<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Saksi Akui Ubah Deskripsi dan Harga Produk, Richard Lee Curiga Doktif Beli &amp;#039;Barang Palsu&amp;#039;?</title><description>Saksi yang hadiri sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan UU Kesehatan yang menjerat Richard Lee ungkap fakta baru. &#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/01/33/3239490/saksi-akui-ubah-deskripsi-dan-harga-produk-richard-lee-curiga-doktif-beli-barang-palsu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/01/33/3239490/saksi-akui-ubah-deskripsi-dan-harga-produk-richard-lee-curiga-doktif-beli-barang-palsu"/><item><title>Saksi Akui Ubah Deskripsi dan Harga Produk, Richard Lee Curiga Doktif Beli &amp;#039;Barang Palsu&amp;#039;?</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/01/33/3239490/saksi-akui-ubah-deskripsi-dan-harga-produk-richard-lee-curiga-doktif-beli-barang-palsu</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/09/01/33/3239490/saksi-akui-ubah-deskripsi-dan-harga-produk-richard-lee-curiga-doktif-beli-barang-palsu</guid><pubDate>Selasa 01 September 2026 17:00 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/01/33/3239490/richard_lee_sidang_lanjutan-I7Lh_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saksi yang hadiri sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan UU Kesehatan&amp;nbsp;Richard Lee ungkap fakta baru.&amp;nbsp;(Foto: Ravie Wardani/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/01/33/3239490/richard_lee_sidang_lanjutan-I7Lh_large.jpg</image><title>Saksi yang hadiri sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan UU Kesehatan&amp;nbsp;Richard Lee ungkap fakta baru.&amp;nbsp;(Foto: Ravie Wardani/Okezone)</title></images><description>TANGERANG - Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Dokter Richard Lee (DRL) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 31 Agustus 2026. Adapun agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
&#13;
Fakta baru terungkap setelah saksi Muhammad Arman, pemilik akun Grabah Shop, mengakui secara terbuka bahwa dirinya bertanggung jawab penuh atas produk yang dibeli pihak pelapor, Dokter Detektif alias Doktif.&#13;
&#13;
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Arman menjelaskan bahwa dirinya membeli produk WT Kapsul milik Richard Lee melalui platform TikTok untuk kemudian dijual kembali di akun toko online miliknya.&#13;
&#13;
Namun, terdapat perbedaan deskripsi produk saat dia menjualnya kembali, di mana dia menambahkan kata-kata &amp;quot;pemutih badan&amp;quot; yang tidak ada dalam deskripsi asli produk Richard.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk produk dan foto, sama. Cuma deskripsinya saja yang agak ditambahin sedikit pemutih. Judulnya punya saya: White Tomato by dr. Richard Lee,&amp;quot; ujar Arman saat menjawab pertanyaan Hakim Anggota di ruang sidang.&#13;
&#13;
Mendengar pengakuan tersebut, Richard Lee langsung melontarkan argumen yang menyudutkan status barang bukti dalam perkara ini.&#13;
&#13;
Menurutnya, perubahan nama produk dan harga jual yang di bawah modal menunjukkan bahwa barang yang dipermasalahkan pihak pelapor belum tentu berasal dari distribusinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari clear kasat mata, beli di TikTok, jual di Shopee, Yang Mulia. Namanya beda: belinya WT Kapsul, jualnya White Tomato, ada pemutih badan pula ditulis di situ. Nah, dari nama saja, bagaimana cara kita membuktikan bahwa barang yang dibeli itu adalah barang saya?&amp;quot; tegas Richard Lee dalam persidangan.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Richard Lee mencurigai adanya barang palsu atau manipulasi produk karena harga yang ditawarkan saksi sangat tidak masuk akal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya bisa ngomong barang ini pasti bukan punya saya. Kenapa? Karena dijual di bawah harga modal. Mana ada pedagang mau rugi?&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Kondisi ini dinilai menguntungkan posisi hukum Richard Lee. Kuasa hukumnya, Faizal Hafied, menegaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1459 dan 1460, tanggung jawab atas barang yang sudah berpindah tangan sepenuhnya berada di pundak penjual akhir, yakni saksi Arman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Barang ini dituduhkan punya Richard. Tadi sudah dibilang bahwa barang itu setelah hukum keperdataan, sudah dibeli satu tahun, jadi miliknya Arman. Harusnya yang duduk itu dia (Arman). Kan sudah jelas tuh, tidak ada rekayasa. Arman sudah ngaku,&amp;quot; kata Faizal Hafied usai sidang.&#13;
&#13;
Pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan jumlah stok barang antara yang dibeli dari Richard Lee dengan yang terjual di etalase toko Arman.&#13;
&#13;
Diketahui, saksi hanya membeli 13 boks dari Richard Lee, namun di etalase tercatat terjual sebanyak 21 kali, yang memicu dugaan adanya produk dari sumber lain yang ikut dipasarkan.&#13;
&#13;
Menutup persidangan, Majelis Hakim meminta tim kuasa hukum untuk menuangkan seluruh temuan fakta persidangan tersebut ke dalam nota pembelaan atau pleidoi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Silakan nanti di dalam pleidoi ya. Kita dengarkan dulu semuanya,&amp;quot; pungkas Hakim Ketua sebelum menutup persidangan.&#13;
</description><content:encoded>TANGERANG - Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Dokter Richard Lee (DRL) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 31 Agustus 2026. Adapun agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
&#13;
Fakta baru terungkap setelah saksi Muhammad Arman, pemilik akun Grabah Shop, mengakui secara terbuka bahwa dirinya bertanggung jawab penuh atas produk yang dibeli pihak pelapor, Dokter Detektif alias Doktif.&#13;
&#13;
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Arman menjelaskan bahwa dirinya membeli produk WT Kapsul milik Richard Lee melalui platform TikTok untuk kemudian dijual kembali di akun toko online miliknya.&#13;
&#13;
Namun, terdapat perbedaan deskripsi produk saat dia menjualnya kembali, di mana dia menambahkan kata-kata &amp;quot;pemutih badan&amp;quot; yang tidak ada dalam deskripsi asli produk Richard.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk produk dan foto, sama. Cuma deskripsinya saja yang agak ditambahin sedikit pemutih. Judulnya punya saya: White Tomato by dr. Richard Lee,&amp;quot; ujar Arman saat menjawab pertanyaan Hakim Anggota di ruang sidang.&#13;
&#13;
Mendengar pengakuan tersebut, Richard Lee langsung melontarkan argumen yang menyudutkan status barang bukti dalam perkara ini.&#13;
&#13;
Menurutnya, perubahan nama produk dan harga jual yang di bawah modal menunjukkan bahwa barang yang dipermasalahkan pihak pelapor belum tentu berasal dari distribusinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari clear kasat mata, beli di TikTok, jual di Shopee, Yang Mulia. Namanya beda: belinya WT Kapsul, jualnya White Tomato, ada pemutih badan pula ditulis di situ. Nah, dari nama saja, bagaimana cara kita membuktikan bahwa barang yang dibeli itu adalah barang saya?&amp;quot; tegas Richard Lee dalam persidangan.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Richard Lee mencurigai adanya barang palsu atau manipulasi produk karena harga yang ditawarkan saksi sangat tidak masuk akal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya bisa ngomong barang ini pasti bukan punya saya. Kenapa? Karena dijual di bawah harga modal. Mana ada pedagang mau rugi?&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Kondisi ini dinilai menguntungkan posisi hukum Richard Lee. Kuasa hukumnya, Faizal Hafied, menegaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1459 dan 1460, tanggung jawab atas barang yang sudah berpindah tangan sepenuhnya berada di pundak penjual akhir, yakni saksi Arman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Barang ini dituduhkan punya Richard. Tadi sudah dibilang bahwa barang itu setelah hukum keperdataan, sudah dibeli satu tahun, jadi miliknya Arman. Harusnya yang duduk itu dia (Arman). Kan sudah jelas tuh, tidak ada rekayasa. Arman sudah ngaku,&amp;quot; kata Faizal Hafied usai sidang.&#13;
&#13;
Pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan jumlah stok barang antara yang dibeli dari Richard Lee dengan yang terjual di etalase toko Arman.&#13;
&#13;
Diketahui, saksi hanya membeli 13 boks dari Richard Lee, namun di etalase tercatat terjual sebanyak 21 kali, yang memicu dugaan adanya produk dari sumber lain yang ikut dipasarkan.&#13;
&#13;
Menutup persidangan, Majelis Hakim meminta tim kuasa hukum untuk menuangkan seluruh temuan fakta persidangan tersebut ke dalam nota pembelaan atau pleidoi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Silakan nanti di dalam pleidoi ya. Kita dengarkan dulu semuanya,&amp;quot; pungkas Hakim Ketua sebelum menutup persidangan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
