<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Klaim, Poin Status Mualaf Ruben Onsu dalam Rekonvensi Bukan Ide Sarwendah</title><description>Chris Sam Siwu mengatakan, poin perbedaan agama merupakan strategi dan konstruksi hukum dari pengacara Sarwendah.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/17/33/3242597/kuasa-hukum-klaim-poin-status-mualaf-ruben-onsu-dalam-rekonvensi-bukan-ide-sarwendah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/17/33/3242597/kuasa-hukum-klaim-poin-status-mualaf-ruben-onsu-dalam-rekonvensi-bukan-ide-sarwendah"/><item><title>Kuasa Hukum Klaim, Poin Status Mualaf Ruben Onsu dalam Rekonvensi Bukan Ide Sarwendah</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/17/33/3242597/kuasa-hukum-klaim-poin-status-mualaf-ruben-onsu-dalam-rekonvensi-bukan-ide-sarwendah</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/17/33/3242597/kuasa-hukum-klaim-poin-status-mualaf-ruben-onsu-dalam-rekonvensi-bukan-ide-sarwendah</guid><pubDate>Kamis 17 September 2026 17:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/17/33/3242597/sarwendah-aobS_large.JPEG" expression="full" type="image/jpeg">Kuasa Hukum Klaim, Poin Status Mualaf Ruben Onsu dalam Rekonvensi Bukan Ide Sarwendah. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/17/33/3242597/sarwendah-aobS_large.JPEG</image><title>Kuasa Hukum Klaim, Poin Status Mualaf Ruben Onsu dalam Rekonvensi Bukan Ide Sarwendah. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sarwendah akhirnya menjawab isu perpindahan keyakinan Ruben Onsu yang dimasukkannya dalam gugatan balik (rekonvensi) hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 9 September silam.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Chris Sam Siwu mewakili sang penyanyi menegaskan, agama yang dianut Ruben Onsu tidak pernah menjadi alasan bagi kliennya untuk membatasi pertemuan sang mantan suami dengan anak-anak mereka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih jauh, Chris mengatakan, poin perbedaan keyakinan yang tercantum dalam berkas perkara rekonvensi hak asuh anak murni strategi dan konstruksi hukum dari tim kuasa hukum, bukan kehendak pribadi Sarwendah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Poin itu merupakan bagian dari argumentasi dan konstruksi hukum yang kami susun berdasarkan pertimbangan serta ketentuan hukum yang berlaku,&amp;rdquo; ujar sang pengacara dalam video yang diunggahnya di media sosial.&#13;
&#13;
Chris Sam Siwu menambahkan, Sarwendah sepenuhnya memercayakan penyusunan gugatan kepada tim kuasa hukum. Dari sisi hukum, poin tersebut memang penting untuk dicantumkan dalam proses persidangan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kuasa Hukum Klaim, Poin Status Mualaf Ruben Onsu dalam Rekonvensi Bukan Ide Sarwendah. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bagi Sarwendah pribadi, perbedaan keyakinan tidak pernah menjadi alasan untuk melarang ataupun membatasi anak-anak bertemu dan memiliki hubungan dengan ayahnya,&amp;rdquo; tuturnya menambahkan.&#13;
&#13;
Tak hanya itu, Chris bahkan mengaku, Sarwendah memberikan kebebasan penuh dan akan menghormati agama yang dipilih kedua putrinya setelah dewasa nanti. Sebagai ibu, menurut Chris, Sarwendah hanya ingin mendampingi anak-anaknya hingga dewasa.*&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sarwendah akhirnya menjawab isu perpindahan keyakinan Ruben Onsu yang dimasukkannya dalam gugatan balik (rekonvensi) hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 9 September silam.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Chris Sam Siwu mewakili sang penyanyi menegaskan, agama yang dianut Ruben Onsu tidak pernah menjadi alasan bagi kliennya untuk membatasi pertemuan sang mantan suami dengan anak-anak mereka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih jauh, Chris mengatakan, poin perbedaan keyakinan yang tercantum dalam berkas perkara rekonvensi hak asuh anak murni strategi dan konstruksi hukum dari tim kuasa hukum, bukan kehendak pribadi Sarwendah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Poin itu merupakan bagian dari argumentasi dan konstruksi hukum yang kami susun berdasarkan pertimbangan serta ketentuan hukum yang berlaku,&amp;rdquo; ujar sang pengacara dalam video yang diunggahnya di media sosial.&#13;
&#13;
Chris Sam Siwu menambahkan, Sarwendah sepenuhnya memercayakan penyusunan gugatan kepada tim kuasa hukum. Dari sisi hukum, poin tersebut memang penting untuk dicantumkan dalam proses persidangan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kuasa Hukum Klaim, Poin Status Mualaf Ruben Onsu dalam Rekonvensi Bukan Ide Sarwendah. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bagi Sarwendah pribadi, perbedaan keyakinan tidak pernah menjadi alasan untuk melarang ataupun membatasi anak-anak bertemu dan memiliki hubungan dengan ayahnya,&amp;rdquo; tuturnya menambahkan.&#13;
&#13;
Tak hanya itu, Chris bahkan mengaku, Sarwendah memberikan kebebasan penuh dan akan menghormati agama yang dipilih kedua putrinya setelah dewasa nanti. Sebagai ibu, menurut Chris, Sarwendah hanya ingin mendampingi anak-anaknya hingga dewasa.*&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
