<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Jam Diperiksa Psikolog, Korban Dugaan TPKS Betrand Peto Masih Dihantui Ketakutan</title><description>Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 4 jam tersebut dilakukan guna mengukur kondisi mental dan tingkat trauma yang diderita korban.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/17/33/3242692/4-jam-diperiksa-psikolog-korban-dugaan-tpks-betrand-peto-masih-dihantui-ketakutan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/17/33/3242692/4-jam-diperiksa-psikolog-korban-dugaan-tpks-betrand-peto-masih-dihantui-ketakutan"/><item><title>4 Jam Diperiksa Psikolog, Korban Dugaan TPKS Betrand Peto Masih Dihantui Ketakutan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/17/33/3242692/4-jam-diperiksa-psikolog-korban-dugaan-tpks-betrand-peto-masih-dihantui-ketakutan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/17/33/3242692/4-jam-diperiksa-psikolog-korban-dugaan-tpks-betrand-peto-masih-dihantui-ketakutan</guid><pubDate>Kamis 17 September 2026 21:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/17/33/3242692/korban_dugaan_tpks_betrand_peto_konsultasi_dengan_psikolog-HTWE_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Korban dugaan TPKS Betrand Peto diperiksa psikolog. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/17/33/3242692/korban_dugaan_tpks_betrand_peto_konsultasi_dengan_psikolog-HTWE_large.jpg</image><title>Korban dugaan TPKS Betrand Peto diperiksa psikolog. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret Betrand Peto (BP), ANW (26), baru saja menjalani pemeriksaan asesmen psikologis intensif di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)&amp;nbsp;Jakarta Timur, pada Kamis (17/9/2026).&#13;
&#13;
Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam tersebut dilakukan guna mengukur kondisi mental dan tingkat trauma yang diderita korban.&#13;
&#13;
Kuasa hukum ANW, Thulus Pardosi, menyampaikan bahwa kliennya merasakan sedikit kelegaan usai menjalani sesi bersama psikolog.&#13;
&#13;
Kendati demikian, rasa waswas terhadap ancaman keselamatan fisik pun masih sangat tinggi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tadi kurang lebih klien kami diperiksa 4 jam oleh psikolog untuk melihat bagaimana kondisi psikologi dan mentalnya. Klien kami menyampaikan sedikit plong setelah diperiksa, walaupun kekhawatiran akan keselamatannya dan tempat tinggalnya masih ada,&amp;quot; kata Thulus.&#13;
&#13;
Terkait substansi asesmen, Thulus menuturkan bahwa tim advokasi tidak mendampingi secara langsung ke dalam ruangan demi independensi pemeriksaan.&#13;
&#13;
Namun, dari penuturan korban, psikolog banyak menggali aspek hubungan kekeluargaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Cerita yang kami dengar, banyak pertanyaan dari psikolog mengarah pada soal keluarga, bagaimana hubungan klien kami dengan keluarga, dan bagaimana support dari keluarga,&amp;quot; jelas Thulus.&#13;
&#13;
Adapun kesimpulan diagnosa dan program pemulihan trauma korban, tim kuasa hukum masih menunggu hasil psikolog LPSK dalam satu hingga dua hari ke depan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasilnya belum diinformasikan. Maka terkait rencana pemulihannya seperti apa, tentu belum bisa dipublikasikan. Kita tunggu dulu hasilnya, nanti psikolog yang akan menentukan langkah-langkah pemulihan apa yang diperlukan,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Melihat kondisi psikis kliennya yang masih rentan, Thulus memohon pengertian dari khalayak ramai serta awak media untuk menghormati ruang pribadi korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Klien kami ini sedang dalam keadaan tertekan. Maka kami mengajak masyarakat dan rekan-rekan media bersama-sama melindungi hak privasi klien kami, karena itu merupakan amanat Undang-Undang TPKS,&amp;quot; tutup Thulus.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret Betrand Peto (BP), ANW (26), baru saja menjalani pemeriksaan asesmen psikologis intensif di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)&amp;nbsp;Jakarta Timur, pada Kamis (17/9/2026).&#13;
&#13;
Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam tersebut dilakukan guna mengukur kondisi mental dan tingkat trauma yang diderita korban.&#13;
&#13;
Kuasa hukum ANW, Thulus Pardosi, menyampaikan bahwa kliennya merasakan sedikit kelegaan usai menjalani sesi bersama psikolog.&#13;
&#13;
Kendati demikian, rasa waswas terhadap ancaman keselamatan fisik pun masih sangat tinggi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tadi kurang lebih klien kami diperiksa 4 jam oleh psikolog untuk melihat bagaimana kondisi psikologi dan mentalnya. Klien kami menyampaikan sedikit plong setelah diperiksa, walaupun kekhawatiran akan keselamatannya dan tempat tinggalnya masih ada,&amp;quot; kata Thulus.&#13;
&#13;
Terkait substansi asesmen, Thulus menuturkan bahwa tim advokasi tidak mendampingi secara langsung ke dalam ruangan demi independensi pemeriksaan.&#13;
&#13;
Namun, dari penuturan korban, psikolog banyak menggali aspek hubungan kekeluargaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Cerita yang kami dengar, banyak pertanyaan dari psikolog mengarah pada soal keluarga, bagaimana hubungan klien kami dengan keluarga, dan bagaimana support dari keluarga,&amp;quot; jelas Thulus.&#13;
&#13;
Adapun kesimpulan diagnosa dan program pemulihan trauma korban, tim kuasa hukum masih menunggu hasil psikolog LPSK dalam satu hingga dua hari ke depan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasilnya belum diinformasikan. Maka terkait rencana pemulihannya seperti apa, tentu belum bisa dipublikasikan. Kita tunggu dulu hasilnya, nanti psikolog yang akan menentukan langkah-langkah pemulihan apa yang diperlukan,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Melihat kondisi psikis kliennya yang masih rentan, Thulus memohon pengertian dari khalayak ramai serta awak media untuk menghormati ruang pribadi korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Klien kami ini sedang dalam keadaan tertekan. Maka kami mengajak masyarakat dan rekan-rekan media bersama-sama melindungi hak privasi klien kami, karena itu merupakan amanat Undang-Undang TPKS,&amp;quot; tutup Thulus.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
