<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Saksi Bantah Richard Lee Produksi White Tomato secara Mandiri</title><description>Saksi yang merupakan pabrik yang memproduksi produk yang dijual Richard Lee membantah sang dokter membuat sendiri produknya secara mandiri. &#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/19/33/3242962/saksi-bantah-richard-lee-produksi-white-tomato-secara-mandiri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/19/33/3242962/saksi-bantah-richard-lee-produksi-white-tomato-secara-mandiri"/><item><title>Saksi Bantah Richard Lee Produksi White Tomato secara Mandiri</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/19/33/3242962/saksi-bantah-richard-lee-produksi-white-tomato-secara-mandiri</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/19/33/3242962/saksi-bantah-richard-lee-produksi-white-tomato-secara-mandiri</guid><pubDate>Sabtu 19 September 2026 07:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/19/33/3242962/richard_lee-uiTX_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saksi Bantah Richard Lee Produksi White Tomato secara Mandiri. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/19/33/3242962/richard_lee-uiTX_large.jpg</image><title>Saksi Bantah Richard Lee Produksi White Tomato secara Mandiri. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)</title></images><description>TANGERANG - Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menyeret Richard Lee menghadirkan saksi dari PT Imedco Djaja selaku pabrik yang memproduksi White Tomato, pada 17 September 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saksi yang merupakan salah satu direksi PT Imedco Djaja itu mengungkapkan, produk suplemen tersebut diproduksi langsung oleh pabriknya, bukan Richard Lee secara pribadi sebagaimana yang didakwakan.&#13;
&#13;
Di hadapan majelis hakim, saksi membenarkan bahwa seluruh kegiatan manufaktur kapsul suplemen dilakukan oleh perusahaannya merupakan pesanan kerjasama maklon bersama CV Athena Mandiri Group.&#13;
&#13;
Saksi juga mengungkapkan, perjanjian kerjasama bisnis sejak tahun 2020 tersebut diteken oleh David Lee Thompson, bukan terdakwa. Tim kuasa hukum Richard Lee kemudian menegaskan bahwa produk yang diproduksi PT Imedco Djaja telah mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memenuhi standar keamanan dan mutu.&#13;
&#13;
Adapun persoalan terkait stiker tambahan maupun klaim penandaan ditegaskan masuk ke dalam ranah sanksi administratif berdasarkan regulasi BPOM. Selain itu, saksi pabrik membenarkan secara ilmiah kandungan L-Glutathione dalam suplemen tersebut aman dan berkhasiat membuat kulit lebih putih dan cerah.&#13;
&#13;
Menanggapi fakta persidangan, Richard Lee mengaku tak heran lantaran ia merasa sejak awal tidak melakukan tuduhan yang dialamatkan Doktif dalam laporannya. &amp;ldquo;Saya tahu, saya tidak bersalah. Jadi siapapun yang didatangkan sebagai saksi saya tidak masalah,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Suami Reni Effendi itu menyebut, kasus yang dihadapinya saat ini merupakan persaingan bisnis. &amp;ldquo;Saya sangat menyayangkan sekali, aparatur negara jadi harus mengurusi persaingan bisnis semacam ini,&amp;rdquo; imbuhnya.*&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>TANGERANG - Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menyeret Richard Lee menghadirkan saksi dari PT Imedco Djaja selaku pabrik yang memproduksi White Tomato, pada 17 September 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saksi yang merupakan salah satu direksi PT Imedco Djaja itu mengungkapkan, produk suplemen tersebut diproduksi langsung oleh pabriknya, bukan Richard Lee secara pribadi sebagaimana yang didakwakan.&#13;
&#13;
Di hadapan majelis hakim, saksi membenarkan bahwa seluruh kegiatan manufaktur kapsul suplemen dilakukan oleh perusahaannya merupakan pesanan kerjasama maklon bersama CV Athena Mandiri Group.&#13;
&#13;
Saksi juga mengungkapkan, perjanjian kerjasama bisnis sejak tahun 2020 tersebut diteken oleh David Lee Thompson, bukan terdakwa. Tim kuasa hukum Richard Lee kemudian menegaskan bahwa produk yang diproduksi PT Imedco Djaja telah mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memenuhi standar keamanan dan mutu.&#13;
&#13;
Adapun persoalan terkait stiker tambahan maupun klaim penandaan ditegaskan masuk ke dalam ranah sanksi administratif berdasarkan regulasi BPOM. Selain itu, saksi pabrik membenarkan secara ilmiah kandungan L-Glutathione dalam suplemen tersebut aman dan berkhasiat membuat kulit lebih putih dan cerah.&#13;
&#13;
Menanggapi fakta persidangan, Richard Lee mengaku tak heran lantaran ia merasa sejak awal tidak melakukan tuduhan yang dialamatkan Doktif dalam laporannya. &amp;ldquo;Saya tahu, saya tidak bersalah. Jadi siapapun yang didatangkan sebagai saksi saya tidak masalah,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Suami Reni Effendi itu menyebut, kasus yang dihadapinya saat ini merupakan persaingan bisnis. &amp;ldquo;Saya sangat menyayangkan sekali, aparatur negara jadi harus mengurusi persaingan bisnis semacam ini,&amp;rdquo; imbuhnya.*&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
