<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Doktif Kecewa, Saksi Kunci Mangkir di Persidangan Richard Lee</title><description>Doktif meminta para saksi untuk bersikap kooperatif sehingga kasus Richard Lee tersebut bisa cepat selesai.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/21/33/3237403/doktif-kecewa-saksi-kunci-mangkir-di-persidangan-richard-lee</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/21/33/3237403/doktif-kecewa-saksi-kunci-mangkir-di-persidangan-richard-lee"/><item><title>Doktif Kecewa, Saksi Kunci Mangkir di Persidangan Richard Lee</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/21/33/3237403/doktif-kecewa-saksi-kunci-mangkir-di-persidangan-richard-lee</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/21/33/3237403/doktif-kecewa-saksi-kunci-mangkir-di-persidangan-richard-lee</guid><pubDate>Jum'at 21 Agustus 2026 06:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/21/33/3237403/doktif-mbfV_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Doktif Kecewa, Saksi Kunci Mangkir di Persidangan Richard Lee. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/21/33/3237403/doktif-mbfV_large.jpg</image><title>Doktif Kecewa, Saksi Kunci Mangkir di Persidangan Richard Lee. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)</title></images><description>TANGERANG - Doktif mengaku kecewa karena saksi fakta dan saksi ahli absen dari persidangan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada 20 Agustus 2026.&#13;
&#13;
Dokter kecantikan bernama asli Samira Farahnaz itu menilai, absennya para saksi menghambat jalannya proses hukum. Ia mengatakan, pihak pengadilan memiliki kewenangan untuk menindak tegas para saksi yang terus-menerus mangkir dari sidang.&#13;
&#13;
&amp;lt;iframe width=&amp;quot;560&amp;quot; height=&amp;quot;315&amp;quot; src=&amp;quot;https://www.youtube.com/embed/5ULInVQQ2Rk?si=08cRNgiggorU3ZMl&amp;quot; title=&amp;quot;YouTube video player&amp;quot; frameborder=&amp;quot;0&amp;quot; allow=&amp;quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&amp;quot; referrerpolicy=&amp;quot;strict-origin-when-cross-origin&amp;quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya, kecewa. Sebenarnya sih hadir saja supaya cepat selesai. Kalau Doktif sih dukung saksi-saksi yang hadir dan datang memberi kesaksian sesuai kapasitas dan yang mereka tahu,&amp;rdquo; ujarnya kepada awak media, pada 20 Agustus 2026.&#13;
&#13;
Terkait kabar yang menyebut salah satu saksi telah meninggal dunia, Doktif menanggapi dengan skeptis. Ia menekankan perlunya bukti autentik berupa surat keterangan resmi agar informasi tersebut tidak dianggap sebagai upaya untuk menghindari kewajiban hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau memang sudah meninggal dunia, pastikan saja ada surat kematiannya. Jika tidak, ya hadir. Atau akan ada penjemputan paksa yang dilakukan oleh jaksa dan penyidik. Daripada nanti namanya jadi rusak, lebih baik datang sukarela,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Doktif Kecewa, Saksi Kunci Mangkir di Persidangan Richard Lee. (Foto: Aldhi Chandra|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Doktif kemudian mengingatkan para saksi bahwa ada konsekuensi hukum serius jika mengabaikan panggilan pengadilan. Berdasarkan aturan yang berlaku, ketidakhadiran saksi tanpa alasan sah dapat berujung pada kurungan penjara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mangkir panggilan pengadilan kan diatur dalam KUHAP. Ada ancaman penjara 9 bulan jika saksi memang sengaja mangkir dari panggilan pengadilan,&amp;rdquo; tutur Doktif menambahkan.*&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>TANGERANG - Doktif mengaku kecewa karena saksi fakta dan saksi ahli absen dari persidangan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada 20 Agustus 2026.&#13;
&#13;
Dokter kecantikan bernama asli Samira Farahnaz itu menilai, absennya para saksi menghambat jalannya proses hukum. Ia mengatakan, pihak pengadilan memiliki kewenangan untuk menindak tegas para saksi yang terus-menerus mangkir dari sidang.&#13;
&#13;
&amp;lt;iframe width=&amp;quot;560&amp;quot; height=&amp;quot;315&amp;quot; src=&amp;quot;https://www.youtube.com/embed/5ULInVQQ2Rk?si=08cRNgiggorU3ZMl&amp;quot; title=&amp;quot;YouTube video player&amp;quot; frameborder=&amp;quot;0&amp;quot; allow=&amp;quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&amp;quot; referrerpolicy=&amp;quot;strict-origin-when-cross-origin&amp;quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya, kecewa. Sebenarnya sih hadir saja supaya cepat selesai. Kalau Doktif sih dukung saksi-saksi yang hadir dan datang memberi kesaksian sesuai kapasitas dan yang mereka tahu,&amp;rdquo; ujarnya kepada awak media, pada 20 Agustus 2026.&#13;
&#13;
Terkait kabar yang menyebut salah satu saksi telah meninggal dunia, Doktif menanggapi dengan skeptis. Ia menekankan perlunya bukti autentik berupa surat keterangan resmi agar informasi tersebut tidak dianggap sebagai upaya untuk menghindari kewajiban hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau memang sudah meninggal dunia, pastikan saja ada surat kematiannya. Jika tidak, ya hadir. Atau akan ada penjemputan paksa yang dilakukan oleh jaksa dan penyidik. Daripada nanti namanya jadi rusak, lebih baik datang sukarela,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Doktif Kecewa, Saksi Kunci Mangkir di Persidangan Richard Lee. (Foto: Aldhi Chandra|Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Doktif kemudian mengingatkan para saksi bahwa ada konsekuensi hukum serius jika mengabaikan panggilan pengadilan. Berdasarkan aturan yang berlaku, ketidakhadiran saksi tanpa alasan sah dapat berujung pada kurungan penjara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mangkir panggilan pengadilan kan diatur dalam KUHAP. Ada ancaman penjara 9 bulan jika saksi memang sengaja mangkir dari panggilan pengadilan,&amp;rdquo; tutur Doktif menambahkan.*&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
