<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berharap Damai, Ruben Onsu Bakal Ajukan Restorative Justice Atas Kasus Penipuan</title><description>Setelah berkomunikasi dengan pihak pelapor, Ruben Onsu yakin dengan keputusannya mengajukan restorative justice.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/26/33/3238280/berharap-damai-ruben-onsu-bakal-ajukan-restorative-justice-atas-kasus-penipuan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/26/33/3238280/berharap-damai-ruben-onsu-bakal-ajukan-restorative-justice-atas-kasus-penipuan"/><item><title>Berharap Damai, Ruben Onsu Bakal Ajukan Restorative Justice Atas Kasus Penipuan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/26/33/3238280/berharap-damai-ruben-onsu-bakal-ajukan-restorative-justice-atas-kasus-penipuan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/26/33/3238280/berharap-damai-ruben-onsu-bakal-ajukan-restorative-justice-atas-kasus-penipuan</guid><pubDate>Rabu 26 Agustus 2026 10:30 WIB</pubDate><dc:creator>Mei Sada Sirait</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/26/33/3238280/ruben_onsu-HKGQ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Berharap Damai, Ruben Onsu Bakal Ajukan Restorative Justice Atas Kasus Penipuan. (Foto: Instagram|@ruben_onsu)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/26/33/3238280/ruben_onsu-HKGQ_large.jpg</image><title>Berharap Damai, Ruben Onsu Bakal Ajukan Restorative Justice Atas Kasus Penipuan. (Foto: Instagram|@ruben_onsu)</title></images><description>JAKARTA - Kasus dugaan penipuan yang menjerat Ruben Onsu memasuki babak baru setelah dirinya diumumkan menjadi tersangka, pada 20 Agustus silam. Meski proses hukum tetap berjalan, Ruben tetap berupaya menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad mengatakan, pihaknya memilih mengedepankan cara-cara persuasif untuk menyelesaikan kasus tersebut. Salah satunya dengan melakukan tabayyun serta membuka komunikasi dengan pihak pelapor.&#13;
&#13;
Langkah tersebut dilakukan untuk mencari titik temu dari persoalan yang kini dihadapi Ruben. &amp;ldquo;Dari pembicaraan tersebut, kuasa hukum pelapor juga bilang ingin menyelesaikan masalah ini dengan baik tanpa harus berlanjut ke persidangan,&amp;rdquo; ujar Machi.&#13;
&#13;
Karena itu, maka tim kuasa hukum Ruben Onsu akan mengupayakan mediasi dengan mekanisme restorative justice. Namun begitu, mereka tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, AKBP H.M Iskandarsyah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, mantan suami Sarwendah itu akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, pada 28 Agustus 2026.&#13;
&#13;
Kasus ini bermula ketika &amp;lsquo;P&amp;rsquo; melaporkan Ruben Onsu ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2025. Dalam laporannya, P mengungkapkan, Ruben tidak memberikan &amp;lsquo;keuntungan&amp;rsquo; yang dijanjikannya setelah korban DM menginvestasi dana sebesar Rp3,5 miliar kepada sang presenter&#13;
&#13;
Pada 22 Agustus 2025, P kemudian melaporkan Ruben atas dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan nomor laporan LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Namun Ruben membela diri dengan mengatakan sempat mencicil uang itu sebesar Rp100 juta.*&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus dugaan penipuan yang menjerat Ruben Onsu memasuki babak baru setelah dirinya diumumkan menjadi tersangka, pada 20 Agustus silam. Meski proses hukum tetap berjalan, Ruben tetap berupaya menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad mengatakan, pihaknya memilih mengedepankan cara-cara persuasif untuk menyelesaikan kasus tersebut. Salah satunya dengan melakukan tabayyun serta membuka komunikasi dengan pihak pelapor.&#13;
&#13;
Langkah tersebut dilakukan untuk mencari titik temu dari persoalan yang kini dihadapi Ruben. &amp;ldquo;Dari pembicaraan tersebut, kuasa hukum pelapor juga bilang ingin menyelesaikan masalah ini dengan baik tanpa harus berlanjut ke persidangan,&amp;rdquo; ujar Machi.&#13;
&#13;
Karena itu, maka tim kuasa hukum Ruben Onsu akan mengupayakan mediasi dengan mekanisme restorative justice. Namun begitu, mereka tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, AKBP H.M Iskandarsyah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, mantan suami Sarwendah itu akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, pada 28 Agustus 2026.&#13;
&#13;
Kasus ini bermula ketika &amp;lsquo;P&amp;rsquo; melaporkan Ruben Onsu ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2025. Dalam laporannya, P mengungkapkan, Ruben tidak memberikan &amp;lsquo;keuntungan&amp;rsquo; yang dijanjikannya setelah korban DM menginvestasi dana sebesar Rp3,5 miliar kepada sang presenter&#13;
&#13;
Pada 22 Agustus 2025, P kemudian melaporkan Ruben atas dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan nomor laporan LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Namun Ruben membela diri dengan mengatakan sempat mencicil uang itu sebesar Rp100 juta.*&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
