<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar 2 September 2026</title><description>Proses hukum terkait gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/25/33/3238216/sidang-gugatan-hak-asuh-anak-ruben-onsu-dan-sarwendah-digelar-2-september-2026</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/25/33/3238216/sidang-gugatan-hak-asuh-anak-ruben-onsu-dan-sarwendah-digelar-2-september-2026"/><item><title>Sidang Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar 2 September 2026</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/25/33/3238216/sidang-gugatan-hak-asuh-anak-ruben-onsu-dan-sarwendah-digelar-2-september-2026</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/25/33/3238216/sidang-gugatan-hak-asuh-anak-ruben-onsu-dan-sarwendah-digelar-2-september-2026</guid><pubDate>Selasa 25 Agustus 2026 20:03 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/25/33/3238216/sarwendah_dan_ruben_onsu-Auxe_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sarwendah dan Ruben Onsu</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/25/33/3238216/sarwendah_dan_ruben_onsu-Auxe_large.jpg</image><title>Sarwendah dan Ruben Onsu</title></images><description>JAKARTA - Proses hukum terkait gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terbaru, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengungkapkan jadwal persidangan lanjutan yang akan segera digelar dalam waktu dekat.&#13;
&#13;
Minola menyebutkan bahwa sesuai dengan panggilan resmi dari pihak pengadilan, sidang akan dilaksanakan pada awal bulan depan. Agenda sidang kali ini akan memasuki babak baru setelah upaya perdamaian bersama hakim mediator tidak membuahkan hasil.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau sidangnya itu sesuai dengan panggilan dari Pengadilan Negeri itu kalau nggak salah itu di tanggal 2 September ya. Sidangnya di 2 September, agendanya pembacaan gugatan dan juga penyampaian bahwa hasil mediasinya adalah gagal,&amp;quot; ujar Minola Sebayang melalui wawancara daring, Selasa (25/8/2026).&#13;
&#13;
Selain sidang gugatan hak asuh, Minola juga mengingatkan publik terkait asas praduga tak bersalah dalam melihat status tersangka kliennya di kasus pidana.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Minola menilai kasus tersebut justru lebih tepat jika diselesaikan secara perdata karena menyangkut kesepakatan atau wanprestasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya kan pendapat orang kan bisa saja berbeda-beda ya. Dia (pelapor) mungkin memilih jalur pidana karena mungkin pidana itu kan dianggap lebih memiliki pressure kan begitu karena status orang itu ingkar janji tidak bayar utang kan,&amp;quot; tutur dia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi banyak sekali pendekatan-pendekatan secara pidana yang sebenarnya perkara itu adalah perkara perdata,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Namun, ia menyadari kapasitasnya yang hanya ditunjuk Ruben Onsu sebagai pengacara dalam perkara hak asuh anak yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Minola mengklaim hanya menyampaikan apa yang pernah dijelaskan Ruben mengenai proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kami kan tidak tahu tidak memahami secara mendalam ya tapi dari omongan-omongan kami dengan klien kami itu kan memang dia mengatakan ini kan berawal dari suatu kesepakatan keperdataan ya,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Proses hukum terkait gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terbaru, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengungkapkan jadwal persidangan lanjutan yang akan segera digelar dalam waktu dekat.&#13;
&#13;
Minola menyebutkan bahwa sesuai dengan panggilan resmi dari pihak pengadilan, sidang akan dilaksanakan pada awal bulan depan. Agenda sidang kali ini akan memasuki babak baru setelah upaya perdamaian bersama hakim mediator tidak membuahkan hasil.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau sidangnya itu sesuai dengan panggilan dari Pengadilan Negeri itu kalau nggak salah itu di tanggal 2 September ya. Sidangnya di 2 September, agendanya pembacaan gugatan dan juga penyampaian bahwa hasil mediasinya adalah gagal,&amp;quot; ujar Minola Sebayang melalui wawancara daring, Selasa (25/8/2026).&#13;
&#13;
Selain sidang gugatan hak asuh, Minola juga mengingatkan publik terkait asas praduga tak bersalah dalam melihat status tersangka kliennya di kasus pidana.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Minola menilai kasus tersebut justru lebih tepat jika diselesaikan secara perdata karena menyangkut kesepakatan atau wanprestasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya kan pendapat orang kan bisa saja berbeda-beda ya. Dia (pelapor) mungkin memilih jalur pidana karena mungkin pidana itu kan dianggap lebih memiliki pressure kan begitu karena status orang itu ingkar janji tidak bayar utang kan,&amp;quot; tutur dia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi banyak sekali pendekatan-pendekatan secara pidana yang sebenarnya perkara itu adalah perkara perdata,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Namun, ia menyadari kapasitasnya yang hanya ditunjuk Ruben Onsu sebagai pengacara dalam perkara hak asuh anak yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Minola mengklaim hanya menyampaikan apa yang pernah dijelaskan Ruben mengenai proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kami kan tidak tahu tidak memahami secara mendalam ya tapi dari omongan-omongan kami dengan klien kami itu kan memang dia mengatakan ini kan berawal dari suatu kesepakatan keperdataan ya,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
