<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Alasan Richard Lee Yakin Bebas dari Laporan Doktif, Sebut Produknya Berizin</title><description>Pihak Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Faizal Hafied, menyinggung peluang bebas dari jerat hukum pidana dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan buntut laporan Dokter Detektif (Doktif).&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/15/33/3242269/dua-alasan-richard-lee-yakin-bebas-dari-laporan-doktif-sebut-produknya-berizin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/15/33/3242269/dua-alasan-richard-lee-yakin-bebas-dari-laporan-doktif-sebut-produknya-berizin"/><item><title>Dua Alasan Richard Lee Yakin Bebas dari Laporan Doktif, Sebut Produknya Berizin</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/15/33/3242269/dua-alasan-richard-lee-yakin-bebas-dari-laporan-doktif-sebut-produknya-berizin</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/15/33/3242269/dua-alasan-richard-lee-yakin-bebas-dari-laporan-doktif-sebut-produknya-berizin</guid><pubDate>Selasa 15 September 2026 22:04 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/15/33/3242269/richard_lee-DsXJ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Richard Lee</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/15/33/3242269/richard_lee-DsXJ_large.jpg</image><title>Richard Lee</title></images><description>TANGERANG - Pihak Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Faizal Hafied, menyinggung peluang bebas dari jerat hukum pidana dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan buntut laporan Dokter Detektif (Doktif).&#13;
&#13;
Hal tersebut diungkapkan usai menjalani sidang pemeriksaan saksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 14 September 2026.&#13;
&#13;
Menurut Faizal, seluruh produk yang dipermasalahkan dalam perkara ini secara sah telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM.&#13;
&#13;
Fakta tersebut bahkan diakui oleh majelis hakim dan tercantum dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
&#13;
&amp;quot;Tadi kan Yang Mulia Majelis juga tanya nih, &amp;#39;Ini ada BPOM-nya nggak?&amp;#39; Semuanya ada BPOM. Menurut dakwaan dari Jaksa juga, semua produk ini ada BPOM. Oleh karena semuanya ada BPOM, maka sesuai dengan mutu, kelayakan, dan khasiatnya,&amp;quot; kata Faizal Hafied di PN Tangerang.&#13;
&#13;
Faizal menegaskan, dengan adanya legalitas tersebut, Richard Lee tidak semestinya didakwa menggunakan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan tentang peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga tidak patut didakwa di pasal 435 Undang-Undang Kesehatan. Dan harapannya, sebagaimana yang tadi dijelaskan, muter-muter-muter-muter, semuanya ini adalah hal administratif yang sudah dituntaskan. Jadi harusnya ini memperkuat jalan beliau untuk bisa bebas,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Faizal lalu menerangkan bahwa polemik penambahan stiker pada produk bukanlah tindak pidana, melainkan persoalan penandaan yang sanksinya murni bersifat administratif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau ada yang menambahkan stiker itu namanya penandaan. Penandaan kalau ada kesalahan masalahnya administratif. Jadi kembali lagi sanksinya administratif. Jadi ini kan dipaksakan nih, mau dipidanakan. Nah inilah suatu kesalahan,&amp;quot; tegas Faizal.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>TANGERANG - Pihak Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Faizal Hafied, menyinggung peluang bebas dari jerat hukum pidana dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan buntut laporan Dokter Detektif (Doktif).&#13;
&#13;
Hal tersebut diungkapkan usai menjalani sidang pemeriksaan saksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 14 September 2026.&#13;
&#13;
Menurut Faizal, seluruh produk yang dipermasalahkan dalam perkara ini secara sah telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM.&#13;
&#13;
Fakta tersebut bahkan diakui oleh majelis hakim dan tercantum dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
&#13;
&amp;quot;Tadi kan Yang Mulia Majelis juga tanya nih, &amp;#39;Ini ada BPOM-nya nggak?&amp;#39; Semuanya ada BPOM. Menurut dakwaan dari Jaksa juga, semua produk ini ada BPOM. Oleh karena semuanya ada BPOM, maka sesuai dengan mutu, kelayakan, dan khasiatnya,&amp;quot; kata Faizal Hafied di PN Tangerang.&#13;
&#13;
Faizal menegaskan, dengan adanya legalitas tersebut, Richard Lee tidak semestinya didakwa menggunakan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan tentang peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga tidak patut didakwa di pasal 435 Undang-Undang Kesehatan. Dan harapannya, sebagaimana yang tadi dijelaskan, muter-muter-muter-muter, semuanya ini adalah hal administratif yang sudah dituntaskan. Jadi harusnya ini memperkuat jalan beliau untuk bisa bebas,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Faizal lalu menerangkan bahwa polemik penambahan stiker pada produk bukanlah tindak pidana, melainkan persoalan penandaan yang sanksinya murni bersifat administratif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau ada yang menambahkan stiker itu namanya penandaan. Penandaan kalau ada kesalahan masalahnya administratif. Jadi kembali lagi sanksinya administratif. Jadi ini kan dipaksakan nih, mau dipidanakan. Nah inilah suatu kesalahan,&amp;quot; tegas Faizal.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
