<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rugi Rp2,3 Miliar, Korban Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo Datangi LPSK Bawa Bukti Cek Kosong</title><description>Korban dugaan penipuan yang menyeret Vicky Prasetyo, Gusti, mendatangi LPSK guna memperjuangkan pengembalian kerugian materiil.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/17/33/3242663/rugi-rp2-3-miliar-korban-dugaan-penipuan-vicky-prasetyo-datangi-lpsk-bawa-bukti-cek-kosong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/17/33/3242663/rugi-rp2-3-miliar-korban-dugaan-penipuan-vicky-prasetyo-datangi-lpsk-bawa-bukti-cek-kosong"/><item><title>Rugi Rp2,3 Miliar, Korban Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo Datangi LPSK Bawa Bukti Cek Kosong</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/17/33/3242663/rugi-rp2-3-miliar-korban-dugaan-penipuan-vicky-prasetyo-datangi-lpsk-bawa-bukti-cek-kosong</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/17/33/3242663/rugi-rp2-3-miliar-korban-dugaan-penipuan-vicky-prasetyo-datangi-lpsk-bawa-bukti-cek-kosong</guid><pubDate>Kamis 17 September 2026 20:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/17/33/3242663/vicky_prasetyo_dugaan_penipuan-Osaq_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Vicky Prasetyo.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/17/33/3242663/vicky_prasetyo_dugaan_penipuan-Osaq_large.jpg</image><title>Vicky Prasetyo.</title></images><description>JAKARTA - Korban dugaan penipuan yang menyeret nama presenter Vicky Prasetyo, Gusti, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, pada Kamis (17/9/2026). Langkah ini diambil guna memperjuangkan pengembalian kerugian materiil melalui mekanisme permohonan restitusi.&#13;
&#13;
Didampingi kuasa hukumnya, Thedora, Gusti menyerahkan sejumlah dokumen untuk memperkuat laporannya yang saat ini tengah diproses di Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Thedora menegaskan langkah ke LPSK diambil agar proses pemulihan hak korban dapat berjalan paralel dengan penanganan perkara pidana di kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi berhubung laporan kita masih proses di Polda Metro Jaya, kita ada upaya lain untuk mengajukan perlindungan permohonan restitusi di LPSK. Mudah-mudahan di sini juga direspons dengan baik dan secepatnya,&amp;quot; ujar Thedora.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Korban dugaan penipuan yang menyeret nama presenter Vicky Prasetyo, Gusti, mendatangi LPSK. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Gusti mengaku optimistis menempuh jalur restitusi di LPSK dengan mencontoh sejumlah kasus pidana besar sebelumnya yang berhasil memulihkan kerugian korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya dapat informasi katanya ketika nanti di pidana pun, contoh seperti Mario Dandy ya, itu katanya ada restitusi dengan penggantian. Kalau misalnya jalur di Polda Metro Jaya lancar, kenapa enggak kita selesaikan juga di sini dengan restitusi ganti rugi,&amp;quot; tutur Gusti.&#13;
&#13;
Tak tanggung-tanggung, Gusti membeberkan total kerugian pribadinya mencapai Rp2,3 miliar. Angka tersebut belum termasuk korban lain seperti Yuli sebesar Rp600 juta dan Elita sebesar Rp2,3 miliar.&#13;
&#13;
Dalam permohonannya, Gusti membawa berkas lengkap mulai dari riwayat obrolan, bukti transfer uang tunai maupun rekening, hingga bukti selembar cek kosong bernilai fantastis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada bukti pengakuan utang senilai Rp1,3 miliar, kemudian ada cek yang nilainya kosong. Dan saya pun saat ini memegang barang bukti cek kosong dari teman saya yang nilainya lebih besar dari angka saya,&amp;quot; pungkas Gusti.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Korban dugaan penipuan yang menyeret nama presenter Vicky Prasetyo, Gusti, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, pada Kamis (17/9/2026). Langkah ini diambil guna memperjuangkan pengembalian kerugian materiil melalui mekanisme permohonan restitusi.&#13;
&#13;
Didampingi kuasa hukumnya, Thedora, Gusti menyerahkan sejumlah dokumen untuk memperkuat laporannya yang saat ini tengah diproses di Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Thedora menegaskan langkah ke LPSK diambil agar proses pemulihan hak korban dapat berjalan paralel dengan penanganan perkara pidana di kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi berhubung laporan kita masih proses di Polda Metro Jaya, kita ada upaya lain untuk mengajukan perlindungan permohonan restitusi di LPSK. Mudah-mudahan di sini juga direspons dengan baik dan secepatnya,&amp;quot; ujar Thedora.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Korban dugaan penipuan yang menyeret nama presenter Vicky Prasetyo, Gusti, mendatangi LPSK. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Gusti mengaku optimistis menempuh jalur restitusi di LPSK dengan mencontoh sejumlah kasus pidana besar sebelumnya yang berhasil memulihkan kerugian korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya dapat informasi katanya ketika nanti di pidana pun, contoh seperti Mario Dandy ya, itu katanya ada restitusi dengan penggantian. Kalau misalnya jalur di Polda Metro Jaya lancar, kenapa enggak kita selesaikan juga di sini dengan restitusi ganti rugi,&amp;quot; tutur Gusti.&#13;
&#13;
Tak tanggung-tanggung, Gusti membeberkan total kerugian pribadinya mencapai Rp2,3 miliar. Angka tersebut belum termasuk korban lain seperti Yuli sebesar Rp600 juta dan Elita sebesar Rp2,3 miliar.&#13;
&#13;
Dalam permohonannya, Gusti membawa berkas lengkap mulai dari riwayat obrolan, bukti transfer uang tunai maupun rekening, hingga bukti selembar cek kosong bernilai fantastis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada bukti pengakuan utang senilai Rp1,3 miliar, kemudian ada cek yang nilainya kosong. Dan saya pun saat ini memegang barang bukti cek kosong dari teman saya yang nilainya lebih besar dari angka saya,&amp;quot; pungkas Gusti.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
