/2026).&#13;
&#13;
Machi menerangkan, perkara yang menjerat kliennya terkait dugaan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP diselesaikan secara damai lewat restorative justice, disusul pencabutan laporan oleh pihak pelapor.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena kan kemarin sudah sampai tahap TSK kan, sebelum adanya perdamaian dan dilanjutkan dengan pencabutan perkara. Nah, hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya,&amp;quot; beber Machi.&#13;
&#13;
Dengan terbitnya dokumen resmi tersebut, Machi memastikan pihaknya telah tuntas mengawal perkara yang dihadapi sang presenter.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan surat ini berarti kami dari KNB Law Firm, tentunya saya, Machi Achmad dan rekan-rekan, sudah tuntas mengawal kasus RSO dalam kuasanya... di mana sudah selesai dengan mekanisme restorative justice dan dilanjutkan dengan SP3 yang sudah ditetapkan juga oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Machi menegaskan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap dan mustahil untuk dibuka kembali di masa mendatang karena menganut asas nebis in idem.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya tidak bisa dong. Kan surat perintah penghentian penyidikannya juga sudah ada. Kalau diperkarakan lagi berarti nebis in idem dong. Perkara yang sama kan tidak boleh dilaporkan kembali,&amp;quot; tegas Machi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat menjerat presenter Ruben Onsu, hingga menyandang status tersangka kini resmi dihentikan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, mengungkapkan pihaknya telah resmi mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pihak kepolisian. Surat penetapan tersebut bahkan telah diteruskan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tadi saya sudah komunikasi dengan tim penyidik. Kami hari ini mendapatkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan ya, yang isinya di mana telah dihentikan proses perkara RSO ya, seperti klien saya,&amp;quot; ujar Machi Achmad saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (23/9/2026).&#13;
&#13;
Machi menerangkan, perkara yang menjerat kliennya terkait dugaan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP diselesaikan secara damai lewat restorative justice, disusul pencabutan laporan oleh pihak pelapor.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena kan kemarin sudah sampai tahap TSK kan, sebelum adanya perdamaian dan dilanjutkan dengan pencabutan perkara. Nah, hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya,&amp;quot; beber Machi.&#13;
&#13;
Dengan terbitnya dokumen resmi tersebut, Machi memastikan pihaknya telah tuntas mengawal perkara yang dihadapi sang presenter.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan surat ini berarti kami dari KNB Law Firm, tentunya saya, Machi Achmad dan rekan-rekan, sudah tuntas mengawal kasus RSO dalam kuasanya... di mana sudah selesai dengan mekanisme restorative justice dan dilanjutkan dengan SP3 yang sudah ditetapkan juga oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Machi menegaskan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap dan mustahil untuk dibuka kembali di masa mendatang karena menganut asas nebis in idem.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya tidak bisa dong. Kan surat perintah penghentian penyidikannya juga sudah ada. Kalau diperkarakan lagi berarti nebis in idem dong. Perkara yang sama kan tidak boleh dilaporkan kembali,&amp;quot; tegas Machi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
