<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keluarga Belum Diizinkan Jenguk Revaldo usai Ditangkap Narkoba, Polisi: Fokus Pemeriksaan</title><description>Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa penyidik sedang fokus mendalami keterangan dari Revaldo.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/26/33/3238343/keluarga-belum-diizinkan-jenguk-revaldo-usai-ditangkap-narkoba-polisi-fokus-pemeriksaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/26/33/3238343/keluarga-belum-diizinkan-jenguk-revaldo-usai-ditangkap-narkoba-polisi-fokus-pemeriksaan"/><item><title>Keluarga Belum Diizinkan Jenguk Revaldo usai Ditangkap Narkoba, Polisi: Fokus Pemeriksaan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/26/33/3238343/keluarga-belum-diizinkan-jenguk-revaldo-usai-ditangkap-narkoba-polisi-fokus-pemeriksaan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/26/33/3238343/keluarga-belum-diizinkan-jenguk-revaldo-usai-ditangkap-narkoba-polisi-fokus-pemeriksaan</guid><pubDate>Rabu 26 Agustus 2026 17:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/26/33/3238343/revaldo_ditangkap_lagi-yXBw_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Keluarga Belum Diizinkan Jenguk Revaldo usai Ditangkap Narkoba. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/26/33/3238343/revaldo_ditangkap_lagi-yXBw_large.jpeg</image><title>Keluarga Belum Diizinkan Jenguk Revaldo usai Ditangkap Narkoba. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa hingga saat ini keluarga dari aktor Revaldo (RF) belum diizinkan untuk menjenguk pascapenangkapan terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Hal ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan yang tengah berlangsung di Polres Metro Jakarta Barat.&#13;
&#13;
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa penyidik sedang fokus mendalami keterangan dari pemeran serial Serigala Terakhir tersebut. Mereka ingin memastikan pemeriksaan berjalan objektif tanpa adanya gangguan dari pihak luar, termasuk keluarga.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keluarga sepertinya belum. Belum ada yang membesuk. Tapi saat ini kita kan harus fokus dulu untuk memeriksa si RF dengan teliti ya,&amp;quot; ujar Kombes Pol Nasriadi di kantornya, Rabu (26/8/2026).&#13;
&#13;
Menurut Nasriadi, pembatasan kunjungan ini bertujuan agar tersangka memberikan keterangan yang konsisten terkait keterlibatannya dalam jaringan narkoba tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya tidak boleh terpengaruh dulu dengan hal-hal yang lain,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Dalam penangkapan di sebuah apartemen di wilayah Bintaro, Jakarta Selatan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat isap narkoba (bong), pipet, korek api yang dimodifikasi, serta dua bungkus plastik berisi sabu dan obat psikotropika jenis Xanax serta Alprazolam.&#13;
&#13;
Nasriadi menambahkan, hasil tes urine Revaldo telah dinyatakan positif mengandung narkotika dan psikotropika. Mirisnya, ini merupakan kali keempat aktor berbakat tersebut harus berurusan dengan hukum karena kasus yang sama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita ketahui bahwasanya yang bersangkutan telah berulang. Berulang, kalau tidak salah dari keterangannya sendiri dia ini adalah perkara yang keempat. Artinya sudah tiga kali ditangkap, ini yang keempat yang berurusan dengan hukum tentang narkotika tersebut,&amp;quot; ungkap Nasriadi.&#13;
&#13;
Imbas kasus ini, Revaldo dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Mengenai kemungkinan rehabilitasi, penyidik masih menunggu keputusan dari tim asesmen terpadu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masalah rehabilitasi, kita akan nanti menunggu hasil putusan tim asesmen terpadu untuk apakah dia direhab atau tidak. Tetapi kami dari penyidik akan menyampaikan bahwasanya yang bersangkutan ini adalah perbuatan yang berulang,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa hingga saat ini keluarga dari aktor Revaldo (RF) belum diizinkan untuk menjenguk pascapenangkapan terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Hal ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan yang tengah berlangsung di Polres Metro Jakarta Barat.&#13;
&#13;
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa penyidik sedang fokus mendalami keterangan dari pemeran serial Serigala Terakhir tersebut. Mereka ingin memastikan pemeriksaan berjalan objektif tanpa adanya gangguan dari pihak luar, termasuk keluarga.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keluarga sepertinya belum. Belum ada yang membesuk. Tapi saat ini kita kan harus fokus dulu untuk memeriksa si RF dengan teliti ya,&amp;quot; ujar Kombes Pol Nasriadi di kantornya, Rabu (26/8/2026).&#13;
&#13;
Menurut Nasriadi, pembatasan kunjungan ini bertujuan agar tersangka memberikan keterangan yang konsisten terkait keterlibatannya dalam jaringan narkoba tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya tidak boleh terpengaruh dulu dengan hal-hal yang lain,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Dalam penangkapan di sebuah apartemen di wilayah Bintaro, Jakarta Selatan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat isap narkoba (bong), pipet, korek api yang dimodifikasi, serta dua bungkus plastik berisi sabu dan obat psikotropika jenis Xanax serta Alprazolam.&#13;
&#13;
Nasriadi menambahkan, hasil tes urine Revaldo telah dinyatakan positif mengandung narkotika dan psikotropika. Mirisnya, ini merupakan kali keempat aktor berbakat tersebut harus berurusan dengan hukum karena kasus yang sama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita ketahui bahwasanya yang bersangkutan telah berulang. Berulang, kalau tidak salah dari keterangannya sendiri dia ini adalah perkara yang keempat. Artinya sudah tiga kali ditangkap, ini yang keempat yang berurusan dengan hukum tentang narkotika tersebut,&amp;quot; ungkap Nasriadi.&#13;
&#13;
Imbas kasus ini, Revaldo dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Mengenai kemungkinan rehabilitasi, penyidik masih menunggu keputusan dari tim asesmen terpadu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masalah rehabilitasi, kita akan nanti menunggu hasil putusan tim asesmen terpadu untuk apakah dia direhab atau tidak. Tetapi kami dari penyidik akan menyampaikan bahwasanya yang bersangkutan ini adalah perbuatan yang berulang,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
