<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ruben Onsu dan Sarwendah Siap Adu Bukti di Persidangan Usai Mediasi Dinyatakan Gagal</title><description>Upaya perdamaian antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinyatakan gagal&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/19/33/3237081/ruben-onsu-dan-sarwendah-siap-adu-bukti-di-persidangan-usai-mediasi-dinyatakan-gagal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/19/33/3237081/ruben-onsu-dan-sarwendah-siap-adu-bukti-di-persidangan-usai-mediasi-dinyatakan-gagal"/><item><title>Ruben Onsu dan Sarwendah Siap Adu Bukti di Persidangan Usai Mediasi Dinyatakan Gagal</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/19/33/3237081/ruben-onsu-dan-sarwendah-siap-adu-bukti-di-persidangan-usai-mediasi-dinyatakan-gagal</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/19/33/3237081/ruben-onsu-dan-sarwendah-siap-adu-bukti-di-persidangan-usai-mediasi-dinyatakan-gagal</guid><pubDate>Rabu 19 Agustus 2026 16:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/19/33/3237081/sarwendah_dan_ruben_onsu-rWwg_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sarwendah dan Ruben Onsu</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/19/33/3237081/sarwendah_dan_ruben_onsu-rWwg_large.jpg</image><title>Sarwendah dan Ruben Onsu</title></images><description>JAKARTA - Upaya perdamaian antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinyatakan gagal pada Rabu (19/8/2026). Setelah menjalani mediasi selama 30 hari, keduanya tidak menemukan kesepakatan apapun.&#13;
&#13;
Gagalnya mediasi ini menandakan bahwa perseteruan keduanya akan berlanjut ke babak baru, yakni persidangan pokok perkara yang dijadwalkan mulai pekan depan. Masing-masing pihak pun tampak bersikeras dengan argumentasi hukum mereka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dinyatakan bahwa mediasi kita gagal. Ya, gagal. Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepemahaman masing-masing prinsipal,&amp;quot; ujar kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).&#13;
&#13;
Minola menjelaskan, pihaknya merasa keberatan dengan syarat-syarat tambahan yang diajukan oleh pihak Sarwendah jika Ruben ingin menemui buah hatinya. Padahal, menurutnya, Ruben memiliki hak yang sah secara hukum.&#13;
&#13;
Ia menegaskan bahwa kliennya tetap berpegang teguh pada Akta 39. Dalam aturan tersebut, Ruben dinyatakan memiliki hak untuk bertemu anak tanpa syarat apa pun selama dua hingga tiga hari setiap minggunya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Akta 39 itu dengan jelas, lugas, tegas menyatakan bahwa memang Ruben itu memiliki hak untuk berkumpul tiap minggu bersama dengan anak-anak 2 sampai 3 hari tanpa syarat. Nah sementara pihak sana kan selalu ingin ada syarat, dengan berbagai macam argumentasi,&amp;quot; tegas Minola.&#13;
&#13;
Di sisi lain, pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, membenarkan jika mediasi tersebut berakhir buntu meskipun hakim mediator telah berupaya semaksimal mungkin untuk mendamaikan kedua pihak.&#13;
&#13;
Namun, Chris meluruskan bahwa apa yang dianggap syarat oleh pihak Ruben sebenarnya bentuk kewajiban untuk melindungi kesehatan dan keselamatan anak sesuai undang-undang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait dengan syarat untuk bertemu anak, sebenarnya tidak ada syarat-syarat. Yang ada adalah kewajiban dari orang tua untuk menjaga anak-anaknya,&amp;quot; ungkap Chris Sam Siwu.&#13;
&#13;
Setelah mediasi gagal, kedua belah pihak bersiap untuk membeberkan bukti di hadapan majelis hakim. Pihak Sarwendah pun mengaku sudah siap mental dan mengantongi bukti kuat untuk menghadapi gugatan Ruben di persidangan mendatang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Klien kami sudah sangat siap dengan semua bukti yang ada, dengan semua jawaban terhadap gugatan mereka. Suka tidak suka, proses gugatan ini akan menghambat ya karena tunggu keputusan hakim maunya seperti apa,&amp;quot; pungkas Chris.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Upaya perdamaian antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinyatakan gagal pada Rabu (19/8/2026). Setelah menjalani mediasi selama 30 hari, keduanya tidak menemukan kesepakatan apapun.&#13;
&#13;
Gagalnya mediasi ini menandakan bahwa perseteruan keduanya akan berlanjut ke babak baru, yakni persidangan pokok perkara yang dijadwalkan mulai pekan depan. Masing-masing pihak pun tampak bersikeras dengan argumentasi hukum mereka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dinyatakan bahwa mediasi kita gagal. Ya, gagal. Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepemahaman masing-masing prinsipal,&amp;quot; ujar kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).&#13;
&#13;
Minola menjelaskan, pihaknya merasa keberatan dengan syarat-syarat tambahan yang diajukan oleh pihak Sarwendah jika Ruben ingin menemui buah hatinya. Padahal, menurutnya, Ruben memiliki hak yang sah secara hukum.&#13;
&#13;
Ia menegaskan bahwa kliennya tetap berpegang teguh pada Akta 39. Dalam aturan tersebut, Ruben dinyatakan memiliki hak untuk bertemu anak tanpa syarat apa pun selama dua hingga tiga hari setiap minggunya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Akta 39 itu dengan jelas, lugas, tegas menyatakan bahwa memang Ruben itu memiliki hak untuk berkumpul tiap minggu bersama dengan anak-anak 2 sampai 3 hari tanpa syarat. Nah sementara pihak sana kan selalu ingin ada syarat, dengan berbagai macam argumentasi,&amp;quot; tegas Minola.&#13;
&#13;
Di sisi lain, pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, membenarkan jika mediasi tersebut berakhir buntu meskipun hakim mediator telah berupaya semaksimal mungkin untuk mendamaikan kedua pihak.&#13;
&#13;
Namun, Chris meluruskan bahwa apa yang dianggap syarat oleh pihak Ruben sebenarnya bentuk kewajiban untuk melindungi kesehatan dan keselamatan anak sesuai undang-undang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait dengan syarat untuk bertemu anak, sebenarnya tidak ada syarat-syarat. Yang ada adalah kewajiban dari orang tua untuk menjaga anak-anaknya,&amp;quot; ungkap Chris Sam Siwu.&#13;
&#13;
Setelah mediasi gagal, kedua belah pihak bersiap untuk membeberkan bukti di hadapan majelis hakim. Pihak Sarwendah pun mengaku sudah siap mental dan mengantongi bukti kuat untuk menghadapi gugatan Ruben di persidangan mendatang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Klien kami sudah sangat siap dengan semua bukti yang ada, dengan semua jawaban terhadap gugatan mereka. Suka tidak suka, proses gugatan ini akan menghambat ya karena tunggu keputusan hakim maunya seperti apa,&amp;quot; pungkas Chris.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
