<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nikita Mirzani Tantang Balik Giorgio Antonio Layangkan Somasi jika Merasa Difitnah soal Utang</title><description>Polemik dugaan utang Rp200 juta antara Nikita Mirzani dan Giorgio Antonio kembali memanas.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/07/33/3240740/nikita-mirzani-tantang-balik-giorgio-antonio-layangkan-somasi-jika-merasa-difitnah-soal-utang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/07/33/3240740/nikita-mirzani-tantang-balik-giorgio-antonio-layangkan-somasi-jika-merasa-difitnah-soal-utang"/><item><title>Nikita Mirzani Tantang Balik Giorgio Antonio Layangkan Somasi jika Merasa Difitnah soal Utang</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/07/33/3240740/nikita-mirzani-tantang-balik-giorgio-antonio-layangkan-somasi-jika-merasa-difitnah-soal-utang</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/07/33/3240740/nikita-mirzani-tantang-balik-giorgio-antonio-layangkan-somasi-jika-merasa-difitnah-soal-utang</guid><pubDate>Selasa 08 September 2026 04:32 WIB</pubDate><dc:creator>Mei Sada Sirait</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/07/33/3240740/nikita_mirzani-xq7G_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/07/33/3240740/nikita_mirzani-xq7G_large.JPG</image><title>Nikita Mirzani</title></images><description>JAKARTA - Polemik dugaan utang Rp200 juta antara Nikita Mirzani dan Giorgio Antonio kembali memanas. Setelah pakar hukum Jaenudin menantang Nikita membawa persoalan tersebut ke jalur hukum jika memang memiliki bukti, kini kubu Nikita memberikan respons.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifudin, justru meminta Giorgio mengambil langkah hukum apabila merasa tidak memiliki utang atau menganggap tudingan Nikita sebagai fitnah.&#13;
&#13;
Menurut Andi, jika persoalan sudah terlanjur ramai di media sosial, pihak yang merasa keberatan seharusnya segera memberikan klarifikasi kepada Nikita atau menggunakan bantuan pengacara untuk melayangkan somasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketika ini sudah viral seperti ini, seharusnya yang merasa kalau toh merasa punya hutang atau tidak punya hutang, ya pertama-tama harus segera klarifikasi kepada Nikita, ataukah mempergunakan pengacara untuk membuat somasi, ya, meminta bukti-bukti dan lain-lain sebagainya. Itu boleh,&amp;rdquo; ujar Andi.&#13;
&#13;
Ia kemudian menantang Giorgio untuk mengambil langkah hukum jika memang merasa tidak pernah memiliki utang kepada Nikita.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Loh kalau misalnya merasa tidak punya utang ya ambil langkah hukum tadi itu, atau minimal somasi gitu ke Nikita,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Menurut Andi, melalui somasi, Giorgio bisa meminta Nikita menghapus pemberitaan atau pernyataan mengenai dugaan utang tersebut sekaligus menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki utang.&#13;
&#13;
Bahkan, menurutnya, Giorgio dapat memberikan batas waktu apabila merasa tudingan tersebut merupakan fitnah dan mengancam akan menempuh jalur pidana.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau tidak saya kasih jangka waktu 24 jam saya akan membuat laporan polisi, kan harusnya begitu prosesnya,&amp;rdquo; lanjutnya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Andi juga menegaskan bahwa Nikita Mirzani sebelumnya sudah melakukan penagihan secara pribadi sebelum membawa persoalan utang itu ke ruang publik. Ia mengatakan, pihak Nikita sebelumnya sudah berupaya menagih Giorgio melalui sejumlah jalur komunikasi.&#13;
&#13;
Namun Giorgio disebut tak memberikan tanggapan ketika ditagih soal utang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tapi saya ingin menegaskan satu ya, bahwa kalau penagihan itu sebenarnya itu sudah dilakukan dengan cara baik-baik ya. Itu melalui DM, juga melalui chat WA, tapi itu tidak ada tanggapan,&amp;rdquo; kata Andi.&#13;
&#13;
Menurut Andi, karena upaya penagihan secara pribadi disebut tidak mendapat respons, Nikita kemudian memilih menagih secara online dengan mengungkapnya ke publik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga oleh Niky dengan terpaksa ya menagih secara online,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Andi juga menanggapi pertanyaan netizen yang meminta pihak Nikita menunjukkan bukti dugaan utang Rp200 juta tersebut ke publik. Menurutnya, bukti yang berkaitan dengan persoalan hukum tidak semestinya begitu saja disebarluaskan di media sosial.&#13;
&#13;
Andi kemudian menyebut ketentuan mengenai alat bukti dalam hukum perdata serta alat bukti elektronik. Ia merujuk Pasal 1866 KUHPerdata terkait alat bukti dalam perkara perdata dan Pasal 5 UU ITE terkait informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti.&#13;
&#13;
Menurut Andi, bukti yang dimiliki pihaknya seharusnya disimpan dan digunakan dalam proses hukum, bukan diviralkan begitu saja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di mana alat bukti itu harus disimpan rapi, tidak boleh diviralkan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polemik dugaan utang Rp200 juta antara Nikita Mirzani dan Giorgio Antonio kembali memanas. Setelah pakar hukum Jaenudin menantang Nikita membawa persoalan tersebut ke jalur hukum jika memang memiliki bukti, kini kubu Nikita memberikan respons.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifudin, justru meminta Giorgio mengambil langkah hukum apabila merasa tidak memiliki utang atau menganggap tudingan Nikita sebagai fitnah.&#13;
&#13;
Menurut Andi, jika persoalan sudah terlanjur ramai di media sosial, pihak yang merasa keberatan seharusnya segera memberikan klarifikasi kepada Nikita atau menggunakan bantuan pengacara untuk melayangkan somasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketika ini sudah viral seperti ini, seharusnya yang merasa kalau toh merasa punya hutang atau tidak punya hutang, ya pertama-tama harus segera klarifikasi kepada Nikita, ataukah mempergunakan pengacara untuk membuat somasi, ya, meminta bukti-bukti dan lain-lain sebagainya. Itu boleh,&amp;rdquo; ujar Andi.&#13;
&#13;
Ia kemudian menantang Giorgio untuk mengambil langkah hukum jika memang merasa tidak pernah memiliki utang kepada Nikita.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Loh kalau misalnya merasa tidak punya utang ya ambil langkah hukum tadi itu, atau minimal somasi gitu ke Nikita,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Menurut Andi, melalui somasi, Giorgio bisa meminta Nikita menghapus pemberitaan atau pernyataan mengenai dugaan utang tersebut sekaligus menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki utang.&#13;
&#13;
Bahkan, menurutnya, Giorgio dapat memberikan batas waktu apabila merasa tudingan tersebut merupakan fitnah dan mengancam akan menempuh jalur pidana.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau tidak saya kasih jangka waktu 24 jam saya akan membuat laporan polisi, kan harusnya begitu prosesnya,&amp;rdquo; lanjutnya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Andi juga menegaskan bahwa Nikita Mirzani sebelumnya sudah melakukan penagihan secara pribadi sebelum membawa persoalan utang itu ke ruang publik. Ia mengatakan, pihak Nikita sebelumnya sudah berupaya menagih Giorgio melalui sejumlah jalur komunikasi.&#13;
&#13;
Namun Giorgio disebut tak memberikan tanggapan ketika ditagih soal utang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tapi saya ingin menegaskan satu ya, bahwa kalau penagihan itu sebenarnya itu sudah dilakukan dengan cara baik-baik ya. Itu melalui DM, juga melalui chat WA, tapi itu tidak ada tanggapan,&amp;rdquo; kata Andi.&#13;
&#13;
Menurut Andi, karena upaya penagihan secara pribadi disebut tidak mendapat respons, Nikita kemudian memilih menagih secara online dengan mengungkapnya ke publik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga oleh Niky dengan terpaksa ya menagih secara online,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Andi juga menanggapi pertanyaan netizen yang meminta pihak Nikita menunjukkan bukti dugaan utang Rp200 juta tersebut ke publik. Menurutnya, bukti yang berkaitan dengan persoalan hukum tidak semestinya begitu saja disebarluaskan di media sosial.&#13;
&#13;
Andi kemudian menyebut ketentuan mengenai alat bukti dalam hukum perdata serta alat bukti elektronik. Ia merujuk Pasal 1866 KUHPerdata terkait alat bukti dalam perkara perdata dan Pasal 5 UU ITE terkait informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti.&#13;
&#13;
Menurut Andi, bukti yang dimiliki pihaknya seharusnya disimpan dan digunakan dalam proses hukum, bukan diviralkan begitu saja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di mana alat bukti itu harus disimpan rapi, tidak boleh diviralkan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
