<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Seungri Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penganiayaan Berat</title><description>Jika Seungri terbukti bersalah atas kasus penganiayaan berat maka dia terancam masuk bui selama 5 tahun dan denda KRW10 juta.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/13/33/3241763/seungri-dilaporkan-atas-kasus-dugaan-penganiayaan-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/13/33/3241763/seungri-dilaporkan-atas-kasus-dugaan-penganiayaan-berat"/><item><title>Seungri Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penganiayaan Berat</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/13/33/3241763/seungri-dilaporkan-atas-kasus-dugaan-penganiayaan-berat</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/13/33/3241763/seungri-dilaporkan-atas-kasus-dugaan-penganiayaan-berat</guid><pubDate>Minggu 13 September 2026 11:05 WIB</pubDate><dc:creator>Siska Maria Eviline</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/13/33/3241763/seungri-LUA9_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Seungri Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penganiayaan Berat. (Foto: Hancinema)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/13/33/3241763/seungri-LUA9_large.png</image><title>Seungri Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penganiayaan Berat. (Foto: Hancinema)</title></images><description>SEOUL -&amp;nbsp;Kabar kurang menyenangkan datang dari Lee Seung Hyun alias Seungri. Mantan personel BIGBANG itu diperiksa penyidik Kepolisian Gangnam setelah dilaporkan pria berusia &amp;#39;30-an atas dugaan penganiayaan berat, pada 26 Agustus 2026.&#13;
&#13;
Mengutip News1, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah restoran di kawasan Gangnam, Seoul, Korea Selatan. Sayang, pihak kepolisian belum merilis detail kasus penganiayaan yang melibatkan Seungri tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Belum diketahui apakah kasus tersebut termasuk penganiayaan ringan atau berat. Polisi juga belum merilis kronologi, alat bukti, dan kondisi korban saat ini karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan awal.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berdasarkan Pasal 261 Undang-Undang Pidana Korea Selatan, kasus penganiayaan terbagi dua kategori, ringan dan berat. Penganiayaan ringan dengan ganjaran 2 tahun penjara dan denda KRW5 juta terjadi saat seseorang menyerang orang lain.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara, tindak penganiayaan berat terjadi ketika seseorang menyerang orang lain menggunakan &amp;lsquo;benda&amp;nbsp; berbahaya&amp;rsquo; dan melibatkan beberapa orang. Untuk penganiayaan berat, pelaku terancam 5 tahun penjara dan denda KRW10 juta.&#13;
&#13;
Dalam kasus penganiayaan di Korea Selatan, sebuah benda termasuk &amp;lsquo;berbahaya&amp;rsquo; tidak hanya ditentukan oleh keterlibatan senjata tajam. Ada faktor lainnya, termasuk sifat benda, bagaimana barang digunakan, hingga keadaan di sekitar TKP.&#13;
&#13;
Sebuah peristiwa bisa menjadi kasus penganiayaan berat jika beberapa orang bersepakat melakukan kekerasan terhadap korban meski tak mengalami luka serius.&amp;nbsp;Jika dampak kekerasan serius, hukuman bisa diperberat berdasarkan luka yang diakibatkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berbeda dengan penganiayaan ringan, kasus kekerasan berat tidak bisa berakhir damai hanya karena korban menyatakan tak ingin pelaku dihukum.*&#13;
</description><content:encoded>SEOUL -&amp;nbsp;Kabar kurang menyenangkan datang dari Lee Seung Hyun alias Seungri. Mantan personel BIGBANG itu diperiksa penyidik Kepolisian Gangnam setelah dilaporkan pria berusia &amp;#39;30-an atas dugaan penganiayaan berat, pada 26 Agustus 2026.&#13;
&#13;
Mengutip News1, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah restoran di kawasan Gangnam, Seoul, Korea Selatan. Sayang, pihak kepolisian belum merilis detail kasus penganiayaan yang melibatkan Seungri tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Belum diketahui apakah kasus tersebut termasuk penganiayaan ringan atau berat. Polisi juga belum merilis kronologi, alat bukti, dan kondisi korban saat ini karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan awal.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berdasarkan Pasal 261 Undang-Undang Pidana Korea Selatan, kasus penganiayaan terbagi dua kategori, ringan dan berat. Penganiayaan ringan dengan ganjaran 2 tahun penjara dan denda KRW5 juta terjadi saat seseorang menyerang orang lain.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara, tindak penganiayaan berat terjadi ketika seseorang menyerang orang lain menggunakan &amp;lsquo;benda&amp;nbsp; berbahaya&amp;rsquo; dan melibatkan beberapa orang. Untuk penganiayaan berat, pelaku terancam 5 tahun penjara dan denda KRW10 juta.&#13;
&#13;
Dalam kasus penganiayaan di Korea Selatan, sebuah benda termasuk &amp;lsquo;berbahaya&amp;rsquo; tidak hanya ditentukan oleh keterlibatan senjata tajam. Ada faktor lainnya, termasuk sifat benda, bagaimana barang digunakan, hingga keadaan di sekitar TKP.&#13;
&#13;
Sebuah peristiwa bisa menjadi kasus penganiayaan berat jika beberapa orang bersepakat melakukan kekerasan terhadap korban meski tak mengalami luka serius.&amp;nbsp;Jika dampak kekerasan serius, hukuman bisa diperberat berdasarkan luka yang diakibatkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berbeda dengan penganiayaan ringan, kasus kekerasan berat tidak bisa berakhir damai hanya karena korban menyatakan tak ingin pelaku dihukum.*&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
