<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JPU Ungkap Aksi Jemput Paksa Saksi Kunci Kasus Richard Lee di PN Tangerang</title><description>Persidangan kasus yang menjerat Dokter Richard Lee (DRL) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terpaksa ditunda&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/27/33/3238528/jpu-ungkap-aksi-jemput-paksa-saksi-kunci-kasus-richard-lee-di-pn-tangerang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/27/33/3238528/jpu-ungkap-aksi-jemput-paksa-saksi-kunci-kasus-richard-lee-di-pn-tangerang"/><item><title>JPU Ungkap Aksi Jemput Paksa Saksi Kunci Kasus Richard Lee di PN Tangerang</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/27/33/3238528/jpu-ungkap-aksi-jemput-paksa-saksi-kunci-kasus-richard-lee-di-pn-tangerang</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/27/33/3238528/jpu-ungkap-aksi-jemput-paksa-saksi-kunci-kasus-richard-lee-di-pn-tangerang</guid><pubDate>Kamis 27 Agustus 2026 15:02 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/27/33/3238528/richard_lee-UQXI_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Richard Lee</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/27/33/3238528/richard_lee-UQXI_large.JPG</image><title>Richard Lee</title></images><description>TANGERANG - Persidangan kasus yang menjerat Dokter Richard Lee (DRL) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terpaksa ditunda pada Rabu, 26 Agustus 2026 malam. Ini karena kondisi kesehatan sang terdakwa menurun setelah menunggu persidangan selama 10 jam.&#13;
&#13;
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randika, menjelaskan bahwa Richard Lee merasa tidak sanggup untuk melanjutkan agenda pembuktian tersebut. Padatnya jadwal persidangan di PN Tangerang, baik perkara perdata maupun pidana, menjadi pemicu utama keterlambatan dimulainya sidang hingga larut malam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tadi kita bisa lihat persidangan bahwasanya terdakwa tidak bisa mengikuti persidangan dikarenakan alasan kurang fit yang disebabkan oleh karena menunggu persidangan terlalu lama,&amp;quot; ujar JPU Randika saat ditemui awak media di PN Tangerang.&#13;
&#13;
Meski kondisi Richard Lee melemah, JPU sebenarnya sempat memohon kepada Majelis Hakim agar tetap memeriksa satu saksi yang sudah hadir. Namun, demi menjaga konsentrasi dan hak terdakwa, permohonan tersebut ditolak oleh hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga sudah bermohon untuk periksa satu saksi yaitu Saksi Arman, namun Hakim tidak mengabulkan dikarenakan kondisi fisiknya Richard Lee tidak bisa mengikuti persidangan. Sehingga nanti akan terganggu konsentrasi untuk persidangan terdakwa sendiri,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Menariknya, Randika membongkar fakta bahwa saksi yang dihadirkan hari itu, Muhammad Arman Raesiev, harus melalui proses penjemputan paksa.&#13;
&#13;
Sebab, saksi dinilai tidak kooperatif setelah beberapa kali mangkir dari panggilan dengan alasan pekerjaan. Arman sendiri merupakan pemilik toko daring GerabahShop yang ikut terseret dalam keterangan Dokter Detektif (Doktif) pada BAP dan kesaksiannya di sidang pekan lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya kami melakukan upaya penjemputan tadi terhadap Saksi Muhammad Arman ya. Kita melakukan pemanggilan, namun tidak ada respons sehingga kita melakukan penjemputan di kediamannya. Karena keterangannya sangat dibutuhkan,&amp;quot; tegas Randika.&#13;
&#13;
Tak hanya Arman, JPU rencananya akan menghadirkan sekitar lima hingga enam saksi fakta lainnya untuk memperkuat dakwaan.&#13;
&#13;
Pihak kejaksaan menegaskan akan memfilter saksi-saksi mana saja yang paling krusial untuk dihadirkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagaimanapun juga pembuktian itu kan kewenangan di kami, hak prerogatif kami. Jadi kami mau menghadirkan saksi 1, 2, 10, atau 8, itu hak kami. Masih ada kesempatan,&amp;quot; pungkas Randika.&#13;
&#13;
Seperti diketahui, sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi yang memberatkan DRL ini dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan, tepatnya, Senin, 31 Agustus 2026. Majelis Hakim pun meminta terdakwa untuk memulihkan kondisi kesehatannya sebelum sidang dimulai.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>TANGERANG - Persidangan kasus yang menjerat Dokter Richard Lee (DRL) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terpaksa ditunda pada Rabu, 26 Agustus 2026 malam. Ini karena kondisi kesehatan sang terdakwa menurun setelah menunggu persidangan selama 10 jam.&#13;
&#13;
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randika, menjelaskan bahwa Richard Lee merasa tidak sanggup untuk melanjutkan agenda pembuktian tersebut. Padatnya jadwal persidangan di PN Tangerang, baik perkara perdata maupun pidana, menjadi pemicu utama keterlambatan dimulainya sidang hingga larut malam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tadi kita bisa lihat persidangan bahwasanya terdakwa tidak bisa mengikuti persidangan dikarenakan alasan kurang fit yang disebabkan oleh karena menunggu persidangan terlalu lama,&amp;quot; ujar JPU Randika saat ditemui awak media di PN Tangerang.&#13;
&#13;
Meski kondisi Richard Lee melemah, JPU sebenarnya sempat memohon kepada Majelis Hakim agar tetap memeriksa satu saksi yang sudah hadir. Namun, demi menjaga konsentrasi dan hak terdakwa, permohonan tersebut ditolak oleh hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga sudah bermohon untuk periksa satu saksi yaitu Saksi Arman, namun Hakim tidak mengabulkan dikarenakan kondisi fisiknya Richard Lee tidak bisa mengikuti persidangan. Sehingga nanti akan terganggu konsentrasi untuk persidangan terdakwa sendiri,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Menariknya, Randika membongkar fakta bahwa saksi yang dihadirkan hari itu, Muhammad Arman Raesiev, harus melalui proses penjemputan paksa.&#13;
&#13;
Sebab, saksi dinilai tidak kooperatif setelah beberapa kali mangkir dari panggilan dengan alasan pekerjaan. Arman sendiri merupakan pemilik toko daring GerabahShop yang ikut terseret dalam keterangan Dokter Detektif (Doktif) pada BAP dan kesaksiannya di sidang pekan lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya kami melakukan upaya penjemputan tadi terhadap Saksi Muhammad Arman ya. Kita melakukan pemanggilan, namun tidak ada respons sehingga kita melakukan penjemputan di kediamannya. Karena keterangannya sangat dibutuhkan,&amp;quot; tegas Randika.&#13;
&#13;
Tak hanya Arman, JPU rencananya akan menghadirkan sekitar lima hingga enam saksi fakta lainnya untuk memperkuat dakwaan.&#13;
&#13;
Pihak kejaksaan menegaskan akan memfilter saksi-saksi mana saja yang paling krusial untuk dihadirkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagaimanapun juga pembuktian itu kan kewenangan di kami, hak prerogatif kami. Jadi kami mau menghadirkan saksi 1, 2, 10, atau 8, itu hak kami. Masih ada kesempatan,&amp;quot; pungkas Randika.&#13;
&#13;
Seperti diketahui, sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi yang memberatkan DRL ini dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan, tepatnya, Senin, 31 Agustus 2026. Majelis Hakim pun meminta terdakwa untuk memulihkan kondisi kesehatannya sebelum sidang dimulai.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
