<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Geram Dibohongi Soal Produk Area Intim, Richard Lee Bakal Laporkan Saksi ke Polda Metro Jaya</title><description>Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan bahwa kliennya resmi menandatangani surat kuasa untuk mempolisikan salah satu saksi bernama William Anujaya ke Polda Metro Jaya.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/09/33/3241032/geram-dibohongi-soal-produk-area-intim-richard-lee-bakal-laporkan-saksi-ke-polda-metro-jaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/09/33/3241032/geram-dibohongi-soal-produk-area-intim-richard-lee-bakal-laporkan-saksi-ke-polda-metro-jaya"/><item><title>Geram Dibohongi Soal Produk Area Intim, Richard Lee Bakal Laporkan Saksi ke Polda Metro Jaya</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/09/33/3241032/geram-dibohongi-soal-produk-area-intim-richard-lee-bakal-laporkan-saksi-ke-polda-metro-jaya</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/09/33/3241032/geram-dibohongi-soal-produk-area-intim-richard-lee-bakal-laporkan-saksi-ke-polda-metro-jaya</guid><pubDate>Rabu 09 September 2026 14:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/09/33/3241032/richard_lee-xZ36_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Richard Lee</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/09/33/3241032/richard_lee-xZ36_large.JPG</image><title>Richard Lee</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan atas laporan Dokter Detektif (Doktif), Dokter Richard Lee (DRL), merasa dirugikan oleh keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pekan lalu.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan bahwa kliennya resmi menandatangani surat kuasa untuk mempolisikan salah satu saksi bernama William Anujaya ke Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Rencana laporan tersebut akan menyasar dugaan tindak pidana keterangan dan sumpah palsu sesuai aturan KUHP terbaru.&#13;
&#13;
Langkah hukum ini diambil lantaran saksi dinilai telah melakukan serangkaian kebohongan berlapis, baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian maupun saat memberikan keterangan di bawah sumpah di ruang sidang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini sudah ditandatangani satu surat kuasa untuk melaporkan salah satu saksi yang hadir kemarin. Beliau dilaporkan karena melakukan banyak sekali kebohongan di BAP dan persidangan. Nanti kami jerat dengan KUHP Pasal 291 dan juga Pasal 373 terkait proses peradilan dan sumpah palsu,&amp;quot; ujar Faizal Hafied dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi Rabu (9/9/2026).&#13;
&#13;
Salah satu poin paling krusial yang disorot pihak Richard Lee yakni pengakuan saksi mengenai kegunaan produk impor asal Korea Selatan tersebut.&#13;
&#13;
Di hadapan penyidik dan hakim, saksi mengaku tidak tahu cara penggunaannya dan berdalih produk itu diperuntukkan bagi kulit muka yang kering.&#13;
&#13;
Padahal, Faizal membeberkan fakta bahwa produk tersebut merupakan sediaan injeksi khusus untuk area intim wanita (Miss V), sebagaimana tertera resmi di situs produsen asalnya di Korea Selatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini kebohongan luar biasa. Masa importirnya sama sekali tidak tahu? Seluruh klinik yang memakai produk tersebut penggunaannya untuk mohon maaf, Miss V (vagina), bukan untuk kulit muka atau kulit kering. Ini membohongi penyidik, membohongi majelis hakim, JPU, dan membohongi masyarakat,&amp;quot; beber Faizal.&#13;
&#13;
Selain dugaan kebohongan fungsi produk, perkara pengembalian barang (retur) juga menjadi pemantik laporan polisi.&#13;
&#13;
Pihak Richard Lee merasa dirugikan karena uang pengembalian barang bernilai puluhan juta rupiah raib tanpa kepastian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Barangnya sudah diretur, tapi uangnya tidak diretur. Masih ada sekitar Rp70 jutaan lebih yang belum dikembalikan, padahal bukti chat penagihan sudah ada,&amp;quot; papar Faizal.&#13;
&#13;
Tak hanya ancaman pidana bagi saksi, tim hukum &amp;nbsp;Richard Lee juga mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengambil tindakan represif dengan mem- blacklist perusahaan pengimpor tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menduga untuk menyiasati izin, produk ini didaftarkan sebagai kosmetik yang mudah, padahal harusnya izin edar obat karena masuk ke dalam lapisan kulit. Kami harap BPOM secara tegas mem- blacklist perusahaan saudara William ini agar tidak bisa mendaftarkan produk lagi,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan atas laporan Dokter Detektif (Doktif), Dokter Richard Lee (DRL), merasa dirugikan oleh keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pekan lalu.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan bahwa kliennya resmi menandatangani surat kuasa untuk mempolisikan salah satu saksi bernama William Anujaya ke Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Rencana laporan tersebut akan menyasar dugaan tindak pidana keterangan dan sumpah palsu sesuai aturan KUHP terbaru.&#13;
&#13;
Langkah hukum ini diambil lantaran saksi dinilai telah melakukan serangkaian kebohongan berlapis, baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian maupun saat memberikan keterangan di bawah sumpah di ruang sidang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini sudah ditandatangani satu surat kuasa untuk melaporkan salah satu saksi yang hadir kemarin. Beliau dilaporkan karena melakukan banyak sekali kebohongan di BAP dan persidangan. Nanti kami jerat dengan KUHP Pasal 291 dan juga Pasal 373 terkait proses peradilan dan sumpah palsu,&amp;quot; ujar Faizal Hafied dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi Rabu (9/9/2026).&#13;
&#13;
Salah satu poin paling krusial yang disorot pihak Richard Lee yakni pengakuan saksi mengenai kegunaan produk impor asal Korea Selatan tersebut.&#13;
&#13;
Di hadapan penyidik dan hakim, saksi mengaku tidak tahu cara penggunaannya dan berdalih produk itu diperuntukkan bagi kulit muka yang kering.&#13;
&#13;
Padahal, Faizal membeberkan fakta bahwa produk tersebut merupakan sediaan injeksi khusus untuk area intim wanita (Miss V), sebagaimana tertera resmi di situs produsen asalnya di Korea Selatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini kebohongan luar biasa. Masa importirnya sama sekali tidak tahu? Seluruh klinik yang memakai produk tersebut penggunaannya untuk mohon maaf, Miss V (vagina), bukan untuk kulit muka atau kulit kering. Ini membohongi penyidik, membohongi majelis hakim, JPU, dan membohongi masyarakat,&amp;quot; beber Faizal.&#13;
&#13;
Selain dugaan kebohongan fungsi produk, perkara pengembalian barang (retur) juga menjadi pemantik laporan polisi.&#13;
&#13;
Pihak Richard Lee merasa dirugikan karena uang pengembalian barang bernilai puluhan juta rupiah raib tanpa kepastian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Barangnya sudah diretur, tapi uangnya tidak diretur. Masih ada sekitar Rp70 jutaan lebih yang belum dikembalikan, padahal bukti chat penagihan sudah ada,&amp;quot; papar Faizal.&#13;
&#13;
Tak hanya ancaman pidana bagi saksi, tim hukum &amp;nbsp;Richard Lee juga mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengambil tindakan represif dengan mem- blacklist perusahaan pengimpor tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menduga untuk menyiasati izin, produk ini didaftarkan sebagai kosmetik yang mudah, padahal harusnya izin edar obat karena masuk ke dalam lapisan kulit. Kami harap BPOM secara tegas mem- blacklist perusahaan saudara William ini agar tidak bisa mendaftarkan produk lagi,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
