<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap Isi Akta 39 Ruben Onsu, Rumah Mewah hingga Kendaraan Sah Jadi Milik Sarwendah</title><description>Teka-teki mengenai pembagian harta bersama antara Ruben Onsu (RO) dan Sarwendah pasca-perceraian akhirnya terungkap melalui isi Akta 39.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/08/33/3240924/terungkap-isi-akta-39-ruben-onsu-rumah-mewah-hingga-kendaraan-sah-jadi-milik-sarwendah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/08/33/3240924/terungkap-isi-akta-39-ruben-onsu-rumah-mewah-hingga-kendaraan-sah-jadi-milik-sarwendah"/><item><title>Terungkap Isi Akta 39 Ruben Onsu, Rumah Mewah hingga Kendaraan Sah Jadi Milik Sarwendah</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/08/33/3240924/terungkap-isi-akta-39-ruben-onsu-rumah-mewah-hingga-kendaraan-sah-jadi-milik-sarwendah</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/08/33/3240924/terungkap-isi-akta-39-ruben-onsu-rumah-mewah-hingga-kendaraan-sah-jadi-milik-sarwendah</guid><pubDate>Selasa 08 September 2026 19:21 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/08/33/3240924/sarwendah_dan_ruben_onsu-ZmIH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sarwendah dan Ruben Onsu</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/08/33/3240924/sarwendah_dan_ruben_onsu-ZmIH_large.jpg</image><title>Sarwendah dan Ruben Onsu</title></images><description>JAKARTA - Teka-teki mengenai pembagian harta bersama antara Ruben Onsu (RO) dan Sarwendah pasca-perceraian akhirnya terungkap melalui isi Akta 39. Akta autentik yang dibuat di depan notaris tersebut secara tegas mengatur pembagian aset di antara kedua belah pihak.&#13;
&#13;
Jaenudin, kuasa hukum baru yang ditunjuk Sarwendah, menjelaskan bahwa dalam Akta 39, sejumlah aset properti dan kendaraan telah disepakati jatuh ke tangan kliennya. Aset tersebut meliputi rumah yang berlokasi di BDN dan Rempoa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah jelas bahwa rumah yang di BDN dan di Rempoa berikut juga dengan kendaraan-kendaraan yang terlampir di dalam akta tersebut adalah secara sah, secara mutlak merupakan haknya Sarwendah,&amp;quot; ujar Jaenudin di kawasan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat belum lama ini.&#13;
&#13;
Meski aset tersebut menjadi hak Sarwendah, status sertifikat rumah tersebut kabarnya masih diagunkan ke salah satu bank swasta. Dalam perjanjian tersebut, Ruben Onsu memiliki kewajiban mutlak untuk menyelesaikan seluruh sisa cicilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara tegas juga dijelaskan bahwa pembayarannya dibayarkan oleh pihak pertama, yaitu RO. Jadi, harusnya RO menyelesaikan terkait cicilan tersebut dan juga membalik nama dari RO ke Sarwendah,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Namun, jika kewajiban ini tidak dijalankan oleh pihak Ruben, Sarwendah memiliki celah hukum untuk menempuh jalur pengadilan. Jaenudin menyebut ada potensi gugatan wanprestasi karena adanya pengabaian terhadap poin-poin yang sudah ditandatangani.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sarwendah dalam konteks ini bisa juga melakukan gugatan wanprestasi terkait kewajibannya terhadap Bank BCA. Karena itu sudah diatur secara tegas bahwa yang membayarkan itu adalah RO. Sarwendah harusnya melakukan itu agar haknya tidak hilang,&amp;quot; tegas Jaenudin.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Teka-teki mengenai pembagian harta bersama antara Ruben Onsu (RO) dan Sarwendah pasca-perceraian akhirnya terungkap melalui isi Akta 39. Akta autentik yang dibuat di depan notaris tersebut secara tegas mengatur pembagian aset di antara kedua belah pihak.&#13;
&#13;
Jaenudin, kuasa hukum baru yang ditunjuk Sarwendah, menjelaskan bahwa dalam Akta 39, sejumlah aset properti dan kendaraan telah disepakati jatuh ke tangan kliennya. Aset tersebut meliputi rumah yang berlokasi di BDN dan Rempoa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah jelas bahwa rumah yang di BDN dan di Rempoa berikut juga dengan kendaraan-kendaraan yang terlampir di dalam akta tersebut adalah secara sah, secara mutlak merupakan haknya Sarwendah,&amp;quot; ujar Jaenudin di kawasan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat belum lama ini.&#13;
&#13;
Meski aset tersebut menjadi hak Sarwendah, status sertifikat rumah tersebut kabarnya masih diagunkan ke salah satu bank swasta. Dalam perjanjian tersebut, Ruben Onsu memiliki kewajiban mutlak untuk menyelesaikan seluruh sisa cicilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara tegas juga dijelaskan bahwa pembayarannya dibayarkan oleh pihak pertama, yaitu RO. Jadi, harusnya RO menyelesaikan terkait cicilan tersebut dan juga membalik nama dari RO ke Sarwendah,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Namun, jika kewajiban ini tidak dijalankan oleh pihak Ruben, Sarwendah memiliki celah hukum untuk menempuh jalur pengadilan. Jaenudin menyebut ada potensi gugatan wanprestasi karena adanya pengabaian terhadap poin-poin yang sudah ditandatangani.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sarwendah dalam konteks ini bisa juga melakukan gugatan wanprestasi terkait kewajibannya terhadap Bank BCA. Karena itu sudah diatur secara tegas bahwa yang membayarkan itu adalah RO. Sarwendah harusnya melakukan itu agar haknya tidak hilang,&amp;quot; tegas Jaenudin.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
