<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sarwendah Berpeluang Gugat Ruben Onsu Atas Dugaan Penelantaran Anak</title><description>Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, akui nafkah anak belum diatur di dalam putusan pengadilan, membuat posisi kliennya kuat untuk ajukan gugatan nafkah secara terpisah.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/08/33/3240794/sarwendah-berpeluang-gugat-ruben-onsu-atas-dugaan-penelantaran-anak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/08/33/3240794/sarwendah-berpeluang-gugat-ruben-onsu-atas-dugaan-penelantaran-anak"/><item><title>Sarwendah Berpeluang Gugat Ruben Onsu Atas Dugaan Penelantaran Anak</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/08/33/3240794/sarwendah-berpeluang-gugat-ruben-onsu-atas-dugaan-penelantaran-anak</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/08/33/3240794/sarwendah-berpeluang-gugat-ruben-onsu-atas-dugaan-penelantaran-anak</guid><pubDate>Selasa 08 September 2026 11:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/08/33/3240794/sarwendah_berpeluang_gugat_ruben_onsu_atas_dugaan_penelantaran_anak-gNPz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sarwendah Berpeluang Gugat Ruben Onsu Atas Dugaan Penelantaran Anak. (Foto: Instagram/@sarwendah29)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/08/33/3240794/sarwendah_berpeluang_gugat_ruben_onsu_atas_dugaan_penelantaran_anak-gNPz_large.jpg</image><title>Sarwendah Berpeluang Gugat Ruben Onsu Atas Dugaan Penelantaran Anak. (Foto: Instagram/@sarwendah29)</title></images><description>JAKARTA - Polemik nafkah anak yang kabarnya tidak lagi dipenuhi oleh Ruben Onsu kepada Sarwendah kini memasuki babak baru. Meski sudah resmi berpisah, kewajiban nafkah anak tetap menjadi tanggung jawab pihak Ruben.&#13;
&#13;
Kuasa hukum yang baru ditunjuk Sarwendah, Jaenudin, mengakui nafkah anak memang belum diatur secara mendalam, baik di dalam putusan pengadilan maupun di Akta 39.&#13;
&#13;
Hal ini membuat posisi Sarwendah kuat untuk mengajukan gugatan nafkah secara terpisah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nafkah anak yang selama ini diributkan Rp200 juta itu di akta enggak ada. Jadi Sarwendah bisa melakukan gugatan nafkah. Itu perlu digugat karena buat masa depan anak,&amp;quot; ungkap Jaenudin di kawasan Bojong Sari, Depok, belum lama ini.&#13;
&#13;
Terkait kabar bahwa Ruben menahan nafkah karena sulit bertemu anak, Jaenudin memberikan kritik pedas. Menurutnya, hak anak untuk mendapatkan nafkah berdiri sendiri dan tidak boleh dikaitkan dengan konflik personal orang tua.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak ada alasannya nafkah anak ditahan gara-gara tidak ada rincian atau sulit bertemu. Gimana kalau misalnya Sarwendah tidak punya kemampuan? Ya itu, anak-anak kasihan sekali,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Lebih mengejutkan lagi, tindakan menghentikan nafkah anak dalam jangka waktu yang lama bisa berujung pada ranah pidana. Jika nafkah sudah tidak diberikan selama beberapa bulan, hal ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penelantaran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu (penelantaran anak) bisa diperkarakan kalau Sarwendah mau. Tapi ya mungkin belum sejauh itu lah ya. Harusnya publik melihat itu, kalau tidak dikasih nafkah seperti apa rasanya?&amp;quot; tambah Jaenudin.&#13;
&#13;
&amp;lt;iframe width=&amp;quot;560&amp;quot; height=&amp;quot;315&amp;quot; src=&amp;quot;https://www.youtube.com/embed/hUSZVrvOmtU?si=zBm33BIabph4AeES&amp;quot; title=&amp;quot;YouTube video player&amp;quot; frameborder=&amp;quot;0&amp;quot; allow=&amp;quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&amp;quot; referrerpolicy=&amp;quot;strict-origin-when-cross-origin&amp;quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polemik nafkah anak yang kabarnya tidak lagi dipenuhi oleh Ruben Onsu kepada Sarwendah kini memasuki babak baru. Meski sudah resmi berpisah, kewajiban nafkah anak tetap menjadi tanggung jawab pihak Ruben.&#13;
&#13;
Kuasa hukum yang baru ditunjuk Sarwendah, Jaenudin, mengakui nafkah anak memang belum diatur secara mendalam, baik di dalam putusan pengadilan maupun di Akta 39.&#13;
&#13;
Hal ini membuat posisi Sarwendah kuat untuk mengajukan gugatan nafkah secara terpisah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nafkah anak yang selama ini diributkan Rp200 juta itu di akta enggak ada. Jadi Sarwendah bisa melakukan gugatan nafkah. Itu perlu digugat karena buat masa depan anak,&amp;quot; ungkap Jaenudin di kawasan Bojong Sari, Depok, belum lama ini.&#13;
&#13;
Terkait kabar bahwa Ruben menahan nafkah karena sulit bertemu anak, Jaenudin memberikan kritik pedas. Menurutnya, hak anak untuk mendapatkan nafkah berdiri sendiri dan tidak boleh dikaitkan dengan konflik personal orang tua.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak ada alasannya nafkah anak ditahan gara-gara tidak ada rincian atau sulit bertemu. Gimana kalau misalnya Sarwendah tidak punya kemampuan? Ya itu, anak-anak kasihan sekali,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Lebih mengejutkan lagi, tindakan menghentikan nafkah anak dalam jangka waktu yang lama bisa berujung pada ranah pidana. Jika nafkah sudah tidak diberikan selama beberapa bulan, hal ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penelantaran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu (penelantaran anak) bisa diperkarakan kalau Sarwendah mau. Tapi ya mungkin belum sejauh itu lah ya. Harusnya publik melihat itu, kalau tidak dikasih nafkah seperti apa rasanya?&amp;quot; tambah Jaenudin.&#13;
&#13;
&amp;lt;iframe width=&amp;quot;560&amp;quot; height=&amp;quot;315&amp;quot; src=&amp;quot;https://www.youtube.com/embed/hUSZVrvOmtU?si=zBm33BIabph4AeES&amp;quot; title=&amp;quot;YouTube video player&amp;quot; frameborder=&amp;quot;0&amp;quot; allow=&amp;quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&amp;quot; referrerpolicy=&amp;quot;strict-origin-when-cross-origin&amp;quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
