<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ruben Onsu Tak Terima Disebut Wanprestasi usai Berhenti Bayar Cicilan Rumah Sarwendah</title><description>Perseteruan antara Ruben Onsu dan Sarwendah pasca-perceraian semakin memanas.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/07/33/3240602/ruben-onsu-tak-terima-disebut-wanprestasi-usai-berhenti-bayar-cicilan-rumah-sarwendah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/07/33/3240602/ruben-onsu-tak-terima-disebut-wanprestasi-usai-berhenti-bayar-cicilan-rumah-sarwendah"/><item><title>Ruben Onsu Tak Terima Disebut Wanprestasi usai Berhenti Bayar Cicilan Rumah Sarwendah</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/07/33/3240602/ruben-onsu-tak-terima-disebut-wanprestasi-usai-berhenti-bayar-cicilan-rumah-sarwendah</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/07/33/3240602/ruben-onsu-tak-terima-disebut-wanprestasi-usai-berhenti-bayar-cicilan-rumah-sarwendah</guid><pubDate>Senin 07 September 2026 15:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/07/33/3240602/ruben_onsu-QmxX_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ruben Onsu</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/07/33/3240602/ruben_onsu-QmxX_large.jpg</image><title>Ruben Onsu</title></images><description>JAKARTA - Perseteruan antara Ruben Onsu dan Sarwendah pasca-perceraian semakin memanas. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben Onsu bereaksi keras terkait tudingan pihak Sarwendah yang menyebutnya melakukan wanprestasi atau ingkar janji, terutama soal cicilan rumah di BSD dan Rempoa yang belum terbayarkan.&#13;
&#13;
Minola Sebayang menegaskan bahwa dalam hukum, seseorang tidak bisa begitu saja dituduh wanprestasi jika pihak lawan justru yang lebih dahulu melanggar kesepakatan.&#13;
&#13;
Ia merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa gugatan wanprestasi tidak berlaku jika penggugat sendiri belum memenuhi kewajibannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa kita tidak bisa menggugat orang wanprestasi jika ternyata kita sebagai penggugat telah melakukan wanprestasi yang terlebih dahulu. Nah sekarang kita lihat, siapa dulu yang wanprestasi? Ruben atau sana?&amp;quot; ujar Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).&#13;
&#13;
Menurut Minola, pihak Sarwendah telah lebih dulu mengingkari poin-poin dalam Akta 39, terutama mengenai hak Ruben untuk bertemu dan berkumpul dengan anak-anaknya. Ia menyebut akses Ruben untuk menemui buah hatinya dipersulit dengan berbagai syarat yang tidak ada dalam perjanjian awal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hak apa yang tidak diberikan oleh mereka? Hak untuk bertemu dan berkumpul dengan anak-anaknya. Hak biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak itu didiskusikan. Itu dulu yang terjadi! Baru ujung-ujungnya ada tindakan Ruben yang kemudian tidak membayarkan cicilan rumah tersebut,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Terkait nafkah anak yang disebut tidak dibayar selama delapan bulan, Minola memberikan klarifikasi.&#13;
&#13;
Ia menyebut Ruben bukan menyetop nafkah, melainkan sedang menunggu rincian biaya riil (real cost) yang hingga saat ini tidak pernah diberikan oleh pihak Sarwendah. Ruben bahkan sempat mencoba membayar langsung ke sekolah, namun aksesnya ditutup.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ruben ingin yang membayarkan (ke sekolah) karena dia yang bertanggung jawab. Tapi pihak sekolah bilang, S (Sarwendah) bersurat tidak bersedia kalau akunbemail di sekolah diganti ke akun Ruben untuk informasi biaya. Jadi semuanya retorika. Jangan pakai kata-kata menyetop, tapi Ruben sedang menunggu berapa biaya sesungguhnya agar bisa dibayarkan,&amp;quot; tambah Minola.&#13;
&#13;
Di sisi lain, pihak Sarwendah melalui kuasa hukum barunya, Jaenudin, menilai Ruben telah lalai dalam menjalankan kewajiban yang tertera di Akta 39.&#13;
&#13;
Menurut Jaenudin, rumah di BSD dan Rempoa sudah mutlak menjadi hak Sarwendah dan cicilannya wajib diselesaikan oleh Ruben Onsu sebagai pihak pertama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Harusnya RO (Ruben Onsu) menyelesaikan terkait cicilan tersebut. Secara sah dan mutlak masing-masing pihak memiliki hak atas bagiannya. Sarwendah bisa melakukan gugatan wanprestasi terkait kewajibannya terhadap Bank BCA karena sudah diatur secara tegas bahwa pembayaran itu dilakukan pihak pertama,&amp;quot; pungkas Jaenudin dalam wawancara berbeda.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Perseteruan antara Ruben Onsu dan Sarwendah pasca-perceraian semakin memanas. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben Onsu bereaksi keras terkait tudingan pihak Sarwendah yang menyebutnya melakukan wanprestasi atau ingkar janji, terutama soal cicilan rumah di BSD dan Rempoa yang belum terbayarkan.&#13;
&#13;
Minola Sebayang menegaskan bahwa dalam hukum, seseorang tidak bisa begitu saja dituduh wanprestasi jika pihak lawan justru yang lebih dahulu melanggar kesepakatan.&#13;
&#13;
Ia merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa gugatan wanprestasi tidak berlaku jika penggugat sendiri belum memenuhi kewajibannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa kita tidak bisa menggugat orang wanprestasi jika ternyata kita sebagai penggugat telah melakukan wanprestasi yang terlebih dahulu. Nah sekarang kita lihat, siapa dulu yang wanprestasi? Ruben atau sana?&amp;quot; ujar Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).&#13;
&#13;
Menurut Minola, pihak Sarwendah telah lebih dulu mengingkari poin-poin dalam Akta 39, terutama mengenai hak Ruben untuk bertemu dan berkumpul dengan anak-anaknya. Ia menyebut akses Ruben untuk menemui buah hatinya dipersulit dengan berbagai syarat yang tidak ada dalam perjanjian awal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hak apa yang tidak diberikan oleh mereka? Hak untuk bertemu dan berkumpul dengan anak-anaknya. Hak biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak itu didiskusikan. Itu dulu yang terjadi! Baru ujung-ujungnya ada tindakan Ruben yang kemudian tidak membayarkan cicilan rumah tersebut,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Terkait nafkah anak yang disebut tidak dibayar selama delapan bulan, Minola memberikan klarifikasi.&#13;
&#13;
Ia menyebut Ruben bukan menyetop nafkah, melainkan sedang menunggu rincian biaya riil (real cost) yang hingga saat ini tidak pernah diberikan oleh pihak Sarwendah. Ruben bahkan sempat mencoba membayar langsung ke sekolah, namun aksesnya ditutup.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ruben ingin yang membayarkan (ke sekolah) karena dia yang bertanggung jawab. Tapi pihak sekolah bilang, S (Sarwendah) bersurat tidak bersedia kalau akunbemail di sekolah diganti ke akun Ruben untuk informasi biaya. Jadi semuanya retorika. Jangan pakai kata-kata menyetop, tapi Ruben sedang menunggu berapa biaya sesungguhnya agar bisa dibayarkan,&amp;quot; tambah Minola.&#13;
&#13;
Di sisi lain, pihak Sarwendah melalui kuasa hukum barunya, Jaenudin, menilai Ruben telah lalai dalam menjalankan kewajiban yang tertera di Akta 39.&#13;
&#13;
Menurut Jaenudin, rumah di BSD dan Rempoa sudah mutlak menjadi hak Sarwendah dan cicilannya wajib diselesaikan oleh Ruben Onsu sebagai pihak pertama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Harusnya RO (Ruben Onsu) menyelesaikan terkait cicilan tersebut. Secara sah dan mutlak masing-masing pihak memiliki hak atas bagiannya. Sarwendah bisa melakukan gugatan wanprestasi terkait kewajibannya terhadap Bank BCA karena sudah diatur secara tegas bahwa pembayaran itu dilakukan pihak pertama,&amp;quot; pungkas Jaenudin dalam wawancara berbeda.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
